Pemerintah Terbitkan Surat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Kehutanan menerbitkan 20 Surat Keputusan Izin Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) pada hutan alam maupun hutan tanaman. Hal ini diungkapkan Dirjen Bina Produksi Kehutanan Suharyanto di Jakarta, Selasa (28/9).

Enam perusahaan yang memperoleh IUPHHK pada hutan alam yaitu PT Hutan Mulia, PT Dwima Jaya Utama, PT Bumi Raya Utama, PT Palopo Timber Compony, PT Bina Balantak Raya, dan PT Intraca Wood Manufacturing.

Sementara, enam perusahaan lainnya yang memperoleh izin pada hutan tanaman adalah PT Bumi Persada Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, PT Jebus Maju Jambi, PT Jebus Maju Sumatera Barat, PT Wira Karya Sakti dan PT CBA Wood Industry.

Sisanya, sebanyak tujuh perusahaan mendapat pemberlakuan kembali IUPHHK setelah sebelumnya sempat dicabut. Perusahaan tersebut adalah PT Surya Hutan Jaya, PT Rimba Ekuator Permai, PT Ananoga Pundi Nusa, PT Silva Inhutani Lampung, PT Intraca Hutani Lestari, PT Hutan Barumun Perkasa dan PT Tusam Hutani Lestari.

Saat ini, masih terdapat tiga perusahaan yang SK IUPHHK belum bisa diperoleh. Untuk PT Acri Sindo Utama dan PT Satyaguna Sulajaya belum membayar iuran izin usaha pengusahaan hutan. Sementara, PT Aceh Nusa Indrapuri belum mendapat SK pemberlakuan kembali IUPHHK karena menunggak dana reboisasi dan PSDH. Masing-masing perusahaan diberi tenggang waktu 30 hari kerja dari sejak SK dikeluarkan untuk melengkapi persyaratan tersebut. "Jika tidak SK tidak akan keluar," tambah Suharyanto.

Menurut dia, proses pemberian izin IUPHHK tersebut memakan waktu yang cukup lama. Sebagian berkas, sudah diproses sebelum tahun 2001. "Perlu dilakukan pengecekan lapangan, serta evaluasi mendalam supaya tidak ada kecurangan," jelasnya.

Selain itu, berdasarkan peraturan Pemerintah No 34 tahun 2002 tiap tiga tahun sekali pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap out put performent dari manajemen perusahaan pemegang IUPHHK. Jika hasilnya buruk akan langsung dicabut.

Mawar Kusuma - Tempo