Industri Asuransi Minta Depkeu Susun Arsitektur Industri Jasa Keuangan


TEMPO Interaktif, Jakarta:Kalangan industri asuransi menuntut Departemen Keuangan untuk segera menyusun Arsitektur Industri Jasa Keuangan sebagai panduan pengembangan industri jasa keuangan.

Menurut Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Evelina F. Peitruschka, diperlukan semacam cetak biru skema pengaturan industri jasa keuangan non bank yang ada di Indonesia. "Mirip dengan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) untuk perbankan yang disusun BI," katanya akhir pekan lalu.

Selama ini, kata Evelina, belum ada cetak biru mengenai upaya pengembangan dan penguatan struktur industri jasa keuangan nasional. "Mulai dari permodalan, perbaikan struktur industri sampai penyusunan sistem pengaturan yang efektif serta mekanisme perlindungan peserta asuransi," urainya.

Menurut Evelina, Dalam industri asuransi, kekuatan permodalan adalah unsur yang sangat penting, supaya dapat beroperasi secara efektif dan efisien, perusahaan asuransi seharusnya memiliki modal yang kuat. "Tidak bisa small is beautifull. Harus ada batasan modal yang bisa menjamin skala ekonomis industri yang ada," katanya.

Evelina mencontohkan langkah restrukturisasi industri jasa keuangan yang dilakukan Malaysia. Saat ini di negara jiran tersebut hanya ada sekitar 20-an perusahaan asuransi yang memiliki modal yang kuat akibat dari restrukturisasi yang dilakukan pemerintah. "Bandingkan dengan Indonesia yang memiliki ratusan perusahaan asuransi tetapi dengan struktur yang tidak seimbang," katanya.

Menurut Ketua Dewan Asuransi Indonesia, Hotbonar Sinaga, perusahaan asuransi di Indonesia yang memiliki modal lebih dari Rp 100 miliar hanya mencapai 16 perusahaan atau 10 persen dari jumlah seluruh perusahaan asuransi yang ada, baik asuransi jiwa maupun umum.

Hal ini, kata Hotbonar, jelas sangat mengkhawatirkan karena mengakibatkan daya tahan perusahaan asuransi terhadap risiko investasi menjadi sangat lemah. "Banyak perusahaan asuransi yang berdiri hanya dengan modal Rp 2 miliar. Dengan kondisi tersebut, perusahaan asuransi menjadi sangat lemah untuk bisa menjadi sumber pembiayaan alternatif," kata Hotbonar.

Menurut Hotbonar, akibat kapitalisasi modal yang kecil itu, industri asuransi di Indonesia mengalami defisit neraca pembayaran. Hal itu terjadi pada tahun 2002 ketika industri asuransi defisit hingga Rp 2,5 triliun dan meningkat hingga Rp 3 triliun setahun kemudian. "Industri asuransi Indonesia hanya sempat memperoleh surplus neraca pembayaran pada 1998 atau pascakrisis. Itu pun hanya mencapai Rp 258 miliar," kata Hotbonar.

Amal Ihsan - Tempo

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X