Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi, Kepala Dinas Kehutanan Dihukum 6 tahun Penjara

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Raha: Hukuman terhadap koruptor di daerah kini sudah semakin baik. Setelah bersidang kurang lebih selama lima bulan, Pengadilan Negeri Raha di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Rabu (27/10) menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Kepala Dinas Kehutanan Muna, La Ode Arief Aty Malefu, terdakwa korupsi dana hasil lelang kayu jati sebesar Rp. 225 juta. Rekan Aty Malefu yakni La Udi Kudu yang menjabatbendahara lelang kayu jati sekaligus bendaharaDinas kehutanan Kabupaten Muna dan ikut menjaditerdakwa dalam kasus yang sama mendapat vonis yanglebih berat yakni 7 tahun penjara. Dalam sidang yang dipimpin Ketua PN Raha KukuhKalinggo itu, majelis hakim sebanyak tiga orangterlihat bergantian membacakan surat putusan setebal345 halaman. Dalam putusannya, majelis hakim menilai, La Udi Kudu mendapat vonis yang lebih berat karena ia dianggap melakukan dua tindak pidana sekaligus. Keduanya didakwa dikenai dakwaan primair pasal 2 ayat (1)UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Jo pasal 55ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.Dakwaan subsidair pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 ayat (1) dan (2)KUHP. Serta dakwaan lebih subsidair pasal 9 UU No 31Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.Aty Malefu divonis 6 tahun penjara, dibebankan dendaRp 150 juta dan kalau tidak bisa membayar digantidengan kurungan 1 tahun dan 6 bulan. Aty jugadibebankan membayar kerugian negara dari uangpengganti sebesar Rp 225 juta subsidair 2 tahunpenjara. Sementara bagi La Udi Kudu, selain divonis 7 tahunpenjara ia juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta ataudapat diganti dengan kurungan badan 1 tahun dan 6bulan. Kudu juga divonis harus mengganti kerugiannegara sebesar Rp 232 juta lebih subsidair 2 tahunpenjara.Majelis hakim juga memutuskan, barang bukti berupauang tunai yang sudah disita kejaksaan dari Kudusebesar Rp 386 juta juga dirampas untuk negara. Kayujati sisa eksploitasi tahun 2001 sebanyak 2.080 batangatau setara dengan 696 kubik dirampas untuk negara.Keduanya juga dibebankan biaya perkara masing-masingRp 5 ribu.Dalam kasus itu, mantan Ketua Panitia lelang kayu jatiyakni Simon Mahori juga ikut menjadi terdakwa. Namun,yang bersangkutan dipisahkan BAP-nya karena dianggaphanya terkait pada korupsi dana pengganti kayu jati.Usai pembacaan vonis, suasana di ruang sidang menjadihisteris apalagi setelah istri terdakwa Aty Malefutiba-tiba pingsan.Dalam amar putusannya itu, majelis hakim jugamenyebut pihak kejaksaan yang tak pernah sekali punmemeriksa Bupati Kabupaten Muna, Ridwan BAE.Alasannya, tindakan Aty Malefu yang tidak menyetorkandana eksploitasi jati kepada 5 Kepala Bagian KesatuanPemangku Hutan (KBKPH) sebesar Rp. 225 juta itu atasperintah lisan bupati. "Dalam perkara ini seharusnya bukan cuma Aty dan Kudujadi tersangka,"kata majelis hakim.Pengadilan berpendapat ada pejabat yang paling bertanggung jawab atas penyimpangan danaeksploitasi yang harusnya diperiksa dan dijadikanterdakwa oleh kejaksaan bukan cuma Aty dan Kudu. Atas vonis majelis hakim itu, Jaksa Penuntut Umum Emilwan menyatakan menerima, sedangkan penasehat hukumterdakwa, Husein Ely langsung menyatakan banding.Menurut Husein, sejak awal kasus ini sudah direkayasa. "Sangat jelas, fakta persidangan dan berbagai alat bukti membuktikan bahwa dasar hukum terjadinya pemotongan dan tak disetornya dana eksploitasi itu karena perintah lisan dan SK bupati. Tapi kenapa jaksa tak mau memeriksa atau menghadirkan bupati di persidangan,"katanya.Jauh hari sebelum vonis dijatuhkan, majelis hakimsudah berulang kali meminta kejaksaan untuk segeramemeriksa Bupati Muna dalam kasus itu. Sayangnya,semasa Kajati Antasari Azhar, institusi itu berulangkali menolaknya dengan mengemukakan berbagai alasan yang tak masuk diakal.Dedy Kurniawan
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Badan Kehutanan Amerika Pantau Penanganan Kebakaran Hutan di Kalimantan Tengah

25 Januari 2024

Menteri LHK, Siti Nurbaya dan Kepala Badan Kehutanan Amerika Serikat, Randy Moore memantau penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah, Rabu, 24 Januari 2024. Dok. KLHK
Badan Kehutanan Amerika Pantau Penanganan Kebakaran Hutan di Kalimantan Tengah

Kepala Badan Kehutanan AS Randy Moore menghargai langkah Indonesia dalam mengatasi krisis iklim.


