Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hasyim Berharap Pengadilan Gunakan UU Pers dalam Kasus Tempo

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Calon wakil presiden Hasyim Muzadi berharap pemerintah segera menerapkan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers, segera diterapkan sebagai undang-undang lex spesialis atau undang-undang khusus dalam menyelesaikan perkara hukum yang berkaitan dengan perkara jurnalistik. Termasuk dalam kasus Tempo yang sekarang ini menjadi sorotan publik."Meski belum menggunakan undang-undang pers tapi saya berharap kasus Tempo berakhir dengan kemenangan akan kebebasan pers dan bukan sebaliknya kemunduran bagi kebebasan pers," ujar Hasyim Muzadi, ketika menerima Delegasi Organisasi Wartawan Internasional (International Federation Of Journalist (IFJ)), di Media Centre Mega-Hasyim, Taman Patra Raya, Kuningan Jakarta, Selasa (7/9).Didampingi Koordinator Koalisi Anti Kriminalis Pers (KAKaP) Akuat Supriyanto, Delegasi IFJ diwakili James Nolan (IFJ Australia), Suranjith Hewamanna (IFJ Srilanka), Roby Alampai (Southeast Press Alliation(SEAPA Bangkok), Prangtip (Thailand Journalist Assosiation). Dalam penjelasannya, Hasyim menyatakan, untuk menggunakan undang-undang pers sebagai lex spesialis sebenarnya tidaklah sulit. Sebab, dikatakan Hasyim sebelumnya sudah ada yurisprudensi karena kasus pers di Kota Bandung, pernah diselesaikan dengan menggunakan undang-undang pers. "Dengan begitu, sebenarnya pemerintah dapat mendorong penggunaan undang-undang pers," kata dia. Kepada delegasi IFJ, Hasyim juga menjelaskan, di Indonesia sebenarnya kebebasan pers sudah mulai dirasakan dalam beberapa tahun belakangan ini. Kebebasan pers yang tidak mudah untuk merebutnya tersebut, menuntut dia tidak boleh surut dan bahkan kembali kemasa lalu dimana pers selalu dikekang dan dibatasi oleh penguasa saat itu. Hasyim menegaskan, penyelesaian kasus wartawan tidak diselesaikan dengan cara-cara pengadilan mengadili seorang kriminal. Sebab, kewajiban pers, menurut dia, justru memberikan informasi yang benar dan independen kepada masyarakat.Namun begitu, Hasyim mengingatkan bahwa kebebasan bagi pers bukan berarti bebas menilai. Karenanya, dalam memberitakan sebuah informasi, seyogyanya pers juga mengedepankan nilai-nilai pendidikan dan menghormati privasi orang lain. Jika antara pers dan pemerintah bisa bekerjasama pada aspek-aspek tersebut, maka harkat kebebasan pers menurut Hasyim, akan benar-benar tercapai. "Satu sisi pemerintah mendorong kebebasan pers dan di sisi lain pers melakukan kontrol terhadap pemerintah," kata Hasyim. Hasyim juga mengingatkan, agar pers tetap independen, karena untuk bisa menjadi pers yang independen bukan hal yang mudah. Selain tarik menarik kepentingan yang cukup kuat, masyarakat juga akan dengan obyektif memandang yang mana pers independen dan mana yang tidak. Jika terpilih menjadi wakil presiden bersama Megawati, Hasyim Muzadi berjanji akan mendorong terciptanya kebebasan pers. Dia juga berjanji untuk mendesakkan undang-undang pers sebagai undang-undang khusus untuk penyelesaian hukum bagi persoalan pers.Delegasi IFJ dalam kesempatan tersebut menyatakan, kehadiran mereka merupakan bagian dari dukungan terhadap Tempo yang saat ini terancam. Ancaman dipenjarakannya wartawan Tempo dinilai tidak hanya ancaman semata-mata terhadap Tempo, juga ancaman bagi pers di Indonesia dan internasional.Ecep S Yasa - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

17 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.


Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

17 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.


Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

18 hari lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

Danlanal Ternate meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan.


Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

44 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

44 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.


Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

56 hari lalu

Ilustrasi media online. Kaboompics / Pexels
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

56 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.


Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

56 hari lalu

Ilustrasi logo Meta. (REUTERS/DADO RUVIC)
Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.


Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

57 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?


AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

57 hari lalu

Wahyu Dhyatmika CEO Tempo Digital (kiri)  dan Maryadi Direktur Bisnis dan Digital Katadata (kanan) terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) periode 2023-2027, pada kongres III yang berlangsung di Hotel El Royale, Bandung 24 Agustus 2023. Foto: Istimewa
AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.