Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sundarti Dihukum Penjara Seumur Hidup

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Lolos dari hukuman mati lantaran kasus pembunuhan terhadap majikan, Sundarti Supriyanto, 25 tahun, tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura, harus menerima hukuman penjara seumur hidup dari Majelis Hakim di Pengadilan Singapura, Jumat (24/9). "Menurut Hakim MPH Rubin, walau Sundarti terbukti melakukan pembunuhan, tindakan itu dilakukan karena kondisi tertentu. Untuk itu, terdakwa lepas dari tuntutan pasal 302 Courd Final Singapura (KUHP Singapura): ancaman hukuman mati," kata Muhammad Slamet Hidayat, Duta Besar Indonesia untuk Singapura kepada Tempo lewat sambungan internasional.Sundarti membunuh majikannya, Angie Chung, setelah terlibat pertengkaran hebat. Sebelumnya, Sundarti meminta makan kepada Angie, karena sudah tiga hari tidak diberi makan. Tapi Sundarti justru disuruh memakan kotoran anak dari Angie. Akhirnya, pertengkaran terjadi, hingga Angie menemui ajalnya.Sundarti dikenai hukuman sesuai dengan pasal 304a yang sebenarnya berisi dua ancaman: penjara seumur hidup atau sepuluh tahun (lama hukuman tidak bisa ditengah-tengahnya). "Karena terdakwa mengaku bersalah sudah melakukan empat jenis kesalahan, hakim memutuskan penjara seumur hidup," kata Slamet. Empat kesalahan Sundarti adalah melakukan pembunuhan terhadap majikannya, melakukan pembakaran rumah, melakukan pencurian dari ATM dan cek.Pihak pengacara Sundarti menyatakan menerima putusan. "Jika mengajukan banding ke Mahkamah Banding, dikhawatirkan justru tidak bisa lolos dari pasal 302 (hukuman mati)," kata Slamet. Tapi KBRI dan pengacara akan terus berupaya mencari keringanan hukuman atau masa tahanan. Karena sudah menyampaikan penyesalan dan maaf kepada pihak keluarga korban, Sundarti lewat pengacaranya, Muhamad Muzamil, bisa meminta keringanan hukuman terhadap pemerintah Singapura. Rina Rachmawati - Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

22 jam lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

17 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.


Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

19 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

Payaman menilai aplikator wajib memberikan THR kepada ojol karena masuk kategori pekerja dengan jam kerja tidak tentu.


3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

24 hari lalu

Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menaker Ida Fauziyah (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25, Maret 2024. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

Presiden Jokowi ingin mempertajam desain besar ekonomi dan ketenagakerjaan untuk 10 tahun ke depan. Apa maksudnya?


Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

27 hari lalu

Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) menang dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.


Ingat THR Harusnya Ingat Soekiman Wirjosandjojo, Penggagas Tunjangan Hari Raya Pertama

31 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
Ingat THR Harusnya Ingat Soekiman Wirjosandjojo, Penggagas Tunjangan Hari Raya Pertama

Pencetus THR adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi. Siapa dia? Bagaimana kiprahnya?


Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

59 hari lalu

 Kapal pengangkut TKI ilegal yang karam di perairan Johor Bahru, Malaysia, Rabu (15/12). (ANTARA/HO-MRSC Johor Bahru)
Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.


Narendra Modi Bakal Prioritaskan Reformasi Ketenagakerjaan Jika Menang Pemilu India

14 Februari 2024

Perdana Menteri India Narendra Modi berpidato selama perayaan Hari Kemerdekaan India di Benteng Merah bersejarah di Delhi, India, 15 Agustus 2023. REUTERS/Altaf Hussain
Narendra Modi Bakal Prioritaskan Reformasi Ketenagakerjaan Jika Menang Pemilu India

Partai Bharatiya Janata mengatakan Narendra Modi dapat memprioritaskan reformasi ketenagakerjaan jika ia menang pemilu pada Mei mendatang.


UGM Meraih Paritrana Award, Ini Artinya

9 Februari 2024

Universitas Gadjah Mada menerima penghargaan Paritrana Award dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan. Dok. UGM
UGM Meraih Paritrana Award, Ini Artinya

UGM menjadi satu-satunya perguruan tinggi di Indonesia yang meraih penghargaan Paritrana Award dari Kemenko PMK dan BPJS Ketenagakerjaan.


Debat Capres Soal Ketenagakerjaan Prabowo Setuju Anies Baswedan, Begini Respons Aktivis Pekerja Migran Indonesia

5 Februari 2024

Debat Capres Soal Ketenagakerjaan Prabowo Setuju Anies Baswedan, Begini Respons Aktivis Pekerja Migran Indonesia

"Pemerintah tak mampu bekerja sendiri memberikan perlindungan terhadap PMI baik dari hulu ke hilir," kata Maizidah Salas aktivis PMI usai debat capres