Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yusril Ihza Bawa Surat Presiden ke DPR

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra Kamis (4/11) pagi menemui Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan. Kedatangan Yusril menyampaikan jawaban surat Presiden Susilo atas surat undangan Ketua DPR yang berisi harapan agar menugaskan Jenderal Ryamizard Ryacudu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat untuk hadir dalam rapat dengar pendapat umum Komisi I DPR. Isi surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai barikut: Kepada yang terhormat Saudara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaMenjawab surat saudara No.PW 001/5546/DPRRI/2004. Dengan hormat kami memberitahukan bahwa kami tidak dapat memenuhi harapan Saudara untuk menugaskan Saudara Jenderal Ryamizard Ryacudu untuk hadir dalam rapat dengar pendapat umum Komisi I DPR RI sebagaimana yang telah saudara jadwalkan. Sebagaimana saudara telah maklum, surat Presiden No.R32/PRES/10/2004 tanggal 8 Oktober 2004 perihal pengangkatan dan pergantian Panglima TNI telah ditarik dengan surat R41/PRES/10/2004 tanggal 25 Oktober 2004. Dengan demikian pada saat ini kami tidak sedang dalam posisi mengajukan permintaan persetujuan kepada DPR RI sehubungan penghentian dan pengangkatan Panglima TNI sebagaimana dimaksud oleh pasal 17 ayat 1 UU No.3 jo pasal 13 UU No.13 tahun 2004. TertandaPresiden Susilo Bambang Yudhoyono Ketua DPR Agung Laksono menyerahkan surat undangan itu pada Rabu (3/11) malam. Surat itu diterima Yusril Ihza. Lalu Kamis pagi ini, Presiden Susilo mengundang rapat Menko Polkam Widodo AS dan Panglima TNI Jenderal Sutarto, untuk membahas surat Ketua DPR tersebut. ?Dari sisi presiden sebenarnya surat itu (maksudnya yang dikirim Presiden Megawati, ketika itu) seakan-akan tidak ada lagi,? kata Yusril. Karena, menurutnya, jika surat pertama sudah ditarik oleh institusi yang mengirimkannya, maka surat itu dalam pandangan presiden tidak berlaku lagi. Sebelum diganti 20 Oktober lalu, Presiden Megawati memang mengirimkan usulan nama Jenderal Ryamizad Ryacudu sebagai Panglima TNI ke DPR. Yusril mempersilahkan Komisi I DPR memproses surat itu. Namun menurutnya,. dilihat dari segi undang-undang tidak ada satu ketentuan hukum yang mengatur prosedur penarikan sebuah surat yang dikirim oleh Presiden kepada DPR. Pihaknya, katanya, tidak berhak menilai proses tersebut dan hanya menilai apa yang dilakukan pemerintah. Mengenai hak interpelasi yang diajukan DPR, Yusril menjawab bahwa Presiden Susilo akan menerimanya. Jika interpelasi itu dilakukan maka Presiden akan menjawabnya secara langsung atau menyuruh menterinya. Ia tidak setuju dengan kesimpulan anggota DPR yang mengatakan jika 20 hari DPR tidak menjawab surat dari presiden, maka orang yang dicalonkan otomatis ditetapkan menjadi Panglima TNI. Yang benar, katanya, jika surat itu tidak dijawab dalam 20 hari berarti DPR meluluskannya. Suliyanti-Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

8 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

9 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

9 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

15 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

16 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

1 hari lalu

Pengusaha Dato Sri Tahir mengucapkan janji sebagai anggota Wantimpres 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019. Tahir dikenal sebagai pengusaha tekstil sukses yang membangun bisnisnya dari nol. TEMPO/Subekti.
Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.