Kasasi Pertamina di AS Ditolak
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung (Supreme Court) Amerika menolak kasasi PT Pertamina dalam kasus sengketa dengan perusahaan pengembang panas bumi Karaha Bodas Company (KBC). Mahkamah memutuskan Pertamina harus membayar klaim kepada KBC sesuai dengan keputusan di tingkat banding.
Direktur Keuangan Pertamina Alfred Rohimone mengatakan, keputusan itu ditetapkan pada 4 Oktober silam. Dua hari kemudian, pengadilan langsung menyita US$ 29 juta (sekitar Rp 261 miliar) yang tersimpan dalam 15 rekening pemerintah Indonesia yang dibekukan di Bank of America dan Bank of New York. "Jumlah itu yang telah disetujui Departemen Keuangan sebagai milik Pertamina," kata Alfred di Jakarta kemarin.
Menurut Alfred, upaya hukum untuk membatalkan keputusan itu sudah final karena kasasi adalah jenjang terakhir dalam proses peradilan di Amerika Serikat. Pintu negosiasi untuk mengurangi jumlah klaim yang harus dibayarkan juga sudah tertutup.
Karena itu, Pertamina dihadapkan pada satu-satunya pilihan, yakni membayar klaim sebesar US$ 261 juta, yang sekarang membengkak oleh bunga menjadi US$ 299 juta.
Meski begitu, tim pengacara Pertamina menyarankan agar perusahaan mengajukan appeal (permohonan) dalam 30 hari. "Kami harus meminta agar sisa uang dalam rekening yang dibekukan tidak disita karena milik pemerintah," kata Alfred.
Keputusan itu telah dilaporkan pula kepada Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti di era pemerintahan Presiden Megawati. Soekarnoputri. "Beliau mendorong kami agar melaksanakan upaya appeal itu," kata Alfred.
Dana yang disita merupakan bagian dari sisa dana pemerintah sebesar US$ 300 juta di sejumlah rekening pemerintah yang diblokir beberapa tahun silam. Sebelumnya, dana yang tersimpan mencapai US$ 650 juta. Tapi, sekitar US$ 350 juta telah dikembalikan ke
pemerintah Indonesia.
Pembekuan itu dilakukan karena Pertamina menolak membayar klaim sebesar US$ 261 juta kepada KBC. Nilai klaim itu diputuskan arbitrase internasional dalam perkara sengketa kedua bekas mitra itu, empat tahun silam, dan dikuatkan pengadilan New Orleans, Amerika Serikat, akhir Maret lalu.
Sengketa Pertamina dan KBC bermula akibat penghentian proyek pengembangan panas bumi di Karaha, Garut, Jawa Barat, oleh pemerintah akibat krisis ekonomi pada 1997.
Merasa dipermainkan, KBC menggugat PT Pertamina (wakil pemerintah sebagai pemilik kuasa wilayah kerja panas bumi) ke arbitrase internasional dengan tuntutan ganti rugi US$ 613 juta. Adapun pemegang saham proyek Karaha adalah Caithness Energy LLC, FPL Group Inc., Japan Tomen Power, dan PT Sumarah Daya Sakti (mitra lokal).
Dara Meutia Uning
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Ngos-ngosan Naik Tangga? Performa Seksual Jelek
- Mendagri Siap Copot Bupati Theddy Tengko
- Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Kredit BJB
- Surabaya Butuh Rp 10 M buat Tutup Lokalisasi Dolly
- Ngaku Anak Kapolri, Wanita Ini Dipenjara
- Twitter Dipo Soal Franz Magnis Dinilai Tak Pantas
- Tunisia Tahan Amina Tyler, Demonstran Bugil
Berita Utama Bisnis
- Pemerintah Ajukan Dana BLSM Rp 11,6 Triliun
- 22 Bank Dilibatkan dalam Program Pembiayaan Rumah
- Dua Jurus Chatib Basri Meredam Inflasi
- Hari Ini, Chatib Basri Bahas APBN Perubahan 2013
- Freeport Berhenti, Negara Rugi US$ 1,82 Juta/Hari
- ESDM: Seluruh Korban Longsor Freeport Ditemukan
- Harga BBM Naik, Pemerintah Bikin Tim Sosialisasi














