IDI: Tugas Dokter Selalu Beresiko
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan tindakan medis yang dilakukan dokter selalu mengandung resiko dan tidak menjanjikan kesembuhan. "Resiko itu sangat bergantung dengan kondisi yang dialami si pasien. Jadi ada tiga kemungkinan seperti kesembuhan, cacat atau meninggal," kata Farid Anfasal Moeloek, Ketua Umum IDI saat dimintai tanggapannya mengenai maraknya kasus-kasus pengaduan malpraktek, Rabu (29/9) di Jakarta.
Maraknya pengaduan masyarakat atas dugaan malpraktek ini, menurutnya disebabkan kurangnya komunikasi antara pasien dan dokter. Sebab, menurutnya tindakan medis dalam kasus tertentu memang tidak sesuai harapan pasien. Ia mencontohkan misalnya seperti penyambungan saluran urine (ureter) bagi pasien yang terkena tumor.
Penyambungan ureter itu bisa saja tersambung atau tidak dan bahkan ginjalnya yang masih baik terpaksa diangkat karena sudah mulai terinfeksi. "Jadi memang tidak ada garansi," katanya.
Tindakan medis yang dilakukan seorang dokter, lanjutnya harus dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku. Jika ada dugaan malpraktek, menurutnya majelis kode etik itu akan meminta klarifikasi dari si dokter mengenai tindakan apa yang telah dilakukannya. Bagaimana si pasien bisa mengetahui apakah tindakan dokter itu sudah sesuai, Farid menegaskan hanya majelis kode etik itu yang tahu. Klarifikasi tindakan medis ini menurutnya bisa dilakukan atas pengaduan masyarakat atau inisiatif dari IDI.
Selama tiga tahun Majelis Kode Etik Kedokteran IDI sendiri menurut Farid menyatakan hampir 80 persen dokter tidak melakukan kesalahan praktek medis (malpraktek). Sedangkan sisanya yang dinyatakan melakukan kesalahan telah diberikan sanksi dari disekolahkan kembali sampai dengan pencabutan ijin prakteknya. "Hasilnya ini kemudian akan kita mediasikan dengan pasien," katanya.
Namun dengan disahkannya RUU Praktek Kedokteran, menurutnya majelis kode etik itu tidak akan berhak lagi. Dalam RUU itu, lanjutnya ada majelis kehormatan yang terdiri dari unsur dokter, perguruan tinggi, kalangan hukum dan masyarakat yang akan menilai apakah prosedur medis yang dilaksanakan dokter itu sudah sesuai. "Jadi ini independensinya sudah jelas," katanya.
Farid menampik adanya anggapan yang menyatakan dokter tidak mau bekerja sama dalam menyelesaikan dugaan pengaduan malpraktek di pengadilan. "Tuduhan itu tidak betul. Kalau diperintahkan polisi atau pengadilan kita siap datang," katanya. Selama tidak ada perintah itu, menurutnya mereka tidak akan memaparkannya kepada publik karena terkait dengan kode etik profesi kedokteran.
Edy Can - Tempo
Web via