Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

43 Anggota DPRD Solo 1999-2004 Tersangka Korupsi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Solo: Setelah sempat terjadi tarik ulur, Kepolisian Wilayah (Kapolwil) Surakarta akhirnya menetapkan 43 anggota DPRD periode 1999-2004 secara resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kota Solo 2003. Penegasan itu disampaikan Kapolwil Surakarta Kombes Polisi Abdul Madjid saat menggelar jumpa pers dengan wartawan di rumahnya, Senin (18/10). Sebelumnya, setiap ditanya wartawan, Kapolwil selalu menyembunyikan jumlah tersangka kasus korupsi senilai Rp 5 miliar ini. Dari jumlah itu, polisi membagi mereka dalam dua kategori, yakni sebagai tersangka utama dan tersangka turut serta (ikutan). Namun, Kapolwil Abdul Madjid tetap belum bersedia merinci pembagiannya. "Semua mantan anggota Dewan periode lalu itu, secara resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Namun, mereka kami bagi menjadi dua, ada yang masuk sebagai tersangka utama, tapi ada pula yang hanya masuk kategori turut serta," papar Kapolwil.Adapun jumlah anggota DPRD 1999-2004 sendiri sebanyak 44 orang. Sedangkan satu orang lagi yakni Alqaf Hudaya dari FPAN tidak ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan anggota dari PAW (Pergantian Antar Waktu) yang baru dilakukan tahun 2004. Ditambahkan Kapolwil, seluruh anggota DPRD 1999-2004 itu dinilai memiliki cukup bukti untuk dijadikan sebagai tersangka yang melanggar UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski ancaman hukumannya lima tahun, petugas belum akan melakukan penahanan terhadap mereka. Kapolwil beralasan, para anggota dewan 1999-2004 itu dinilai cukup kooperatif dalam pemeriksaan dan tidak berupaya menghilangkan barang bukti.43 tersangka itu termasuk lima orang anggota dari Fraksi TNI/Polri. Hanya saja khusus untuk anggota dari TNI, pemeriksaannya akan diakukan oleh tim koneksitas yang melibatkan POM TNI. "Untuk yang dari TNI, saya sudah koordinasi dengan Pak Sriyanto (Komandan Resort Militer 074/Warastratama Surakarta). Pada intinya belum sependapat," paparnya. Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka, sebanyak lima anggota DPRD 1999-2004 akan diperiksa lagi, Selasa (19/10). Mereka adalah Mujahid (PAN), Ipmawan M Iqbal (PBB), Bambang Mudiarto (PDI-P), Sali Basuki (Golkar) dan Rio Suseno (PDI-P).Kapolwil menambahkan, rujukan jumlah dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka tersebut adalah hasil audit BPKP sebesar Rp 5 miliar. "Apa yang kami lakukan semata-mata menyelamatkan uang negara. Itu saja. Audit BPKP memperkuat dugaan kami adanya tindak pidana korupsi," papar Madjid.Penyidikan sebagai tersangka terhadap 43 anggota DPRD 1999-2004 itu masih mengadapi kendala yang dapat memperlama waktu pemeriksaan tahap kedua. Hambatan itu, menurut Kapolwil, karena diantara tersangka itu ada yang kembali terpilih sebagai anggota Dewan. Jumlah mereka ada 12 orang, 11 tercatat sebagai anggota DPRD Tingkat II, sedangkan seorang lagi anggota DPRD Provinsi. Pemeriksaan terhadap mereka harus mendapat izin dari Gubernur Jateng untuk anggota DPRD II dan izin Mendagri untuk anggota DPRD I. "Namun surat izin untuk mereka sudah kita layangkan ke Gubernur dan Mendagri," tambahnya. Karena itulah, untuk memperlancar pemeriksaan tahap kedua nanti pihaknya akan mendahulukan bagi mereka yang bukan anggota TNI, maupun anggota Dewan aktif. "Pada tahap pertama, akan kami periksa lima orang yang tidak lagi menjadi anggota dewan," tambah mantan Direskrim Polda Kaltim ini.Anas Syahirul - Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

20 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

28 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

31 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

36 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

45 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

45 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

47 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

48 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

50 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

52 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?