Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anak Panti Asuhan Praperadilankan Kapolri

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Denpasar:Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jumat (3/9), resmi dipraperadilankan oleh Gede Budiarta, 11 tahun, salah seorang anak penghuni Panti Asuhan Kristen Baith-El 400, yang beralamat di Jalan Jempiring 20, Semara Pura, Klungkung, Bali. Pasalnya, institusi kepolisian dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Polisi telah sewenang-wenang menahan anak klien kami yang masih di bawah umur selama satu bulan. Bahkan klien kami sempat dibuang ke tahanan orang dewasa di LP Kerobokan," kata Ary B. Soenardi, salah seorang penasihat hukum Budiartha dari Biro Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia (BBHAAI) kepada wartawan, Jumat (3/9).Dia menegaskan, jika ada kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur, mestinya polisi tidak melakukan penahanan. Jika harus dilakukan penahanan, lanjut Soenardi, seharusnya si anak dititipkan di Dinas Sosial untuk dibina. "Saya memang mengerti, kalau di Bali ini belum ada tempat penitipan bagi anak-anak tersangka pelaku tindak pidana. Namun itu bukan alasan. Seharusnya polisi bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, terutama Dinas Sosial. Itu kan bukan alasan bagi polisi untuk boleh melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak," tegas Soenardi, usai mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar.Seperti diberitakan beberapa media, Budiarta telah titahan oleh Kepolisian Sektor Kuta sejak 14 Juni hingga 13 Juli 2004 dengan alasan telah melakukan tindak pidana pencurian uang di atas sesajian (sesari) di Pura Agung Legian, Kuta, Bali, pada 13 Juni lalu. Uang yang diambilnya sebanyak Rp 56 ribu, terdiri dari pecahan kertas antara Rp 1.000 hingga Rp 20 ribu. Atas perbuatan itu, masyarakat di sekitar pura kemudian membawa Budiarta ke Polsek Kuta.Namun dalam proses pemeriksaan, polisi tidak memeriksa tersangka yang masih di bawah umur tersebut di Ruang Pemeriksaan Khusus (RPK) Polda Bali atau didampingi pihak wali tersangka, seperti layaknya tersangka di bawah umur lainnya. "Bahkan dengan alasan ruang tahanan di Polsek Kuta penuh, si anak malah dibuang ke LP Kerobokan, tempat tahanan orang dewasa sejak 16 Juni lalu. Ini sudah kami anggap sebagai kesalah besar polisi. Menahan saja tidak boleh, apalagi anak itu dicampur dengan 16 tahanan dewasa lainnya dalam satu sel," kata Soenardi.Anehnya, perkara ini sendiri sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak Kelian (Pengurus) Desa Adat Legian, yang diwakili I Wayan Widana dengan Pimpinan Panti Asuhan Kristen Baith-El 400 Pendeta Wayan Gama pada 25 Juni lalu. "Kenapa polisi tetap menahan klien kami sampai 13 Juli," ungkap Dwi Surya Hadibudi, salah seorang pengacara Budiarta lainnya, sambil menunjukkan surat pernyataan yang dimaksud.Dia mengungkapkan, Budiarta sendiri kini sudah dikembalikan ke panti asuhan di mana sebelumnya dia tinggal. Namun statusnya tetap sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Denpasar. "Dia bisa keluar, ketika proses hukumnya sudah ke tingkat jaksa. Kami mengajukan mengajukan penangguhan ke pihak Kejari Denpasar, dengan alasan untuk merehabilitasi psikologis anak tersebut. Dia memang mengalami trauma, takut kalau bertemu dengan orang banyak, dan jarang mau bicara. Dengan praperadilan ini, kami ingin agar polisi lebih berhati-hati ketika menangani anak di bawah umur," ungkap Hadibudi.Dalam nota permohonan praperadilannya, pihak kuasa hukum selain melayangkan gugatan ke Kapolri, juga ke Polda Bali, Poltabes Denpasar, dan Polsek Kuta. "Kami akan ajukan permohonan ini ke Ketua PN Denpasar Senin (6/9), sekaligus penunjukan majelis hakim dalam perkara ini. "Diharapkan Senin (13/9) berikutnya, sidang pertama sudah bisa dilakukan," kata pejabat harian Panitera Muda Pidana PN Denpasar Made Sukarta, saat menerima surat permohonan itu. Raden Rachmadi - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

11 jam lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

1 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

1 hari lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

1 hari lalu

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.


Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

1 hari lalu

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (foto: humas polri)
Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK.  TEMPO/Subekti.
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.


Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK berlangsung situasional bergantung kondisi pendemo.


5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

6 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.


Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

6 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

Pemerintah harus menyelesaikan masalah di Papua dengan cara-cara yang komprehensif dan lintas sektor.