Diskon Utang BPPN Hanya untuk UKM


Grafis Terkait

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan Boediono menegaskan, diskon yang diberikan pemerintah kepada para peminjam uang negara melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional hanya untuk utang kategori usaha kecil dan menengah. "Diskon diberikan supaya pengembaliannya bisa lebih cepat," katanya di Jakarta, Minggu (10/10).

Utang untuk usaha kecil dan menengah yang tersisa di BPPN, kata Boediono, sudah tak tersangkut perkara hukum di pengadilan lagi. Sebab itu, ujarnya, pemerintah memberi keringanan cara penyelesaiannya karena hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara dan Keputusan Presiden tentang Pembubabaran BPPN Februari lalu.

Menurut Boediono, utang yang diberi diskon 50 persen dan tanpa dikenai denda dan bunga itu maksimal Rp 10 miliar. Ia menampik diskon pemerintah itu ditujukan bagi pengutang-pengutang kakap. "Yang besar-besar belum ada," katanya.

Menteri Keuangan sebagai Ketua Tim Pemberesan sisa aset BPPN, kata Boediono, hanya boleh memberikan keringanan pada pengusaha yang menunggak maksimal Rp 10 miliar. "Di atas itu kami tidak akan berikan diskon," ia menegaskan.

Pemberian diskon itu, kata Boediono, selain untuk memudahkan penyelesaian aset yang kini ditangani Tim Pemberesan, juga untuk menghindari susutnya nilai aset tersebut. "Kalau dibiarkan berlarut-larut tidak baik juga pada asetnya sendiri," katanya.

Seperti diberitakan, Boediono telah meneken surat keputusan tentang prosedur standar kebijakan perdamaian penanganan aset negara berperkara. Keputusan yang berlaku surut sejak 1 Mei 2004 itu mengatur tata cara penyelesaian utang BPPN secara damai di dalam maupun di luar pengadilan.


Bagja Hidayat - Tempo

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X