Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketegangan Presiden dan DPR Mulai Terjadi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Surat pembatalan usulan pergantian Panglima TNI yang dikirim Presiden ke DPR, Selasa (26/10), memicu ketegangan di antara kedua lembaga. Tiga anggota parlemen pun kini menggalang dukungan bagi pelaksanaan hak interpelasi (hak bertanya) kepada Presiden tentang hal ini.Para penggalang hak interpelasi itu adalah Yudi Chrisnandi dan Happy Bone Zulkarnaen (Fraksi Partai Golkar) serta Effendy Choirie (Partai Kebangkitan Bangsa). "Usulan ini akan dibahas dalam rapat besok (hari ini)," kata Yudi kemarin di Jakarta.Menurut Yudi, konsep surat usulan kemarin telah selesai dibuat dan pagi ini akan langsung diedarkan. Ia yakin, syarat minimal interpelasi, yakni didukung 13 anggota DPR, mudah didapatkan. "Teman-teman dari PDI Perjuangan pasti akan setuju," kata dia.Surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tertanggal 25 Oktober 2004 itu dibacakan dalam rapat yang hanya dihadiri 309 anggota dari Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Partai Bintang Reformasi, Partai Damai Sejahtera, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi yang pro-Yudhoyono masih memboikot sidang.Isi surat Presiden adalah permintaan mencabut surat Presiden Megawati tentang pengunduran diri Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dan usulan agar Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Ryamizard Ryacudu ditunjuk menjadi penggantinya. Yudhoyono menyatakan belum berencana mengganti Panglima TNI. Alasannya, masih diperlukan konsolidasi pascapemilu dan kesinambungan kepemimpinan di TNI. Pada bagian akhir surat itu, Presiden menyatakan, permintaan ini "tidak terkait dengan persoalan pribadi Sutarto maupun Ryamizard", tapi "demi konsolidasi pemerintah yang menyeluruh".Begitu surat selesai dibacakan, Yudi Chrisnandi melakukan interupsi dan menyatakan, tidak ada alasan kuat bagi Presiden untuk menarik usul presiden sebelumnya. Ia pun meminta DPR menggunakan hak interpelasi. Interupsi senada kemudian datang dari Agustin Teras Narang, Permadi, Gayuus Lumbun (PDIP), serta Effendy Choirie. Teras menganggap permintaan Presiden tidak tepat karena DPR secara aklamasi telah menerima permintaan untuk memproses pergantian Panglima TNI. Adapun Effendy menilai, pemerintah baru mengawali kerjanya dengan kontraproduktif. "Surat ini bukan main-main, ini pelecehan terhadap DPR," katanya. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno akhirnya sepakat, surat dari Presiden itu tidak akan dibahas dan dibalas oleh pemimpin Dewan. Namun, hak interpelasi dinyatakan tetap bisa digunakan.Dalam konferensi pers di Istana Negara, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi menyatakan, Presiden siap menjelaskan soal ini. "Kalau DPR mau mengajukan pertanyaan, Presiden akan menjawabnya. Tidak ada masalah mengenai hal itu," kata dia.Sudi menegaskan, pembatalan itu demi konsolidasi pemerintah. Menurut dia, hal ini telah dibicarakan dengan Jenderal Sutarto dan Panglima TNI itu menerimanya. Selain itu, kata dia, Presiden tidak berencana mengganti Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan dalam waktu dekat "agar pergantiannya nanti tidak sepotong-sepotong." Pada Rabu malam, Presiden mendadak memanggil Ryamizard. Wartawan dilarang meliput aktivitas Presiden yang di luar jadwal resmi ini. Setelah 40 menit di dalam Istana, Ryamizard keluar melalui pintu lain. Ia langsung masuk mobil dan melesat meninggalkan wartawan yang menunggu. Dari sejumlah sumber Tempo diperoleh informasi bahwa Presiden tidak ingin Ryamizard menjadi Panglima TNI karena dia dinilai "tidak mendukung Yudhoyono saat pemilu". Presiden, kata sumber yang dekat dengan TNI, lebih memilih Wakil KSAD Letjen Joko Santoso. Namun, karena Undang-Undang TNI mengharuskan calon Panglima TNI pernah memegang jabatan kepala staf, kata sumber itu, Presiden akan lebih dulu mengganti KSAD, KSAL, dan KSAU. Dalam skenario ini, Joko akan lebih dulu menjadi KSAD sebelum kemudian menjadi Panglima TNI.Juru bicara presiden Andi Mallarangeng, yang dimintai konfirmasi soal informasi ini, menyatakan, "Pembatalan pergantian Panglima TNI itu tidak ada kaitannya dengan masalah pribadi." istiqomatul/yura s/sapto p/budi s
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

4 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

4 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

15 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

20 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

20 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

1 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

3 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

4 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

DPR Amerika Serikat pada Sabtu, 20 April 2024, mendukung lolosnya paket bantuan keamanan untuk Ukraina, Israel dan Taiwan total senilai USD95 miliar


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

6 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.