Menteri PU Batal Laporkan Kekayaan Hari Ini


TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Pekerjaan Umum batal menyerahkan daftar kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) hari ini.

Rencananya, Jumat(19/10) siang, Menteri PU Joko Kirmanto akan menyerahkan formulir yang berisi rincian kekayaannya.

Minggu lalu, seusai sidang kabinet pertama, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi menjanjikan semua laporan kekayaan seluruh menteri akan diserahkan ke KPK dalam waktu seminggu.

Menurut Sudi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meminta semua menteri agar menyerahkan laporan kekayaan secepatnya dan bersedia dievaluasi kekayaannya setiap saat.

“Menurut asistennya tidak jadi, kami menunggu saja laporan mereka,” kata Erry Riyana Hardjapamekas, Wakil Ketua KPK, Jumat(29/10) dikantor KPK Jakarta.

KPK, lanjut Erry tidak akan membatasi pengembalian formulir yang berisi daftar harta benda semua menteri kabinet baru.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrachman Ruki, Kamis (28/10) di Istana Negara menjelaskan, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi meminta perpanjangan waktu dua-tiga hari untuk melengkapi semua laporan kekayaan. Setelah semua laporan kekayaan dikumpulkan, baru akan diserahkan ke KPK.“Kami memahami kesulitan bagi menteri yang baru sekali menjabat seperti Aburizal Bakrie (Menko Perekonomian), sementara yang pernah menjabat tidak ada masalah,”lanjut Erry.

Kesulitan dalam pelaporan harta kekayaan, lanjut Erry hanya mengenai dokumen kepemilikan benda.”Seperti kepemilikan kapal laut juga harus dibuktikan dokumen kepemilikannya,” kata dia. Bukti kepemilikan untuk benda-benda seperti batu mulia juga harus disertakan.

Pihak KPK, lanjut Erry akan menyurati presiden bila sampai batas waktu pengembalian formulir LHKPN telah habis. Dalam SK Pimpinan KPK pasal 2 ayat 1 pengembalian berkas LHKPN paling lambat 2 bulan setelah penyelenggara negara memangku atau mengakhiri jabatannya.

Dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK No.78/KPK/10/2004 diatur mengenai tata cara pendaftaran, pengumuman,dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara(LHKPN). Surat keputusan ini ditandatangani pimpinan KPK, Jumat(22/10) lalu. KPK memberi waktu dua bulan pada pejabat baru untuk melaporkan harta bendanya.”Tentu saja harus dilengkapi dengan dokumen kepemilikannya,”kata dia. Yang repot, kepemilikan terhadap suatu benda juga harus mendapat persetujuan pengadilan.

Terhadap penyelenggara negara yang mengakhiri jabatannya, KPK memberi kelonggaran hingga tengat waktu lima tahun. sutarto

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X