Pemerintah Serahkan Keputusan Naikkan Tarif Telepon ke Operator
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menyerahkan soal keputusan untuk menaikkan tarif telepon kepada operator telekomuniasi.
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Perhubungan Djamhari Sirat menegaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, hak pemerintah untuk menentukan tarif dasar telepon sudah dibatasi.
“Pemerintah tidak berhak lagi menentukan tarif dasar telepon, karena saat ini sudah tidak ada monopoli telekomunikasi,” kata Djamhari kepada Tempo.
Kepala Hubungan Masyarakat Direktorat Pos dan Telekomunikasi Bambang Dian menambahkan, direktoratnya hanya berhak menentukan koridor batas untuk tarif dasar telepon, tapi pemerintah tetap menyerahkan penentuannya kepada mekanisme pasar. Saat ini wewenang untuk menaikkan tarif dasar telepon ada di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Ketika didesak apakah pemerintah tahun depan mengizinkan operator untuk menaikkan tarif telepon, Bambang memperkirakan, tahun depan belum akan ada kenaikan tarif dasar telepon karena melihat perkembangan ekonomi saat ini. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom) juga sedang konsentrasi untuk mengubah kode akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ).
Menurut dia, untuk menentukan batas koridor kenaikan tarif dasar telepon membutuhkan suatu perhitungan yang melibatkan unsur-unsur terkait seperti perekonomian. “Belum ada tanda-tanda perhitungannya sampai saat ini,” katanya.
Sementara itu, Head of Corporate Communications Telkom Mundawiyarso mengatakan, bila ada rencana untuk menaikkan tarif dasar telepon, maka mekanismenya akan seperti biasa, yaitu operator akan mengusulkan kepada pemerintah. Kemudian, pemerintah yang akan menetapkan.
Namun, menurut dia, sampai saat ini Telkom belum ada pembahasan atau pembicaraan ke arah sana.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) beberapa waktu lalu membenarkan, pemerintah tidak lagi memiliki hak untuk menentukan tarif telepon. Era kompetisi di bidang telekomunikasi memaksa pemerintah sebagai regulator menyerahkan besaran tarif telpon ke mekanisme pasar.
Menurut anggota KPPU Mohammad Iqbal, hak pemerintah itu hanya bisa dilakukan pada saat monopoli di bidang telekomunikasi masih terjadi. “Kalau pemerintah masih menentukan tarif, yang terjadi adalah monopoli kembali lagi terjadi di bidang telekomunikasi Indonesia,” katanya.
BRTI yang belum memainkan peran yang maksimal sebagai lembaga yang independent, membuat lembaga ini lebih memainkan fungsinya sebagai kepanjangan tangan dari Telkom untuk menaikkan tarif. Padahal, mekanisme pasar seharusnya membuat BRTI merekomendasikan tarif telepon turun. Bukannya malah naik.
Anggota KPPU Faisal Basri manambahkan, hak pemerintah menetapkan tarif telpon sudah dipangkas oleh Undang-Undang Telekomunikasi. Berdasarkan undang-undang itu, pemerintah sudah tidak lagi memiliki hak untuk menetapkan tarif telepon.
Menurut dia, pemerintah selama ini selalu beralasan kenaikan tarif telepon untuk pembangunan infrastruktur jaringan sebagai pemenuhan progam kewajiban pelayanan universal. Kenyataannya, baru ribuan desa saja dari puluhan ribu desa yang ditargetkan memiliki sambungan telepon. Ini ditambah, belum pernah ada audit program kewajiban pelayanan universal tersebut.
Berdasarkan catatan Tempo, pemerintah dan DPR periode 1999-2004, akhir 2001 lalu telah menyepakati kenaikan tarif telepon sebesar 45 persen. Kenaikan itu diberlakukan secara bertahap selama tiga tahun.
Pemerintah dan operator (Telkom) telah menaikkan tarif telepon dua kali, yakni 1 Februari 2002 dan 1 April 2004. Kenaikan per 1 April itu merupakan realisasi kenaikan tarif telepon tahap kedua, yang sebetulnya telah diberlakukan per 1 Januari 2003. Namun, karena kenaikan pada 2003 itu mendapat tentangan keras dari berbagai kalangan, karena bersamaan dengan kenaikan tarif dasar listrik dan bahan bakar minyak, pemerintahan yang dipimpin Presiden Megawati Soekarnoputri akhirnya membatalkan kenaikan tarif telepon tersebut dan baru diberlakukan per 1 April 2004.
Telkom pada 1 April itu mulai memberlakukan tarif baru, yakni tarif lokal naik sebesar 28,21 persen , biaya berlangganan naik 24 persen, dan tarif sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) turun 10 persen.
Sesuai dengan kesepakatan dengan DPR terdahulu, Telkom masih memiliki satu kali lagi kesempatan untuk menaikkan tarif telepon.
Nofi Triana Firman - Tempo