Dokumen Kekayaan Menteri Fahmi Idris Belum Lengkap


TEMPO Interaktif, Jakarta: Laporan harta kekayaan Menteri Tenaga Kerja Fahmi Idris ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata belum menyertakan dokumen dan bukti kepemilikan. ?Seperti bukti kepemilikan rumah, BPKB dan STNK mobil dan surat tentang kepemilikan perhiasan yang dimiliki,? ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Megara KPK Muhamad Jasin kepada Tempo, Selasa (2/11) pagi.

Jumat (29/10) malam lalu, Fahmi dan Menteri Koordinator Perekonomian Aburizal Bakrie memang menyerahkan laporan harta kekayaannya. Dalam laporannya, mereka menyertakan surat kuasa pada KPK untuk mengumumkan hartanya. Ketika itu, dokumen yang diserahkan Fahmi Idris tidak banyak. Selain dua menteri itu, Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto dan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin juga telah mengembalikan formulir Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara(LHKPN) ke KPK.
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Suryadarma Ali, Senin (1/11) malam kabarnya sudah mengembalikan formulir itu.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, pejabat publik harus melaporkan seluruh kekayaannya. Berdasar peraturan yang dikeluarkan oleh Pimpinan KPK laporan ini harus disampaikan paling lambat dua bulan sejak ia diangkat menjadi pejabat publik.


Sutarto-Tempo

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X