Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panwaslu Temukan Sejumlah Pelanggaran Pemilu di Nganjuk

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Nganjuk:Panwaslu menemukan sejumlah pelanggaran pelaksanaan pilpres putaran kedua di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mulai dari praktek politik uang hingga pelanggaran administratif. Hingga Selasa (21/9), Panwaslu Nganjuk terus memantau dan mengklasifikasi semua bentuk pelanggaran. "Kita akan masukkan jenis pelanggaran tersebut ke jenis pelanggaran pidana dan pelanggaran administratif," kata Herman SH MM, Ketua Panwaslu Kabupaten Nganjuk kepada Tempo, Selasa (21/9).Menurut Herman, pelanggaran yang berhasil dideteksi dan dikumpulkan buktinya di antaranya adanya praktek politik uang, pelanggaran penghitungan sebelum waktunya, dan adanya salah satu saksi berasal dari perangkat desa yang masih aktif. Pelanggaran politik uang terjadi di TPS V dan TPS VI Desa Ngrengket, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Anang Muarif, salah seorang fungsionaris ranting PDIP Desa Ngrengket membagikan sembako kepada para pemilih sehabis melakukan pencoblosan. Di dalam kemasan paket sembako yang berisi beras 2 kilogram, gula pasir 250 gram dan dua bungkus mie rebus juga disertai gambar capres Megawati. Menurut Herman, tindakan itu dikategorikan sebagai pelanggaran pilpres berupa politik uang. Jumlah sembako yang dibagikan berjumlah sembilan paket, delapan paket sudah diambil oleh warga di rumah Anang setelah mencoblos Mega-Hasyim. 1 paket tersisa belum diambil karena ada kesamaan nama dalam pemilih tapi orangnya berbeda. Di dalam satu bungkus sembako disertakan duagambar Megawati Sukarnoputri. "Jika didalam paket sembako itu tidak disertakan gambar Megawati, bukan pelanggaran pemilu. Tapi karena dalam kemasan itu ada gambar Megawati, maka itu jelas masuk kategori praktek money politics," kata Herman.Atas temuan itu, Panwaslu Nganjuk langsung mengamankan barang bukti dan meminta keterangan oknum anggota ranting partai yang membagikan sembako serta warga masyarakat yang telah menerima bantuan sembako usai melakukan pencoblosan. Bentuk pelanggaran lain, yaitu penghitungan suara sebelum waktunya di TPS IX Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kota Nganjuk dan adanya saksi dari unsur perangkat desa yang masih aktif. Hal itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administratif. Untuk penghitungan suara sebelum waktunya sesuai aturan yang berlaku, yaitu pukul 13.00 WIB, sehingga bisa mengakibatkan hilangnya hak calon pemilih, selain dijerat pelanggaran administratif, Ketua PPS bisa dijerat hukum pidana. "Disengaja atau tidak, Ketua PPS telah menghilangkan atau menghalangi hak warga negara ikut memberikan suara. Jadi semua pelanggaran ada sanksi hukumnya dan tak ada toleransi hukum bagi pelanggarnya," kata Herman.Sementara di Kota Kediri, menjelang pencoblosan, Panwaslu Kota Kediri juga mendapatkan laporan tim Mega-Hasyim membagi-bagikan bingkisan berupa sembako 'door to door' di sejumlah kelurahan di tiga kecamatan yang ada di Kota Kediri. Bingkisan sembako itu dibagikan ke setiap rumah penduduk pada sore dan malam hari menjelang coblosan. "Kami sudah mendapatkan data itu namun belum bisa kami proses karena harus menunggu tiga hari lagi setelah penghitungan suara," kata Imam Subawi, anggota Panwaslu Kota Kediri.Menurut Imam, di Kecamatan Mojoroto sejumlah kelurahan mendapat pembagian sembako, di antaranya Kelurahan Campurejo dan Sukorame. Untuk Kecamatan Kota pembagian sembako terjadi di Kelurahan Semampir dan Setonopande. Sedangkan di Kecamatan Pesantren ada di Kelurahan Bangsal, Bawang dan Ketami.Dwidjo U. Maksum - Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

23 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

2 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.


Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

Salah satu bagian dari kesimpulan kubu Anies-Muhaimin adalah bantahan atas pernyataan 4 menteri dalam sidang sengketa Pilpres.


Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK Digelar 16 April 2024, Ini Persiapan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

4 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK Digelar 16 April 2024, Ini Persiapan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

MK membuka sesi penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres pada 16 April 2024. Bagaimana persiapan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud?


KPU akan Bentuk Badan Ad Hoc Pilkada 2024, Pengamat Ingatkan Soal Keterbukaan

9 hari lalu

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama anggota komisioner KPU lainnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
KPU akan Bentuk Badan Ad Hoc Pilkada 2024, Pengamat Ingatkan Soal Keterbukaan

Bawaslu akan membentuk badan ad hoc Pilkada 2024 lebih awal dibanding KPU.


Data Bawaslu Ungkap Pelanggaran Kode Etik Paling Banyak Terjadi selama Pemilu 2024

9 hari lalu

Seorang warga memasukan kertas suara saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 024 Wamena Kota, Papua Pegunungan, Sabtu 24 Februari 2024. Sebanyak 94 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan PSU yang dilaksanakan di Distrik Wamena dan Hubikiak. ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra
Data Bawaslu Ungkap Pelanggaran Kode Etik Paling Banyak Terjadi selama Pemilu 2024

Bawaslu menyatakan telah menerima 2.264 laporan atau temuan masalah dalam gelaran Pemilu 2024.


Bawaslu Mulai Persiapkan Pengawasan Pilkada 2024, Cek Tahapannya

12 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beserta anggota, Lolly Suhenty dan Totok Hariyono saat menjelaskan pemetaan TPS rawan dan strategi pencegahan jelang pemungutan suara Pemilu 2024 di Media Center Bawaslu RI, Minggu, 11 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Bawaslu Mulai Persiapkan Pengawasan Pilkada 2024, Cek Tahapannya

Tahapan pengawasan pilkada dalam waktu dekat adalah proses pemutakhiran data pemilih.


THN Anies-Muhaimin Sebut Saksi Bawaslu Bongkar Fakta Presiden Jokowi Tak Netral di Pilpres 2024

13 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
THN Anies-Muhaimin Sebut Saksi Bawaslu Bongkar Fakta Presiden Jokowi Tak Netral di Pilpres 2024

Tim Hukum Anies-Muhaimin menyebut bahwa saksi Bawaslu sudah mengungkap ketidaknetralan Jokowi di gelaran Pilpres 2024.


Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Kinerja Bawaslu Ditinjau Ulang

14 hari lalu

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (tengah), memberikan keterangan pers usai mengikuti sidang kedua perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis malam, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Kinerja Bawaslu Ditinjau Ulang

Tim Hukum 03 mengaku kecewa dengan kinerja Bawaslu yang tidak edektif dalam melakukan pengawasan Pemilu 2024.


Bersaksi di Sidang MK, Bawaslu Sebut Pembagian Gantungan Kunci Naruto Berwajah Gibran di Pesantren Bukan Kampanye

14 hari lalu

Gibran Rakabuming Raka memberikan respons terkait pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI yang akan digelar di IKN. Foto diambil di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 3 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bersaksi di Sidang MK, Bawaslu Sebut Pembagian Gantungan Kunci Naruto Berwajah Gibran di Pesantren Bukan Kampanye

Bawaslu mendapatkan keterangan pimpinan pondok pesantren Al-Tsaqafah bahwa kegiatan Gibran hanya silaturahmi kepada pimpinan.