Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur dan Bupati Se-Sulbar Bahas Konflik Mamasa

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Makassar: Pejabat sementara Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Oentarto Sindung Mawardi, bertemu dengan lima bupati di wilayah tersebut mereka membahas penyelesaian konflik di kabupaten pemekaran Mamasa, sekitar 450 km dari Makassar, Sulsel, di ruang rapat pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (20/10). Pertemuan tertutup tersebut berlangsung sekitar empat jam. Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Polda Sulsel Irjen Saleh Saaf, Kepala Staf Kodam VII Wirabyana Brigjen TNI M. Zulhan. Sedangkan bupati Se-Sulbar yang hadir yakni Bupati Majene Darwis, Bupati Mamuju Almalik Pababari, Bupati Mamuju Utara Abdullah Rasyid, Bupati Polmas Ali Baal, dan Bupati Mamasa Said Saggaf.Dalam keterangannnya, Bupati Mamasa Said Saggaf, akar persoalan konflik di wilayahnya adalah karena adanya perbedaan persepsi soal Undang-undang (UU) No 11/2002 tentang pemekaran Kabupaten Polmas menjadi Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Polmas. Ia menjelaskan, pihaknya berpegang pada UU No 11/2002 bahwa tiga kecamatan masing-masing Aralle, Tabulahan, Mambie (ATM) masuk dalam wilayah teritorial Kabupaten Mamasa. "Namun sebagian teman-teman di Polmas masih berpegang pada keputusan DPRD Polmas, yaitu memberikan keleluasaan bagi warga yang tidak ingin bergabung dengan Mamasa tetap bisa bergabung di Polmas," katanya.Sementara itu, Bupati Polmas Ali Baal, mengatakan, UU No 11/2002, perlu segera ditinjau kembali. Karena, tidak sesuai dengan konsideran yang diajukan sebelumnya ke Depdagri, yaitu Kabupaten Polmas adalah kebupaten induk pemekaran Kabupaten Mamasa. "Undang-undang Nomor 11/2002 tidak mengakomodir kepentingan masyarakat yang tidak mau bergabung dengan Mamasa," kata Ali.Dia juga meminta aparat keamanan bertindak tegas terhadap para perusuh. Menurutnya, siapapun orangnya, perusuh harus ditangkap. Bahkan, ia mengumumkan kepada siapa saja yang bisa menyerahkan seorang tersangka bernama Jalilu, Ali akan menghadihkan uang Rp 5 juta. Jalilu adalah seorang kepala desa yang pro Mamasa yang disangka sebagai dalang kerusuhan terakhir, yang menyebabkan 3 warga tewas.Kepala Polda Sulsel, Irjen Saleh Saaf, mengaku sudah meningkatkan keamanan di wilayah itu dengan mengirimkan sedikitnya 467 personel untuk mengantisipasi terjadinya serangan susulan. Menurutnya, situasi di ATM sudah stabil. Meski begitu, kewaspadaan tetap ditingkatkan karena kelompok penyerang masih belum ditangkap. "Saat ini kita melakukan penyisiran untuk mencari kelompok penerangan yang melarikan diri ke gunung dan hutan. Kita akan memanfaatkan helikopter untuk memantau persembunyian mereka," jelas Saleh. Menurutnya, polisi dan TNI telah menguasai 12 hingga 16 dusun di wilayah ATM. Sementara itu, Oentarto mengatakan, pertemuan ini menghasilkan kesepakatan antara Bupati Polmas dan Mamasa, untuk menyatukan kebijakan bersama di wilayah ATM. "Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan bahwa klarifikasi, sosialisasi, dam pembangunan di tiga kecamatan dilakukan bersama," katanya.Menurut Oentarto, disepakati untuk menjalankan dulu UU No 11/2002, sambil mencari solusi terabaik. Ia menambahkan, telah mengalokasikan anggaran Rp 100 juta untuk menangani penyelesaian konflik di wilayah itu. Irmawati - Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

34 hari lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

Mardani mengatakan kawasan aglomerasi yang diusulkan pemerintah dalam RUU DKJ jauh lebih lentur.


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

35 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

41 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

49 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

51 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

55 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Foto pencalonan Alfiansyah Bustami Komeng sebagai Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat yang ditampilkan pada surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Foto bergaya nyeleneh ini dianggap menarik perhatian pemilih saat pencoblosan. ANTARA/KPU
Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.