Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Biaya Pegawai KPU Dinilai Janggal

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Panitia Anggaran DPR mempertanyakan sejumlah pos anggaran milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang penggunaannya dinilai janggal. Dalam pembahasan laporan pertanggungjawaban keuangan KPU pekan lalu, Panitia Anggaran mempersoalkan pos-pos yang dinilai aneh pemakaiannya, antara lain pos uang duka dan pos pengadaan logistik pemilu."Masak anggota KPU yang meninggal jauh sebelum dana cair tetap memperoleh uang duka?" kata anggota Panitia Anggaran DPR Enggartiasto Lukita yang penasaran dengan laporan penggunaan pos anggaran uang duka KPU.Keheranan Enggar, dan sejumlah anggota DPR lainnya, muncul setelah Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dalam pertemuan dengan DPR pekan lalu mengatakan, pos uang duka itu hampir seluruhnya telah dipergunakan. Itu, kata Nazaruddin, sebagai talangan uang duka 2003 dan uang duka 2004.Enggartiasto menjelaskan, dalam laporan realisasi anggaran KPU 2003, pos uang duka Rp 50 juta malah tidak terpakai sama sekali. Kalau memang anggaran uang duka 2004 sebagai talangan 2003, katanya, seharusnya anggaran Rp 50 juta ini habis lebih dulu. "Ini kan aneh," katanya.Berdasarkan data yang diperoleh Tempo News Room, realisasi anggaran KPU 2004 untuk pos uang duka mencapai Rp 14,8 miliar dari total alokasi Rp 14,801 miliar yang diterimanya.Karena banyaknya anggaran yang dianggap janggal itu, menurut Enggar, DPR telah meminta KPU mencantumkan detail penggunaan anggaran setiap pos pengeluaran. "Misalnya, teknologi informasi itu beli hardware apa saja dan lain-lainnya itu berapa. Ini tidak ada," katanya seraya menyebut KPU dalam menyusun anggaran dan memakainya seolah tahu berapa banyak anggaran yang akan dihabiskan.Menurut dia, penjelasan lebih terperinci soal pemakaian anggaran itu akan dibahas Panitia Anggaran DPR, KPU, dan Departemen Keuangan dalam rapat di DPR malam ini.Secara terpisah, Sekjen KPU Safder M. Yussacc membenarkan bahwa pos uang duka dari anggaran KPU 2004 hampir seluruhnya digunakan. Jikapun tersisa, nilainya tinggal Rp 1,27 juta.Seluruh dana uang duka itu, menurut Yussacc, diserahkan KPU kepada keluarga petugas penyelenggaraan pemilu yang meninggal dunia dan sakit. Untuk petugas TPS, uang duka hanya diberikan selama mereka menjabat, yaitu tiga bulan. Masing-masing keluarga memperoleh Rp 10 juta. "Uang duka bagi keluarga yang meninggal nilainya sama dari atasan sampai bawahan," katanya.Uang duka itu, kata Yussacc, awalnya direncanakan digunakan untuk 26 ribu pegawai dalam bentuk asuransi. "Perinciannya, realisasinya tanyakan saja pada biro keuangan," ucapnya.Ia menolak membenarkan atau membantah kemungkinan jumlah anggota dan pegawai KPU yang meninggal selama 2004 mencapai 1.400-an orang. Ia juga tidak menjelaskan besarnya uang duka bagi keluarga pegawai sakit.Wakil Kepala Biro Keuangan Dentjik juga menolak memberikan perinciannya. "Nanti saya tanya dulu ke Pak Ketua (KPU)," katanya.Ia hanya menambahkan, uang duka selain dialokasikan bagi anggota dan pegawai KPU pusat dan daerah, juga disiapkan untuk anggota Panwaslu.Anggota Panwaslu Didik Supriyanto, yang dimintai konfirmasi, mengatakan bahwa seingatnya Panwaslu selama 2004 hanya tiga kali meminta anggaran uang duka. "Ini buat tiga anggota di daerah, yaitu Kalimantan Selatan, Merauke, dan Aceh," katanya.Dihubungi terpisah, Dirjen Anggaran Departemen Keuangan Achmad Rohjadi mengatakan, pihaknya telah mengkaji dana duka KPU. "Pengajuannya memang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 42/2002," ujarnya. Meskipun demikian, ia mengakui, dalam keppres itu tidak disebutkan adanya anggaran uang duka bagi pegawai pemerintah atau lembaga tertentu.Pos uang duka dalam item biaya pegawai KPU pusat, bersama uang kehormatan dan uang lembur, jumlahnya Rp 18,9 miliar. Anggaran uang duka, kata Achmad, sepengetahuannya dari laporan KPU memang sudah habis. Sementara itu, pos uang lembur Rp 247,68 juta justru masih utuh. Pos uang kehormatan pun, dari alokasi Rp 3,89 miliar, masih tersisa Rp 2,19 miliar.Menurut Rohjadi, jika terjadi penyalahgunaan anggaran itu, di akhir tugas nanti KPU akan ada audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. "Tunggu saja," ujarnya. bagja hidayat/purwanto
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

27 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.


Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

30 hari lalu

Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo (kiri) bersama Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat memberikan keterangan di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. ANTARA/Rio Feisal
Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.


Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

31 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.


Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

35 hari lalu

Hakim Ketua Buyung Dwikora (tengah) bersama Hakim Anggota Budi Prayitno (kiri), dan Arlen Veronica (kanan) berdiskusi saat memimpin sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.


H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

38 hari lalu

Saksi perwakilan partai menyimak pembacaan perolehan suara saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum 2024 Tingkat Kota Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2024. KPU Kota Bandung menargetkan penetapan hasil Pemilu 2024 dari 30 kecamatan di Kota Bandung ini akan selesai 4 Maret 2024. Rapat pleno ini juga diwarnai dengan penolakan hasil perolehan suara oleh saksi pasangan capres nomor urut 3. TEMPO/Prima mulia
H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

Henry Yosodiningrat mengatakan adanya kecurangan TSM berupa mobilitas kekuasaan dalam Pilpres 2024. Ini mulai dari mengerahkan aparatur negara.


Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

45 hari lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

Bawaslu menyebutkan ada tiga laporan PDIP dengan terlapor KPU.


Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

46 hari lalu

Massa dari Masyarakat Sipil Peduli Pemilu dan Demokrasi saat menggelar demo di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2023. Dalam Demo yang bertajuk Aksi Keprihatinan itu, mereka meminta agar KPU dan Bawaslu dibubarkan karena dinilai melegalkan Pemilu 2024 yang penuh kecurangan. Massa juga menuntut agar KPU mendiskualifikasi paslon 02 karena telah terindikasi melakukan kecurangan sangat masif. Dan telah menipu rakyat dengan opini klaim  kemenangan hanya dengan dasar quick count yang dilakukan oleh lembaga survei team suksesnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

Komisi II DPR akan panggil KPU pada 14 Maret 2024 untuk bahas indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. Apa saja sanksi bagi para pelakunya?


Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

48 hari lalu

Sejumlah warga mencoblos kertas suara saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Wamena, Papua Pegunungan, Sabtu 24 Februari 2024. Sebanyak 94 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan PSU yang dilaksanakan di Distrik Wamena dan Hubikiak. ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra
Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

Bawaslu Ambon menerima 6 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Mayoritas laporan berisikan dugaan politik uang.


KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

50 hari lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah


DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

51 hari lalu

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah menyiapkan strategi untuk merespon kenaikan minyak dan gas bumi
DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

DPD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan.