Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bekas Ketua DPRD Divonis Dua Tahun Karena Korupsi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Palembang: Bekas Ketua DPRD Provinsi Sumatra Selatan Adjis Saip terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis dua tahun penjara serta membayar biaya perkara Rp 10 ribu . Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Sugeng Ahmad Djudi, Rabu (15/9) dalam perkara yang melibatkan bekas Ketua DPRD Priode 1998-2004.Menurut majelis hakim, Adjis Saip terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri karena memerintahkan penerbitan SKO (Surat Keputusan Otoritasi) kepada Abdul Shobur (bekas Sekwan DPRD) untuk mencairkan dana Rp 7,5 miliar untuk dana operasional anggota DPRD. Padahal dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Oleh terdakwa dan anggota dewan lainnya dipakai sebagai uang muka pembelian rumah Rp 25 juta di Komplek Jakabaring dan sisanya untuk kepentingan pribadi. "Dari fakta-fakta dn saksi-saksi unsur memperkaya diri sendiri dan penyalagunaan wewenang memenuhi unsur kebenaran," ujar Sugeng.Seperti dakwaan dan tuntutan, jaksa penuntut umum Thaharudin, Royana Thoib dan Setyo Utomo menjerat Adjis dengan UU Korupsi. Dakwaan primer pasal 2 (1) UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Subsider pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.Dalam sidang ini majelis hakim yang beranggotakan Hasan Basri, Marihot Hutafea, Antonius Wijaya dan Marsup berpendapat dakwaan primer tidak terbukti, namun untuk dakwaan subsider, majelis berpendapatan dapat terbukti hingga yang bersangkutan dikenakan hukuman 2 tahun penjara. Keputusan ini, kata Sugeng telah mempertimbangkan, usia terdakwa yang sudah tua, sopan selama sidang, kooperatif dan mengakui adanya pembagian uang tersebut. Sedangkan yang memberatkan terdakwa, adalah sebagai Ketua DPRD mestinya ia menjadi panutan semua orang untuk mengawasi jalannya pemerintah. Terdakwa juga dinilai sudah merusak citra DPRD sebagai institusi.Mestinya Keputusan vonis terhadap tersangka Adjis Saip sudah dibacakan majelis hakim pada 30 Agustus 2004 lalu. Karena majelis belum siap, sidang pembacaan vonis akhirnya ditunda sampai hari ini (15/9). Proses persidangan terhadap Adjis Saip sendiri menghabiskan waktu sembilan bulan. Jaksa mendakwa Adjis Saip semasa menjabat Ketua DPRD Sumsel bersama terdakwa lainnya, Abdul Shobur saat itu menjabat Sekwan yang kini Asisten I Pemrop Sumsel -- pada 27 Januari 2003 telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum. Sebagai ketua DPRD, terdakwa memerintahkan Abdul Shobur selaku Sekwan mengajukan permintaan Surat Keputusan Otoritasi (SKO) kepada gubernur. Isi permintaan itu supaya gubernur mengeluarkan dana operasional untuk pimpinan dan anggota dewan sebesar Rp 7,5 miliar dengan perincian masing-masing anggota berjumlah 75 orang mendapat Rp 100 juta.Berselang tiga hari, biaya operasional dicairkan. Kemudian sesuai perintah terdakwa, uang itu oleh bendaharawan rutin dibagikan kepada anggota dewan. Tetapi satu orang dari 75 anggota dewan, Yuswar Hidayatullah dari Partai Keadilan menolak pembagian dana operasional tersebut.Usai pembacaan, majelis hakim menawarkan kepada terdakwa untuk memikirkan langkah selanjut selama 1minggu, apakah menerima atau tidak, keputusan ini. "Saya akan banding," ujar Adjis Saip. Usai persidangan, Adjis enggan berkomentar atas keputusan ini, dia tampak terburu-buru masuk ke ruangan untuk mendaftarkan diri mengajukan banding.Sementara itu pengacaranya, Dahlan Kadir mengatakan siap mengajukan banding. Dia mengingatkan, dewan itu kepemimpinanya bersifat kolektif, artinya dilakukan secara bersama-sama. Selain itu perintah SKO itu sifatnya meminta. "Kalau meminta, kan terserah yang mau ngasih diberi atau tidak, ternyata Rosihan (bekas Gubernur terdahulu) langsung memberikan dan tanda tangan sehingga cair dana tersebut," kilah Dahlan. Arif Ardiansyah - Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

18 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

25 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

29 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

34 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

43 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

43 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

45 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

46 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

47 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

49 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?