Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keberadaan Irian Jaya Barat disahkan Mahkamah Konstitusi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Provinsi Irian Jaya Barat tetap sah keberadaannya. Keputusan ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimmly Asshiddiqie, Kamis (11/11) usai sidang pembacaan putusan Kasus Peninjauan Undang Undang tentang pembentukan propinsi Irian Jaya Barat dan Irian Jaya Tengah di gedung MK.Pernyataan itu khusus dilontarkan Jimmly menyusul banyaknya pertanyaan atas status Propinsi Irian Jaya Barat usai dibacakannya putusan MK atas kasus Peninjauan Undang Undang No 45 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 5 Tahun 2000. MK sendiri memutuskan bahwa sejak dibacakannya putusan (11/11), UU No 45 Tahun 1999 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Padahal, undang-undang ini berisi pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.Menurut Jimmly, segala tindakan administratif dan hukum yang dilakukan berdasarkan undang-undang tadi sebelum hari ini, adalah tetap sah, termasuk pembentukan provinsi Irian Jaya Barat. Jimmly kemudian menegaskan bahwa Irian Jaya Barat tetap menjadi provinsi yang diakui, karena dibentuk berdasarkan UU No. 45 Tahun 1999 ketika aturan ini masih sah. “Tetapi untuk kedepan, UU No 45 Tahun 1999 tersebut tidak berlaku lagi,” lanjut Jimmly.Sebagai pembanding, Jimmly memberi contoh soal pembentukan provinsi Irian Jaya Tengah. Menurut Jimmly, karena hingga saat ini provinsi anyar tersebut belum terbentuk, maka ke depan, tidak dapat dibentuk sebab dasar hukumnya (UU No 45 Tahun 1999) sudah dinyatak tidak berlaku. “Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang sudah ada, tetap sah keberadaannya, tetapi tidak boleh ada pemekaran lagi berdasarkan UU yang sudah dinyatakan tidak berlaku,” tegas Jimmly.Putusan MK ini dikeluarkan dalam sidang ke-9 Peninjauan terhadap UU No. 45 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.5 Tahun 2000. Kasus ini sendiri diajukan oleh Jhon Ibo, Ketua DPRD Papua (Irian Jaya). Jhon meminta MK untuk menyatakan bahwa pasal-pasal di dalam UU tersebut, sepanjang yang mengatur tentang pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat dan Irian Jaya Tengah bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 dan oleh karenanya, Jhon menilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Mahkamah Konstitusi sendiri memutuskan bahwa UU No 45 Tahun 1999 ini tidak bertentangan dengan UUD 1945 baik secara material maupun proses pembentukannya (formil). Yang menjadi masalah menurut MK adalah proses pemberlakuannya. Menurut Jimmly, seharusnya UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua memuat kejelasan status hukum UU No. 45 Tahun 1999 dan UU No.5 Tahun 2000, apakah masih berlaku atau tidak berlaku. Maka MK memutuskan, dengan diundangkannya UU No.21 Tahun 2001, pemberlakuan UU No. 45 Tahun 1999 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dalam pengambilan keputusan, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ternyata tidak bulat. Terdapat perbedaan pendapat (concurring opinion) yang disampaikan oleh salah seorang anggota majelis hakim, Maruarar Siahaan. Menurut Maruarar, dengan keluarnya putusan MK yang menetapkan bahwa UU No. 45 Tahun 1999 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka seyogyanya Provinsi Irian Jaya Barat dan seluruh ikutan strukturnya dinyatakan batal.Sidang pembacaan putusan ini sebelumnya didahului pleno komprehensif. Pada pleno ini, semua pihak yang punya pertalian dengan kasus ini diberi kesempatan menyampaikan tambahan pendapat dan perubahan sikap mengenai pokok persengketaan. Keterangan tambahan misalnya disampaikan secara tertulis oleh Menteri Dalam Negeri yang diwakili Progo Nurjaman, Dirjen Otonomi Daerah. Hadir pula dalam sidang ini, pemohon John Ibo, Gubernur Papua T.P. Solossa, Gubernur Irian Jaya Barat Abrahan O. Atururi beserta beberapa jajaran pemerintah daerahnya, anggota DPRD serta tokoh agama.Indriani Dyah Setiowati
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

10 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

13 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

Jubah berwarna hitam dan merah yang dikenakan hakim MK bukan hanya sekadar pakaian resmi, tetapi juga simbol yang mengandung filosofi.


Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

13 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

21 jam lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

22 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Menurut AHY, keputusan MK telah memberikan kepastian hukum yang sangat kuat bagi pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih


3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

1 hari lalu

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

Pakar kepemiluan UI Titi Anggraini menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK dalam putusan sengketa pilpres.


Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

1 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

1 hari lalu

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai MK punya banyak pekerjaan rumah alias PR pasca-putusan sengketa pilpres.


Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Apa yang masuk dalam tindakan nepotisme dan abuse of power?