Tim Advokasi Pemilu Gugat KPU Rp 1,7 Triliun
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum, Selasa (2/11). Gugatan dilakukan oleh class action rakyat Indonesia yang mempunyai hak pilih tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya ketika pemilu legislative, April 2004..
Gugatan kelompok itu diwakilkan kepada 43 orang kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Pemilu. Salah seorang kuasa hukumnya, MA Raja Siregar menjelaskan, sidang gugatan pertama kali dilakukan pada 40 hari setelah pendaftaran gugatan. ?Pendaftaran dilakukan pada 13 April lalu,? ujarnya.
Menurut Raja, KPU telah melanggar pasal 53 ayat 1 UU No. 12 tahun 2003. Pada pasal tersebut, diatur kewajiban KPU untuk melakukan pendaftaran pemilih secara proaktif, yaitu dengan mendatangi para pemilih. ?Tetapi KPU tidak memberikan kartu pemilih kepada mereka,? ujar Raja yang juga menyebutkan KPU telah melanggar Undang-Undang Hak Asasi Manusia tahun 1999 tentang hak pilih warga negara.
Akibatnya, para pemilih yang tidak dapat memilih merasa kehilangan haknya. Menurut Raja, jumlah pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya sebanyak 30 persen dari 150 juta orang rakyat Indonesia.
Melalui Tim Advokasi Pemilu ini, mereka menuntut KPU sebesar Rp 1,78 triliun. Yang terdiri dari Rp 780 miliar tuntutan materil, dan Rp 1 miliar tuntutan imateril. Jumlah tuntutan materil, menurut Raja, datang dari perhitungan biaya pengurusan oleh pemilih dikalikan jumlah rakyat Indonesia yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Besar biaya pengurusan masing-masing orang adalah Rp 26 ribu. ?Dari situlah datangnya angka Rp 780 miliar,? lanjut Raja.
Mereka juga menuntut KPU meminta maaf di sembilan stasiun televisi, sembilan stasiun radio, sembilan media cetak, dan sembilan situs internet. Menurut Raja, jika pihaknya memenangkan sidang ini, maka Tim Advokasi Pemilu segera meminta majelis hakim membentuk komisi ganti rugi. Komisi ini bertugas untuk mengumumkan hasil putusan sidang dan membayar ganti rugi kepada masing-masing orang.
Dalam sidang itu, kuasa hukum KPU berasal dari kantor pengacara Amir Syamsudin. Majelis hakim sidang diketuai oleh Hakim Liliek Mulyadi. Meski penggugat sudah hadir, sidang ternyata ditunda sampai 11 November mendatang. Menurut Raja, majelis hakim tidak siap memberi putusan. ?Juga tidak serius menanggapi kasus ini,? katanya.
Ami Afriatni?Tempo
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Kementerian Kehutanan Gandeng TNI untuk Merehabilitasi Hutan
- Rekaman Paus Berdoa Usir Setan Dibantah Vatikan
- 150 Tahun Pastur Van Lith Dirayakan
- Australia Kembangkan Gas Dari Kotoran Babi
- WHO Antinegosiasi Dengan Industri Tembakau
- Luthfi Hasan Diduga Punya Tanah 2 Hektare di Bogor
- Freeport Berhenti, Negara Rugi US$ 1,82 Juta/Hari













