Infografis
Pemerintah Keberatan Atas RUU Kementerian
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah merasa keberatan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara dan RUU tentang Dewan Penasihat Presiden yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena dua RUU tersebut dianggap kurang tepat dengan sistem pemerintahan presidensiil yang dianut negara ini.
Selain akan membahas kembali dengan DPR, pemerintah juga mengajukan RUU sandingan yang sejenis dengan dua RUU itu.
Menteri Koordinator Bidang Polkam ad interim Hari Sabarno menyatakan, DPR melalui undang-undang jangan terlalu mengatur secara ketat masalah kementerian negara, karena Presiden kali ini bakal dipilih langsung oleh rakyat.
Pemerintah berpandangan kementerian itu dibagi dua, yaitu kementerian portofolio dan nonportofolio. "Yang portofolio itu yang pokok, wajib adanya, seperti Depdagri, Departemen Pertahanan, dan Departemen Keuangan," kata Hari, usai rapat kabinet terbatas membahas usul inisiatif dari DPR mengenai masalah RUU Kementerian Negara dan Dewan Penasihat Presiden, di Istana Negara, Jakarta, Senin (30/8).
Sedangkan kementerian nonportofolio, kata Hari, bisa saja diadakan, bisa juga tidak, atau digabungkan. Alasannya, sistem negara ini menganut sistem pemerintahan presidensiil, di mana presiden memiliki hak menentukan menteri dan komposisinya. "Kalau terlalu diatur tentu presiden akan kesulitan dalam melaksanakan tugasnya," kata dia.
Mengenai Dewan Penasihat Presiden, kata dia, merupakan hak presiden untuk membentuk dan menentukan anggotanya. "Sebab kalau diatur melalui UU tentu terlalu rigid sekali," katanya. Menurut dia, Dewan Penasihat Presiden bukanlah pejabat negara, sehingga terlalu berlebihan bila diatur oleh UU. "Cukup dalam UU Kepresidenan saja. Tidak perlu UU tersendiri," katanya.
Menyikapi usul inisitif DPR ini, kata Hari, pemerintah juga akan mengajukan RUU sandingan yang sejenis dengan dua RUU ini. "RUU-nya sudah jadi," kata dia. Selain itu, pemerintah akan menjawab secara resmi usul inisitif DPR ini, mengenai pandangan pemerintah dalam rangka sistem pemerintahan presidensiil.
"Kami, terdiri dari sejumlah menteri terkait akan mengadakan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi di DPR untuk mendiskusikan masalah ini," kata Hari. Dia tidak bisa memperkirakan, kapan target waktu rampungnya penyusunan UU Kementerian Negara dan UU Dewan Penasihat Presiden.
Yura Syahrul/Sapto Pradityo - Tempo News Room