RUU Jalan Disahkan

TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mensahkan Rancangan Undang-Undang Jalan. RUU ini, menggantikan Undang-Undang Jalan No 13 tahun 1980.

Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Menkimpraswil) Soenarno mengatakan revisi Undang-Undang Jalan dilakukan untuk menarik investor. Selama ini, investor tidak tertarik untuk masuk ke bisnis jalan tol, karena belum mendapat kepastian mengenai tarif. "Kini, tarif sudah diputuskan saat awal penetapan tol, beserta tarif penyesuaian dua tahun sekali," katanya di Jakarta, Rabu (29/9).

Tarif akan ditentukan oleh Menkimpraswil. Tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan membayar, pengguna jalan besar keuntungan biaya operasi kendaraan dan kelayakan investasi. Sedangkan untuk besaran tarif, tercantum dalam perjanjian pengelolaan jalan tol dan ditetapkan pemberlakuannya saat pengoperasian jalan.

Ditambahkan Soenarno, dalam Undang-Undang Jalan yang baru juga dipisahkan,antara fungsi regulator dan operator jalan tol. Selama ini, dua fungsi tersebut berada dalam PT Jasamarga.

Kini pemerintah menetapkan badan pengatur jalan tol yang berwenang dalam pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan jalan tol. Badan pengatur jalan tol dibentuk oleh menteri yang membidangi jalan. Sedangkan untuk keanggotaan, terdiri dari unsur pemerintah pemangku kepentingan dan masyarakat.

Badan regulasi jalan tol dibentuk untuk membantu pemerintah. "Harus dipahami, masyarakat banyak yang menggunakan jalan tol. Bukan hanya orang yang berduit saja," ujarnya. Karenanya, pemerintah memandang badan pengatur perlu berada dibawah menteri.

Agriceli - Tempo