Tuntutan Pidana Kasus L/C Fiktif BNI Dibacakan


Grafis Terkait

TEMPO Interaktif, Jakarta: Tuntutan pidana kasus L/C Fiktif BNI hari ini Selasa (14/9) dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga berita ini dibuat, JPU masih membacakan dakwaan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Syamsul Ali.

Lima terdakwa kasus L/C BNI adalah direktur perusahaan ekspor. Mereka adalah Olah Agam (PT Gramarindo Mega Indonesia), Aprila Widarta (PT Pan Kifros), Adrian P Lumoa (PT Magnetique Esa Usaha Indonesia), Titik Kristiwanti (PT Bineka Tama Pasifik) dan Richard Kuontul (PT Metrantara).

Khairunnisa - Tempo News Room

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X