Pengusaha Sebut Indonesia telah Buka Skema Perdagangan Karbon Serap Emisi Gas Rumah Kaca

10 November 2023

Para tamu undangan menghadiri peluncuran Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 26 September 2023. Pada perdagangan perdana Bursa Karbon, BEI mencatat terdapat 13 transaksi dengan jumlah volume emis yang diperdagangkan mencapai 459.914 tCO2e. Selain itu, jumlah pengguna jasa bursa karbon saat ini baru mencapai 16 perusahaan. Tempo/Tony Hartawan
Pengusaha Sebut Indonesia telah Buka Skema Perdagangan Karbon Serap Emisi Gas Rumah Kaca

Indonesia telah membuka skema perdagangan karbon untuk meningkatkan serapan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan.


Menteri Kehutanan: Belum Ada Asap Dampak Kebakaran Hutan ke Malaysia

3 Oktober 2023

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat meninjau lokasi tangga dan kawah Gunung Bromo pada Sabtu siang, 23 September 2023. TEMPO/Abdi Purmono
Menteri Kehutanan: Belum Ada Asap Dampak Kebakaran Hutan ke Malaysia

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan ada potensi asap menyebrang ke Malaysia dampak dari kebakaran hutan dan lahan.


Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Kadin RFBSH Inisiasi Pilot Project Multiusaha Kehutanan

20 Februari 2023

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam konferensi pers di acara Asean-Business Advisory Council atau BAC 2023 di Shangri-La Hotel, Jakarta Pusat, pada Senin, 30 Januari 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Kadin RFBSH Inisiasi Pilot Project Multiusaha Kehutanan

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Regenerative Forest Business Sub Hub (RFBSH) menginisiasi pilot project multiusaha kehutanan.


KLHK Tangkap Pemodal Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Batang Gadis

14 Februari 2023

Ilustrasi Tambang Ilegal. Dok.TEMPO/Jumadi
KLHK Tangkap Pemodal Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Batang Gadis

KLHK Wilayah Sumatera menangkap dan menahan salah satu aktor intelektual penambangan emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Batang Gadis.


KLHK Minta Pengadilan Hukum Berat Pelaku Pengrusakan Tahura Bukit Mangkol

21 Juli 2022

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya melakukan penanaman pohon di Situ Pladen Depok Ahad 10 Februari 2019. TEMPO/Irsyan Hasyim
KLHK Minta Pengadilan Hukum Berat Pelaku Pengrusakan Tahura Bukit Mangkol

KLHK melimpahkan berkas tahap dua kasus perambahan Taman Hutan Rakyat (Tahura) secara ilegal dengan tersangka ke Pengadilan Negeri


INFID Sebut Indonesia Darurat Pelanggaran HAM di Tiga Sektor Bisnis

14 Juli 2022

Mengutip dari situs Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas atau KPPIP.go.id, Rabu, 9 Februari 2022, nilai investasi untuk membangun bendungan Rp 2,06 triliun berasal dari APBN-APBD. Saat perencanaan, Bendungan Bener ini mulai konstruksi pada 2018 dan direncanakan mulai operasi pada 2023. Dok. Waskita
INFID Sebut Indonesia Darurat Pelanggaran HAM di Tiga Sektor Bisnis

Sektor itu rentan pelanggaran HAM bagi sosial, ekonomi dan lingkungan, jika dikelola tanpa standar-standar HAM dalam bisnis.


Sri Mulyani: Terbesar, Sektor Kehutanan Berkontribusi Kurangi 497 Juta Ton CO2

26 Maret 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memimpin pertemuan tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral atau Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (FMCBG) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis 17 Februari 2022. Pertemuan yang berlangsung pada 17-18 Februari 2022 itu merupakan rangkaian pertemuan di Jalur Keuangan dalam Presidensi G20 Indonesia yang membawa enam agenda prioritas, yakni exit strategy untuk mendukung pemulihan yang adil, pembahasan scarring effect untuk mengamankan pertumbuhan masa depan, sistem pembayaran di era digital, keuangan berkelanjutan, inklusi keuangan, dan perpajakan internasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL
Sri Mulyani: Terbesar, Sektor Kehutanan Berkontribusi Kurangi 497 Juta Ton CO2

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sektor kehutanan menjadi pemberi kontribusi terbesar dalam penurunan CO2 dengan biaya yang sedikit.


UMM Buka Kelas Pusat Minyak Asiri, Bisa Belajar Budidaya Hingga Siap Ekspor

10 Februari 2022

Ilustrasi Argan Oil. essentialoilsinformer.com
UMM Buka Kelas Pusat Minyak Asiri, Bisa Belajar Budidaya Hingga Siap Ekspor

Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) membuka program kelas pusat keunggulan atau center of excellence (CoE) minyak asiri alias essential oil.