Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lembaga Pengawasan Pajak Didekalrasikan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Indonesia Tax Watch, lembaga yang akan melakukan pengawasan pajak, dideklarasikan di Restoran Two Face, Puri Imeperium, Kuningan, Jakarta, Jumat (24/9). Hadir sebagai deklarator lembaga ini antara lain Dede Yusuf, Djoko Edhi Soetjipto Abdurrachman, Herman Kadir, M Yusuf Rizal, dan Tuti Haryati. Beberapa nama deklator lainnya yang tercantum dalam surat deklarasi tetapi tidak hadir seperti Faisal Basri, Noorca M. Masardi, Roy Suryo, Icu Zulkarnaen, serta Franky Sahilatua. "Faisal Basri sedang sakit, Roy ke Polda, dan Icu sedang di Padang," kata Djoko Edhi menerangkan ketidakhadiran rekan-rekannya.Dalam deklarasi tersebut, Dede Yusuf yang membacakan surat dekarasi di hadapan para wartawan. Dalam usulannya, Indonesia Tax Watch memberikan tujuh usulan kepada pemerintah mendatang. Antara lain mengusulkan untuk membersihkan manajemen fiskal (pajak, bea cukai, retribusi) dari pejabat korup, pejabat tak layak, dan pejabat tak kompeten. Penguasa juga dituntut membebaskan manajemen fiskal pusat dan otonomi daerah dari pemerasan politisi korup.Bagi pejabat yang berkompetensi tinggi, tidak korup dan memiliki keberanian melawan pemerasan, ITW juga meminta agar diberikan perlindungan. Kasus-kasus krupsi pejabat tinggi juga seharusnya diusut tuntas. "Termasuk kepolisian, kejaksaan agung, dan kehakiman," kata Dede. Namun beberapa saat setelah pendeklarasian dibacakan, sekitar 20 menit kemudian, Djoko yang sedang diwawancarai para wartawan ‘ditarik’ kebelakang oleh beberapa deklator lainnya. Setelah berrembug sekitar menit, para deklator tadi kembali ke meja presentasi. "Temen-temen wartawan ada yang perlu direvisi dalam deklarasi kita. Oleh karena itu kata bacakan ulang deklarasinya," kata Djoko.Revisi yang dimaksud oleh Djoko adalah dihilangkannya point enam yang menyebutkan inisial beberapa orang yang seharus dilenyapkan oleh penguasa. Sontak para wartawan yang hadir dalam ruangan meneriakkan "huuuu". Untuk itu dia mengusulkan tetap dicantumkannya point ke enam tanpa menyebutkan inisial. Sehingga point itu berbunyi "Mengusulkan kepada penguasa untuk melenyapkan mafia (tanpa menyebutkan inisial) yang menjadi ujung tombak pejabat tinggi negara, termasuk di kepolisian, kejaksaan agung, dan kehakiman untuk mempengaruhi manajemen fiskal."Djoko mengatakan hilangnya uang negara akibat kebocoran pajak tiap tahunnya bisa mencapai Rp 6 triliun. "Kalau Rp 3 triliun saja diberikan orang miskin, bisa sejahtera itu," katanya. Menurutnya titik rawan yang sering terjadi penggelapan pajak adalah pada pajak PPn dan pajak korporat. Kerugian negara dari hilangnya pajak yang masuk, kata Djoko, juga terjadi dengan banyaknya penyelundupan. Menurut data ITW pada kurun 2001-2004 saja sudah tercatat 481 kasus penyelundupan beras. "Ini belum kasus pnyelundupan yang lain," katanya. Demikian juga menggelapnya uang pajak juga terjadi pada sektor cukai lewat pembajakan. "Dari barang cakram saja, sebanyak Rp 17,7 triliun dari Rp 21,4 triliun pada 2003 hilang," katanya.Kalau hal ini tidak segera diselesaikan, katanya, negara makin lama akan semakin hancur. Oleh karena itu, dia berharap pemerintah mendatang bisa melaksanakan apa yang diusulkan ITW. "Kami akan menyampaikan ini kepada SBY," kata Djoko.Muchamad Nafi – Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

19 hari lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

19 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?


Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

24 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak lakukan lapor SPT Pajak paling lambat yakni pada 31 Maret. Siapkan dokumen ini.


Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

53 hari lalu

Pelanggan di ruang karaoke di Retro Karaoke, Bandung, Jawa Barat, mengantar pesanan pelanggan, 1 Februari 2024. Pengusaha hiburan menolak rencana pemerintah untuk menaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen ditengah lesunya pendapatan di insutri hiburan. TEMPO/Prima mulia
Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

Ini alasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak terbitkan surat edaran (SE) tentang insentif fiskal pajak hiburan.


Penerimaan Pajak Capai Rp 149,25 Triliun pada Januari 2024, Sri Mulyani: 7,5 Pesen dari Target

54 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Penerimaan Pajak Capai Rp 149,25 Triliun pada Januari 2024, Sri Mulyani: 7,5 Pesen dari Target

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak mencapai Rp 149,25 triliun per Januari 2024.


Pengusaha Tolak Bayar Kenaikan Pajak Hiburan, Pengamat: Ajukan Pengurangan Pajak Saja

14 Februari 2024

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani menyampaikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Di dalam pasal itu disebutkan Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengusaha Tolak Bayar Kenaikan Pajak Hiburan, Pengamat: Ajukan Pengurangan Pajak Saja

Pengusaha mengancam akan tetap membayar pajak hiburan dengan tarif lama.


GIPI Resmi Imbau Pengusaha Hiburan Bayar Pajak dengan Tarif Lama, Minta Pemda Tunggu Putusan MK

12 Februari 2024

Haryadi Sukamdani. apindo.or.id
GIPI Resmi Imbau Pengusaha Hiburan Bayar Pajak dengan Tarif Lama, Minta Pemda Tunggu Putusan MK

GIPI menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi tentang imbauan kepada pengusaha hiburan terkait pembayaran pajak hiburan dengan tarif lama.


Ogah Ikut Tarif Baru, GIPI Imbau Pengusaha Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif Lama

9 Februari 2024

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani menyampaikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Di dalam pasal itu disebutkan Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ogah Ikut Tarif Baru, GIPI Imbau Pengusaha Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif Lama

DPP GIPI menghimbau pengusaha hiburan bayar pajak hiburan pakai tarif lama kendati tarif sudah naik 40%.


GIPI Resmi Ajukan Uji Materi ke MK soal Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen

7 Februari 2024

Haryadi Sukamdani. apindo.or.id
GIPI Resmi Ajukan Uji Materi ke MK soal Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen

GIPI berharap hasil pengujian materil dapat menetapkan pajak PBJT yang termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan adalah sama, yaitu antara 0 hingga 10 persen.


Sandiaga Minta Pemda Segera Beri Insentif Usaha Hiburan: Kalau Pajaknya 40 Persen, Bisa Cashback 30 Persen

5 Februari 2024

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat peluncuran KEN 2024 di Jakarta, Sabtu (27 Januari 2024). ANTARA/Sinta Ambar
Sandiaga Minta Pemda Segera Beri Insentif Usaha Hiburan: Kalau Pajaknya 40 Persen, Bisa Cashback 30 Persen

Sandiaga berharap pemerintah daerah segera memberikan insentif fiskal dan menekan Pajak Hiburan Tertentu guna tidak menimbulkan banyak keresahan.