Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Presiden Umumkan Perpanjangan Darurat Sipil di Aceh

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan secara resmi perpanjangan status darurat sipil di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam maksimal selama enam bulan. Selanjutnya, setiap bulan pemerintah bersama DPR akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan operasi terpadu disana. Pengumuman ini disampaikan presiden di Istana Negara, Jakarta sekitar pukul 07.30 WIB, Kamis (18/11) pagi. "Dengan ini saya umumkan pada hari ini saya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2004 tentang pernyataan perpanjangan keadaan bahaya dengan tingkatan darurat sipil di propinsi Nanggroe Aceh Darussalam," kata presiden. Saat dibacakan pengumuman ini, presiden didampingi oleh Sekertaris Negara Yusril Ihza Mahendra, Juru Bicara Presiden Andi Malarangeng dan Deputi Sekertaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan Lampock Nahattands.Menurut Presiden, dengan peraturan ini, maka keadaan bahaya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43 tahun 2004 diperpanjang selama enam bulan, terhitung sejak pukul 00.00 WIB tanggal 19 November 2004. Selanjutnya, keadaan bahaya dengan status darurat sipil ini akan dievaluasi setiap bulan bersama pemerintah dan DPR. Selama keadaan bahaya dengan status tersebut, pemerintah tetap berupaya melakukan penyelesaian permasalah di Aceh secara lebih adil dan bermartabat.Dalam peraturan presiden tersebut juga dinyatakan bahwa selama proses hukum oleh komisi pemberantarsan korupsi terhadap Gubernur Aceh Abdullah Puteh masih berlangsung. Pelaksanaan tugas dan sehari-hari gubernur selaku penguasa darurat sipil disana akan dilaksanakan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan.Dengan ditetapkannya peraturan presiden ini, maka seluruh kebijakaan mengenai pelaksanaan terpadu dalam keadaan bahaya dengan status darurat sipil di Aceh dinyatakan tetap berlangsung.Sebelum mengumumkan peraturan persiden tersebut, Yudhoyono menggaris bawahi penyelesaian di Aceh jangan sampai direduksi hanya sekedar diperpanjang atau tidaknya darurat sipil disana. "Karena keadaan darurat sipil itu bukan tujuan," kata dia. Tujuannya adalah, penyelesaian Aceh secara permanen, yang berarti pengakhiran konflik yang sudah ada diwilayah itu sejak lama.Yura Syahrul - Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

8 September 2023

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, dan Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi memperlihatkan dua senjata api jenia M-16 sisa konflik yang diserahkan tokoh maayarakat dalam konferensi pers di Polda Aceh, Kamis, 7 September 2023. Foto: PID Bidhumas Polda Aceh.
Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy sebut 2 senpi jenis M-16 yang diserahkan warga Pidie pekan lalu masih aktif.


Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan

25 Juni 2023

Rumoh Geudong. Dok. Museum HAM Lorong Ingatan
Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan

Bukti pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Rumoh Geudong dirobohkan. Berikut peristiwa sejarah yang terjadi di Rumah Geudong.


Pilot Susi Air Disandera KKB, KSP Pastikan Darurat Sipil Belum Diberlakukan

14 Februari 2023

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengkonfirmasi telah membakar pesawat Susi Air di Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada Selasa, 7 Februari 2023 [istimewa]
Pilot Susi Air Disandera KKB, KSP Pastikan Darurat Sipil Belum Diberlakukan

Pilot Susi Air dikabarkan masih disandera KKB. Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus sempat menyatakan darurat sipil diberlakukan di Papua.


Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?

12 Februari 2023

Aparat Keamanan gabungan TNI-Polri mengevakuasi masyarakat di Distrik Paro ke Pos Barak Baru Satgas Satuan Organik Korem 172/PWY Yonif R 514/SY, Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Papua, Sabtu, 11 Februari 2023. Foto: Istimewa
Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?

Salah satunya, menambah sejumlah kewenangan kepada presiden sebagai penguasa darurat sipil pusat, dan kepala daerah sebagai penguasa darurat sipil daerah.


Gagasan Darurat Sipil di Papua Mencuat, Apa Itu Arti Darurat Sipil?

12 Februari 2023

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengkonfirmasi telah membakar pesawat Susi Air di Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada Selasa, 7 Februari 2023 [istimewa]
Gagasan Darurat Sipil di Papua Mencuat, Apa Itu Arti Darurat Sipil?

Di Indonesia, darurat sipil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.


4 Fakta tentang Wacana Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua

12 Februari 2023

Petugas gabungan TNI-Polri mengevakuasi warga di Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua, Sabtu, 11 Februari 2023. Aksi KKB muncul setelah Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) pimpinan Egianus Kogoya menahan dan membakar pesawat milik maskapai Susi Air pada 7 Februari 2023 lalu. Foto: Istimewa
4 Fakta tentang Wacana Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua

Menurut Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Paulus, saat ini situasi Papua dalam status darurat sipil menyusul penyanderaan TPNPB-OPM


KontraS Menilai Gagasan Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua Berbahaya bagi Kemanusiaan

11 Februari 2023

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti meberi keterangan terkait pemeriksaan oleh Reskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Polda Metro Jaya, Jakarta. Selasa, 1 November 2022. Haris mendapat 4 pertanyaan pokok pada tim penyidik, sementara Fatia akan menjalani pemeriksaan pukul 01.00 WIB, sebelumnya keduanya telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 21 Maret lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Menilai Gagasan Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua Berbahaya bagi Kemanusiaan

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menilai pernyataan Wakil Ketua DPR soal darurat sipil di Papua berbahaya bagi kemanusiaan.


18 Tahun Lalu, Jurnalis Ersa Siregar Tewas dalam Konflik Bersenjata di Aceh

29 Desember 2021

Ersa Siregar. wikipedia.org
18 Tahun Lalu, Jurnalis Ersa Siregar Tewas dalam Konflik Bersenjata di Aceh

Jurnalis RCTI, Sory Ersa Siregar tewas dalam konflik bersenjata di Aceh pada 29 Desember 2003.


Mahfud Md Jelaskan Pemerintah Tak Kepikiran Terapkan Darurat Sipil di Papua

19 Mei 2021

Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa 15 Desember 2020. Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mahfud Md Jelaskan Pemerintah Tak Kepikiran Terapkan Darurat Sipil di Papua

Menkopolhukam Mahfud Md menuturkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua hanya kelompok kecil. Label teroris disebut hanya untuk individu.


Komnas HAM Kritik Wacana Status Darurat Sipil Presiden Jokowi

1 April 2020

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendengarkan pidato dari Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz saat mengikuti forum KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis, 26 Maret 2020. Dalam KTT Luar Biasa tersebut, ada beberapa hal yang menjadi kesepakatan bersama, salah satunya seluruh negara akan patungan membuat vaksin virus Corona.  ANTARA/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
Komnas HAM Kritik Wacana Status Darurat Sipil Presiden Jokowi

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Amiruddin Al Rahab mengkritik rencana pemerintah menerapkan status Darurat Sipil.