Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pesantren Ummu Shabri Kendari Dikirimi Ratusan Selebaran Negatif SBY-JK

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Kendari:Pesantren Ummu Shabri Kendari mendapat kiriman paket sebanyak 500 lembar selebaran yang berisi kampanye negatif terhadap calon presiden dari Partai Demokrat Soesilo Bambang Yudhoyono. Selain selebaran, dalam paket kiriman itu juga terdapat laporan komisi politik Amerika Serikat tentang kondisi Indonesia pasca Pemilu Presiden putaran pertama. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kiriman paketselebaran negatif yang diantar seorang petugas kantorpos Kendari itu sampai di tangan pengurus pesantrenpada hari Rabu sekitar pukul 16.30 Wita."Petugas antar kantor pos menitipkan paket selebaranitu kepada karyawan pesantren Ummu Shabri yangbertugas di unit usaha Warung Telekomunikasi (Wartel).Karyawan pesantren itu lalu menyampaikan kirimantersebut kepada saya," kata Pimpinan pesantren UmmuShabri Kendari Baso Suamir kepada Tempo News Room di Kendari,Kamis (9/9).Menurut Baso, alamat pengirim yang tertera pada amploppaket selebaran itu menggunakan alamat kantorIndonesian Corruption Watch (ICW) di Jakarta.Sementara pihak yang mengaku memperbanyak danmenyebarkan laporan komisi politik Amerika Serikattentang kondisi Indonesia pasca Pemilu Presidenputaran pertama adalah Kesatuan Aksi MahasiswaIndonesia.Isi amplop yang diterima pesantren Ummu Shabri ituterdiri atas 500 lembar selebaran bergambar foto SBYdan foto mantan Presiden Soeharto berpakaian dinasTNI. Pada bagian dalam selebaran yang dilipat dua ituterdapat tulisan "JANGAN TERTIPU DENGAN SENYUMJENDERAL" menggunakan tinta merah.Sementara dalam laporan komisi politik Amerika Serikattentang kondisi Indonesia pasca Pemilu Presidenputaran pertama lebih banyak mengupas tentang latarbelakang Cawapres Muhammad Jusuf Kalla dan sejumlahkasus korupsi yang diduga dilakukannya semasa menjabatselaku Menko Kesra."Saya sudah menyerahkan sekaligus melaporkan adanyaselebaran negatif ini kepada Panwaslu SulawesiTenggara untuk segera diselidiki siapa pelakunya,"kata Baso Suamir.Baso mengatakan, pihaknya menduga pelaku yangmengirimkan dan menyebarkan selebaran berisi kampanyenegatif terhadap SBY itu adalah orang-orang yangselama ini dikenal merupakan pesaing mantan MenkoPolkam itu dalam pemilihan presiden.Ia menilai, orang-orang yang membuat dan menyebarkanselebaran itu bisa disimpulkan ketakutan dan khawatirkalah melawan SBY dalam Pemilu Presiden tahap keduasehingga kemudian menempuh cara-cara kotor."Siapa pun dapat dengan mudah mengira-ngira pihak manayang membuat dan menyebarkan selebaran negatif ini,"kata Baso yang juga menjabat selaku Wakil Ketua TimSukses SBY-MJK di Sulawesi Tenggara.Pihak Panwaslu Sulawesi Tenggara ketika dikonfirmasimengatakan sebenarnya sejak dua pekanterakhir mereka sudah berupaya menyelidiki siapa pelaku yangmembuat dan menyebarkan selebaran gelap tersebut."Bersama aparat kepolisian dan jaksa kami bahkan sudahmembentuk tim menyelidiki selebaran yang menyudutkanSBY itu," kata anggota Panwaslu Ramli Akhmad.Menurut Ramli, untuk sementara pihaknya sudah menyitaseluruh selebaran yang diterima pesantren Ummu Shabri.Selain itu, seluruh anggota Panwaslu yang tersebar dilima daerah pemilihan di Sulawesi Tenggara juga telahdiintruksikan untuk terus mengawasi beredarnyaselebaran berisi kampnye negatif tersebut.Secara terpisah, temuan adanya selebaran berisikampanye negatif terhadap pasangan SBY-Kalla itu jugadisampaikan oleh Panwaslu Kota Kendari. AnggotaPanwaslu Wa Ode Siti Heryani mengatakan, pihaknyamenemukan lima lembar selebaran yang bentuk dan isinyasama dengan yang diterima pesantren Ummu Shabri."Kami masih terus melakukan pemantuan karena bisa jadiselebaran-selebaran negatif itu sudah tersebar dimasyarakat," katanya.Ketua Tim Sukses SBY-MJK di Sulawesi TenggaraFachruddin A. Massarampa mengaku sangat menyesalkanadanya selebaran-selebaran berisi kampanye negatifterhadap calon presiden jagoannya."Kalau memang nggak yakin menang melawan SBY, mendingmundur saja dari pencalonan. Jangan pakai cara-carayang tidak fair seperti ini dong," katanya gusar. Dedy Kurniawan - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Di sidang MK Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, tapi...

2 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Di sidang MK Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, tapi...

Bawaslu mengakui menerima laporan terkait Jokowi membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran di sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.


Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

4 jam lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

Tim Hukum Nasional Paslon 01 menyoroti bahwa secara tak langsung Bawaslu mengakui adanya nepotisme.


Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

5 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

Bawaslu RI menyatakan tindakan Presiden Jokowi yang membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran tidak melanggar netralitas.


5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

1 hari lalu

Anggota Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa sore, 26 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

TPN Ganjar-Mahfud serahkan 15 kontainer berisi dugaan kecurangan pemilu 2024. Ini 5 dugaan kecurangan pemilu


Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

2 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

Bawaslu RI memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan pengelembungan suara Partai Golkar di Jatim. Apa sanksinya?


Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

2 hari lalu

Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo (kiri) bersama Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat memberikan keterangan di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. ANTARA/Rio Feisal
Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?


Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

3 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan mengatakan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK cacat formil.


Arti 9 Pilar di Gedung MK, Begini Sejarah Pembangunannya 17 Tahun Lalu

6 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Arti 9 Pilar di Gedung MK, Begini Sejarah Pembangunannya 17 Tahun Lalu

Di depan Gedung MK terdapat 9 pilar besar, apa artinya? Ini riwayat pembangunannya di Jalan Merdeka Barat, Jakarta.


Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

7 hari lalu

Logo PPP
Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

PPP tak lolos ke Senayan pada Pemilu 2024 karena hanya memperoleh suara di tepian ambang batas parlemen sebesar 4 persen.