Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Badan Kehormatan DPRD Versi UU 22/1999 Dinilai Tidak Bermanfaat

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Solo:Kedudukan Badan Kehormatan DPRD tidak akan memberikan banyak manfaat dalam mengontrol kinerja anggota dewan dengan adanya perubahan ketentuan dalam pembentukannya. Perubahan UU No 22/1999 menyatakan keanggotaan Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh anggota DPRD sendiri sehingga fungsi untuk mengawasi dan menyelidiki anggota dewan yang melanggar kode etik pun tidak akan maksimal. Wakil Ketua DPRD Klaten Anang Widayaka menyatakan kepesimisannya Badan Kehormatan bisa bekerja secara optimal apabila hanya diisi oleh orang-orang dari DPRD sendiri. Dikatakan Anang, tidak logis bila seseorang akan mengawasi dirinya sendiri telah menjalankan kode etik dan berbagai peraturan lainnya. "Ibaratnya seperti iklan itu, jeruk kok minum jeruk," ujar Anang.Seperti diketahui, dalam Perubahan UU No 22/1999 disebutkan anggota BK dipilih oleh dan dari DPRD itu sendiri. Sebelumnya, di dalam PP No 25/2004 yang merupakan penjabaran tenis dari UU No 23/2003 tentang Susduk DPRD, disebutkan bahwa Ketentuan ini merubah peraturan yang sebelumnya PP 25 tahun 2004 mengatur jika anggota BK berasal dari unsur masyarakat ditambah perwakilan anggota DPRD.Sementara itu, DPRD Solo memutuskan untuk menunda pembentukan Badan Kehormatan sekalipun di dalam ketentuan disebutkan sebagai salah satu alat kelengkapan dewan. Menurut Tim Penyusun Tatib DPRD Solo Hariadi Sapton, khusus pembentukan Badan Kehormatan pihaknya akan menyusun dalam tata tertib khusus yang pembahasannya menunggu petunjuk teknis dari Depdagri. "Dari konsultasi yang kami lakukan, Badan Kehormatan akan diatur dalam peraturan tersendiri oleh Depdagri. Termasuk kode etik legislatif. Karena itu, tanpa petunjuk yang jelas, kami belum bisa melangkah untuk membentuknya. Untuk sementara ini pembentukan badan kehormatan ditunda terlebih dahulu," ujarnya. Imron Rosyid - Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPRD Batam Minta Keseriusan Penanganan Air Bersih

1 Juli 2022

DPRD Batam Minta Keseriusan Penanganan Air Bersih

PT Moya, BP Batam dan kontraktor akan memasang pengairan dalam waktu satu pekan.


Bamsoet Dukung DPRD Kabupaten Diatur di Perundangan Khusus

16 Februari 2022

Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menerima pengurus ADKASI, di Jakarta, Selasa (15/2/22).
Bamsoet Dukung DPRD Kabupaten Diatur di Perundangan Khusus

Alasan dibutuhkan perundangan khusus karena DPRD Kabupaten tidak bisa menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati.


Dengar Keluhan Nelayan, Gus Muhaimin Minta PP 85/2021 Dicabut

3 November 2021

Dengar Keluhan Nelayan, Gus Muhaimin Minta PP 85/2021 Dicabut

Asosiasi Nelayan menyatakan keberatan terhadap PNBP sektor perikanan setelah diterbitkannya PP 85/2021.


DPR: Polri Jamin Kebebasan Ekspresi lewat Lomba Mural

31 Oktober 2021

Apresiasi Lomba Mural, DPR Dukung Polri Jamin Kebebasan Berekspresi
DPR: Polri Jamin Kebebasan Ekspresi lewat Lomba Mural

Lomba mural menjadi sinyal dari Kapolri yang ingin membawa Polri menuju institusi yang berasal dari masyarakat dan bekerja untuk masyarakat.


DPR Raih Predikat Informatif, Puan: Bukti Keterbukaan Parlemen

27 Oktober 2021

Ketua DPR RI Puan Maharani
DPR Raih Predikat Informatif, Puan: Bukti Keterbukaan Parlemen

DPR terus berupaya menyampaikan informasi pada setiap kegiatan baik yang sudah maupun sedang berjalan melalui teknologi informasi.


Komisi V DPR Desak Evaluasi Tes PCR untuk Penerbangan

25 Oktober 2021

Anggota Komisi V DPR Novita Wijayanti
Komisi V DPR Desak Evaluasi Tes PCR untuk Penerbangan

Evaluasi atas kebijakan tes PCR untuk penerbangan merupakan bentuk dukungan untuk membangkitkan kembali sektor penerbangan di tanah air.


DPRD Kritik Serapan Anggaran Gubernur Anies Baswedan Baru 6 %

27 Februari 2018

Dua pimpinan DPRD DKI mengembalikan dokumen raperda reklamasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di sela-sela acara peluncuran program OK-Otrip di Balai Kota DKI, 14 Desember 2017. Tempo/Friski Riana
DPRD Kritik Serapan Anggaran Gubernur Anies Baswedan Baru 6 %

Rendahnya serapan APBD pemerintah Gubernur Anies Baswedan dikritik Wakil Ketua DPRD Jakarta.


Anggaran Kunjungan Kerja DPRD DKI Dipangkas Rp 40 Miliar

28 November 2017

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memimpin rapat paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) di Gedung DPRD DKI, Jakarta, 7 November 2017. TEMPO/Subekti.
Anggaran Kunjungan Kerja DPRD DKI Dipangkas Rp 40 Miliar

Pimpinan DPRD Jakarta berdalih, usul anggaran kunjungan kerja sebesar Rp 107 miliar dilakukan Sekretariat DPRD DKI.


Wakil Ketua DPRD DKI Minta Anies Baswedan Copot Kadis Damkar

9 November 2017

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik tiba untuk menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya di Gedung KPK, Jakarta, 21 April 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Wakil Ketua DPRD DKI Minta Anies Baswedan Copot Kadis Damkar

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik marah, minta Gubernur Anies Baswedan copot Kadis Pemadam Kebakaran DKI Subedjo.


Warga Rembang Unjuk Rasa Tolak Pabrik Semen  

19 Februari 2014

TEMPO/Fully Syafi
Warga Rembang Unjuk Rasa Tolak Pabrik Semen  

Proses produksi semen akan berpotensi merusak sumber daya air. Padahal, sumber air itu merupakan sumber kehidupan warga Rembang dan Lasem.