Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Minta Presiden Anjurkan Pejabat Hidup Sederhana

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan hidup sederhana kepada seluruh aparat pemerintah. Cara ini, kata Ketua KPK Taufiqurrachman Ruki, akan mengurangi beban negara untuk membiayai acara-acara yang tidak perlu.Kelihatannya memang klasik, tapi akan banyak menghemat keuangan negara, kata Ruki seusai menemui Presiden Yudhoyono di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/11). Namun bagaimana batasan hidup sederhana, KPK tidak memberi definisi tegas. Kalau anda bisa beli kasur, tak usah pura-pura tidur di atas tikar, tapi jangan lupa pula masih ada orang-orang yang tidur di atas karton, kata Ruki memberi analogi. Menurut dia, yang paling penting sebagai batasan adalah kepedulian terhadap lingkungan sosial. Menanggapi permintaan KPK, ujar Ruki, Presiden Yudhoyono berjanji akan meninjau kembali pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat negara. Saya usulkan tidak usah sediakan mobil dinas, kasih saja tunjangan transportasi, katanya.KPK juga menyampaikan keluhannya soal lambatnya pemberian izin pemeriksaan bagi pejabat negara. Hal ini dinilai menghambat proses percepatan pemberantasan korupsi. Presiden, kata Ruki, menjanjikan akan secepatnya menandatangani setiap permohonan izin pemeriksaan pejabat negara. Presiden juga akan memerintahkan Menteri Dalam Negeri Muh Ma'ruf, dan semua gubernur melakukan hal yang sama.Untuk memulihkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan internasional kepada pemerintah, KPK juga mengusulkan perbaikan pelayanan publik. Kebijakan ini, kata Ruki, akan menyangkut berbagai departemen, mulai dari soal pengurusan izin usaha, kir kendaraan, bea cukai, pembuatan izin mengemudi hingga kartu penduduk.Juru bicara kepresidenan, Andi Malarangeng, di tempat yang sama mengatakan Presiden membuka pintu seluas-luasnya bagi KPK yang ingin meneliti setiap kantor pemerintah. Tidak ada satu pun kantor pemerintah di bawah presiden yang tidak dapat tersentuh KPK, katanya.Sapto Pradityo /
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Pimpinan KPK Serukan Jokowi dan Penyelenggara Negara Lakukan Panca Laku, Soroti Penyaluran Bansos

53 hari lalu

Sejumlah eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2003 hingga 2019, Basaria Pandjaitan (depan) bersama M Jasin, Mas Achmad Santosa, Laode M Syarif, Erry Riyana Hardjapamekas, Taufiequrachman Ruki, Zulkarnain, Waluyo (dari kiri ke kanan) memberikan keterangan pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Eks Pimpinan KPK Serukan Jokowi dan Penyelenggara Negara Lakukan Panca Laku, Soroti Penyaluran Bansos

Para pimpinan KPK periode 2003-2019 menyerukan pesan moral kepada Presiden Jokowi dan seluruh Penyelenggara Negara untuk melaksanakan panca laku.


Syahrul Yasin Limpo Ditahan di Rutan KPK 20 Hari ke Depan, Ini Profil Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi

14 Oktober 2023

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta, sebelumnya Sekjen Kementerian Pertanian RI, Kasdi Subagyono, telah menjalani penahanan, dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Ditahan di Rutan KPK 20 Hari ke Depan, Ini Profil Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo resmi ditahan di Rutan KPK selama 20 hari sejak 13 Oktober. Ini Profil Rutan KPK.


Harga Jenis Tas dan Jam Tangan Mewah Koleksi Syahrul Yasin Limpo: Bisa Mencapai Ratusan Juta Rupiah

10 Oktober 2023

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (kiri) dan Ketua DPP NasDem Charles Meikyansah (kanan) meninggalkan NasDem Tower usai memberikan keterangan pers di NasDem Tower, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. Syahrul Yasin Limpo menjelaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan laporan dugaan pemerasan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Harga Jenis Tas dan Jam Tangan Mewah Koleksi Syahrul Yasin Limpo: Bisa Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan sejumlah tas dan jam tangan mewah saat menggeledah rumah Syahrul Yasin Limpo. Berapa harganya?


Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


KPK Beberkan Peran 10 Tersangka Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta Api

13 April 2023

Suasana usai operasi tangkap tangan oleh tim penyidik KPK di Kantor Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Jalan Prambanan Barat Raya Nomor 1A, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023). (ANTARA/ I.C.Senjaya)
KPK Beberkan Peran 10 Tersangka Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta Api

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membeberkan peran dari 10 tersangka kasus suap pembangunan jalur kereta api.


Firli Bahuri Ubah Tanggal HUT KPK, Ini Penjelasannya

27 Desember 2022

Ketua KPK Firli Bahuri dalam peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/Magang
Firli Bahuri Ubah Tanggal HUT KPK, Ini Penjelasannya

Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan surat keputusan yang isinya menetapkan 27 Desember sebagai Hari Bakti KPK.


Rektor: Ijazah Alumni yang Korupsi Bakal Ditarik

12 Desember 2022

Ilustrasi korupsi
Rektor: Ijazah Alumni yang Korupsi Bakal Ditarik

Rektor Binus University Harjanto Prabowo mengatakan bahwa pihaknya akan menarik ijazah alumni dari kampus tersebut jika terlibat korupsi.


Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Ditahan di Rutan KPK

8 Desember 2022

Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah ditangkap paksa di Surabaya oleh penyidik KPK, setibanya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu malam, 7 Desember 2022. Tim Penyidik KPK menangkap Bupati Bangkalan bersama lima orang terduga lainnya, untuk diperiksa lebih lanjut.TEMPO/Imam Sukamto
Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Ditahan di Rutan KPK

Firli menjelaskan Bupati Bangkalan menerima uang suap Rp 5,3 miliar dalam kasus tersebut. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi.


Cegah Korupsi Impor Pangan, KPK Minta Pemerintah Segera Kelarkan Neraca Komoditas

26 September 2022

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Korupsi Impor Pangan, KPK Minta Pemerintah Segera Kelarkan Neraca Komoditas

KPK meminta agar pemerintah membenahi tata-kelola pangan dengan membuat neraca komoditas.


Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap, Lihat Koleksi Mobilnya

23 September 2022

Tersangka OTT di Mahkamah Agung menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 September 2022. Adapun 4 tersangka yang belum ditahan yaitu, Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati, PNS MA Redi, dan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap, Lihat Koleksi Mobilnya

Berdasarkan data LHKPN, Hakim Agung Sudrajad Dimyati tercatat memiliki harta total Rp 10,7 miliar. Dia juga memiliki dua unit kendaraan bermotor.