Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pertamina Diminta Olah Limbah B3 di Balongan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Indramayu: Pemerintah Kabupaten Indramayu memberikan tenggat hingga Desember 2004 kepada Pertamina Unit Pengolahan (UP) IV Balongan, untuk memusnahkan limbah B3 yang mereka hasilkan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup Indramayu, Mulyono Martono. "Deadline ini dikeluarkan langsung oleh Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin," tuturnya. Keluarnya batas waktu pemusnahan limbah B3 kepada Pertamina UP VI Balongan ini, menurut Mulyono, dilatarbelakangi semakin menumpuknya limbah B3 sejak tujuh tahun terakhir hingga mencapai 17 ribu ton. "Sungguh merupakan limbah yang jumlahnya tidak sedikit. Dan jika limbah ini terus disimpan dan dibiarkan, maka di masa yang akan datang akan menjadi ancaman besar bagi masyarakat baik yang tinggal di lingkungan kilang UP VI Balongan maupun yang tinggal di sepanjang garis pantai Indramayu," tuturnya.Karakteristik limbah B3 ini menurut Mulyono sangat spesifik, diantaranya sangat mudah meledak, mudah terbakar, beracun, infeksius, korosif dan reaktif. Sehingga jika melihat sifat dan karakteristik limbah B3 ini, lanjut Mulyono, sangatlah wajar jika Pemkab menetapkan batas waktu pemusnahan limbah B3 tersebut secepatnya dari lingkungan Pertamina UP VI Balongan dan juga dari wilayah Indramayu. Jika pihak Pertamina tetap tidak memusnahkan limbah B3 setelah melewati batas waktu, sanksi akan diberikan. Mulyono mengatakan sesuai dengan PP No 18 tahun 1999 tentang Pengolahan Limbah B3 yang antara lain berbunyi, Bupati berhak menghentikan sementara kegiatan operasi atas nama instansi yang berwenang apabila pelanggaran tersebut dipastikan membahayakan lingkungan hidup. Sedangkan sanksi pidana bagi pimpinan manajemen sesuai dengan UU No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab IX pasal 41 ayat 1, yang mengancam hukuman kurungan paling lama 10 tahun dan denda Rp 500 juta jika diketahui secara sengaja pihak pimpinan perusahaan tertentu mencemari lingkungan. Di pihak lain, Humas Pertamina UP VI Balongan, Suwandi, mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan proses tender untuk membuat suatu unit pengolahan limbah. "Kami memberikan batas waktu hingga satu bulan kepada pemenang tender untuk mengolah limbah yang telah kami hasilkan sehingga tidak mencemari lingkungan hidup yang ada di wilayah Indramayu ini," tuturnya. Namun ia membantah jika Pertamina UP IV Balongan tidak peduli terhadap masalah lingkungan hidup di wilayah Indramayu tempat beroperasinya kilang ini. "Kalau kami tidak perduli, sudah dari dulu limbah ini kami buang ke laut. Seperti terjadi di Buyat. Tetapi kan limbah ini kami simpan baik-baik di tempat pembuangan sementara untuk kemudian diproses ulang agar tidak membahayakan manusia dan lingkungan hidup lainnya," tambahnya.Ivansyah - Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pertamina Paparkan Strategi Pertumbuhan Ganda di Forum CERAWeek

4 hari lalu

Pertamina Paparkan Strategi Pertumbuhan Ganda di Forum CERAWeek

PT Pertamina (Persero) melangkah maju dengan strategi pertumbuhan ganda untuk mempertahankan kebutuhan energi nasional.


Deretan Timses atau Penyokong Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Hingga Promosi

7 hari lalu

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Rosan Roeslani (tengah), Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman (kedua kiri) bersama jajaran TKN memberikan keterangan pers membantah tudingan soal Prabowo hanya menjabat 2 tahun sebagai Presiden di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu, 11 Februari 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Deretan Timses atau Penyokong Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Hingga Promosi

Pengamat politik Adi Prayitno, menilai bagi-bagi jabatan komisaris BUMN ke para pendukung Prabowo-Gibran adalah balas budi politik dan alamiah.


Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

8 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.


PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024

30 hari lalu

PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024

PT Pertamina (Persero) akan menjadi salah satu yang terdepan dalam menghadirkan 29 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) unggulan di pameran produk kerajinan Inacraft 2024.


Perdana di Kawasan Timur Indonesia, Operasi Tumor Otak Berbasis Pemindaian Tiga Dimensi

56 hari lalu

PT Pertamina Bina Medika - Indonesia Healthcare Corporation (IHC) melalui Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) umumkan bersinergi dengan Mayo Clinic, sebuah organisasi kesehatan dunia, pada akhir Januari 2023. Foto: Dok Pertamedika
Perdana di Kawasan Timur Indonesia, Operasi Tumor Otak Berbasis Pemindaian Tiga Dimensi

Rumah Sakit Otak dan Jantung Pertamina di Makassar menjadi pionir operasi tumor otak berbasis pemindaian tiga dimensi di Indonesia Timur.


Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Seorang penambang membawa 2 jerigen minyak solar yang telah diolah di penambangan tradisional desa Wonocolo, Kecamatan Kadewan, Bojonegoro, Kamis 11 September 2014. TEMPO/Fully Syafi
Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.


Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Ilustrasi pembalut. Freepik.com
Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan


Undip dan Brin Kembangkan Pendeteksi Logam Berat dalam Limbah Industri

26 Oktober 2023

Warga mengambil air tercemar limbah industri untuk menyiram kebun sayuran di pinggir Sungai Cimande, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 11 Oktober 2023. Tak hanya sumur yang kering, beberapa sumber air bahkan tercemar rembesan limbah industri dari Sungai Cimande selama kemarau panjang. TEMPO/Prima mulia
Undip dan Brin Kembangkan Pendeteksi Logam Berat dalam Limbah Industri

BRIN dan Universitas Diponegoro (Undip) menjalin kolaborasi riset untuk pengembangan metode alternatif pendeteksi logam di limbah industri.


Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar memberi keterangan terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan PT GSA pada Senin, 9 Oktober 2023. Foto: Istimewa
Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.


5 Lowongan Kerja BUMN Oktober 2023

7 Oktober 2023

Ilustrasi Mencari Lowongan Kerja. Tempo/Tony Hartawan
5 Lowongan Kerja BUMN Oktober 2023

5 lowongan kerja perusahaan BUMN ini dapat dikirim selama Oktober 2023.