Selasa, 14 September 2004 | 15:08 WIB
Tuntutan Pidana Kasus L/C Fiktif BNI Dibacakan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tuntutan pidana kasus L/C Fiktif BNI hari ini Selasa (14/9) dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga berita ini dibuat, JPU masih membacakan dakwaan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Syamsul Ali.
Lima terdakwa kasus L/C BNI adalah direktur perusahaan ekspor. Mereka adalah Olah Agam (PT Gramarindo Mega Indonesia), Aprila Widarta (PT Pan Kifros), Adrian P Lumoa (PT Magnetique Esa Usaha Indonesia), Titik Kristiwanti (PT Bineka Tama Pasifik) dan Richard Kuontul (PT Metrantara).
Khairunnisa - Tempo News Room
Komentar (0)
Berita Terkait
Foto Terbaru
Top Stories
Editor's Choice
- Ketika Secangkir Kopi Jadi Kontroversi
- Tempo Adakan Sidang Etik untuk Wahyu Muryadi
- Platini: Israel Juga Berhak Main Bola
- Seorang Pelajar di Bima Todong Polisi dengan Pistol
- Ini Cara Rumah Sakit Bisa Ambil Untung dari KJS
- Ini Penyebab Rumah Sakit Swasta Ributkan Soal KJS
- Polisi Pelototi Pelat Nomor Kendaraan Pembeli BBM



