Menteri Juwono Usulkan Amandemen Dua Undang-Undang


TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengusulkan amandemen UU Pertahanan Negara dan UU TNI agar posisi TNI bisa dibawah Departemen Pertahanan. ?Point yang harus diamendemen dalam undang-undang itu adalah masalah kewenangan dalam bidang pertahanan,? kata Juwono kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/10).

Menurut Juwono, berdasarkan dua undang-undang di atas kewenangan Menteri Pertahanan hanya dibatasi pada perencanaan strategi pertahanan. Sementara kewenangan pengerahan dan penempatan pasukan ada di tangan Presiden dan Panglima TNI. ?Padahal di negara-negara lain, kewenangan Menteri Pertahanan lebih dari itu,? ujarnya.

Dalam waktu dekat ini, kata Juwono, Panglima TNI dan ketiga Kepala Staf TNI bersama-sama Departemen Pertahanan akan bertemu membicarakan hal itu. Dia berharap pertemuan itu akan menghasilkan kesepakatan. ?Saya harap antara saya dan Panglima TNI dapat sinkron,? katanya. Namun soal amendemen kedua undang-undang tersebut, sangat tergantung pada keputusan DPR.

Minggu lalu Juwono melontarkan gagasan menempatkan kembali TNI di bawah Departemen Pertahanan. Sementara Kepolisian RI akan ditempatkan di bawah Departemen Dalam Negeri. Nemun menurutnya, integrasi TNI ke dalam Departemen Pertahanan akan memakan waktu lama, paling tidak tiga hingga lima tahun.

Sapto P?Tempo

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X