Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Korupsi DPRD Kota Malang Rp 2,1 Miliar Dilaporkan KPK

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Malang: Malang Corruption Watch (MCW) melaporkan dugaan kasus korupsi di DPRD Kota Malang pada 2001 sebesar Rp 2,1 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, Kamis (28/10). Menurut Kepala Badan Pekerja MCW A Charisudin, laporan ke KPK ini dilakukan karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang sangat lamban menangani kasus ini. "Kejari hanya mengulur-ulur waktu sehingga membuka peluang para calon tersangka lolos dari jeratan hukum," kata A Charisudin saat memberikan keterangan pers di Kantor MCW, Kamis (28/10). Charisudin menyatakan bukti Kejari yang lamban adalah penyidikan masih berkisar pada pemeriksaan saksi-saksi. Padahal, penyidikan sudah berjalan hampir tiga bulan. Kejari juga belum pernah memeriksa Ny S setelah ditetapkan sebagai tersangka. Bukti lain kelambanan Kejari adalah baru menetapkan satu mantan anggota DPRD Periode 1999-2004, yaitu Ny S sebagai tersangka. Sedangkan mantan anggota DPRD lain dibiarkan lolos. Padahal, berdasarkan temuan dari BPK, kasus korupsi ini melibatkan seluruh anggota DPRD. "Seluruh anggota DPRD harus ditetapkan sebagai tersangka. Perbedaannya terletak pada klasifikasi keterlibatannya. Apa hanya ikut-ikutan ataukah sebagai inisiator," ungkap Charisudin.Sementara itu, Kejari memeriksa Walikota Malang Bambang Priyo sebagai saksi, Kamis (28/10). Bambang diperiksa sebagai saksi karena saat kasus berlangsung, Bambang menjabat sebagai Wakil Ketua Panitia Anggaran. Selain memeriksa Bambang, Kejari juga memeriksa dua Wakil Ketua Panitia Anggaran yang lain, yaitu Oetojo Sardjito dan Achmad Sjafie. Hingga saat ini, Kejari Kota Malang sudah memanggil lebih dari 10 orang saksi. Sebagian besar dari mereka adalah para eksekutif, seperti mantan Walikota Malang, Soeyitno, Sekretaris Kota Malang, M Noer dan Ketua Badan Pengawas Kota Malang, Mardioko. Mereka diperiksa karena diduga mengetahui alur pengeluaran dana Rp 2,1 miliar. Kasus korupsi DPRD Kota Malang diselidiki Kejari Malang berdasarkan laporan Aliasi Peduli Hukum dan Keadilan (APHK) yang merupakan gabungan berbagai LSM dan perguruan tinggi. Dasar laporan APHK pada Juli tersebut adalah dokumen BPK wilayah III Yogyakarta dan pengakuan dua anggota DPRD dari fraksi PDIP, Bido Suasono dan dari Partai Keadilan Sejahtera, Moch Subhan yang telah melakukan korupsi secara bersama-sama. Bido sempat mengembalikan uang tersebut, namun ditolak kejaksaan. Sedangkan, Moch Subhan menitipkan uang tersebut melalui Sekretaris Kota Malang.Dalam laporan BPK disebutkan dalam Pos APBD untuk kebutuhan DPRD Kota Malang tahun anggaran 2000 ditemukan pengeluaran Rp 935.905 juta, yang dianggap telah melebihi ketentuan dan 519.750 juta tidak sesuai dengan tujuan. Sedangkan belanja untuk mendukung tugas pimpinan dan angota DPRD Rp 707.750 juta dianggap tidak tepat guna karena uang tersebut dibebankan ke pos Sekretariat Dewan. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan ke semua anggota DPRD dengan nilai masing-masing Rp 45 juta.Walikota Malang saat itu, Soeyitno sebenarnya mengetahui pelanggaran tersebut. Namun, Soeyitno tetap menyetujui laporan pertanggungjawaban dana tersebut dengan memberi catatan untuk tidak diulang. Bibin Bintariadi - Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

21 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

28 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

32 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

36 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

45 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

45 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

47 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

48 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

50 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

52 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?