Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembentuk Kota Otonom Cipasera Perlu Kajian Mendalam

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wacana pemisahan enam kecamatan di wilayah selatan Kabupaten Tangerang menjadi kota tonom Cipasera (Ciputat, Pamulang, Pondok Aren, Serpong, Cisauk dan Pagedangan), masih pada tahap pro dan kontra. Meski demikian, intensitas tuntutannya semakin tinggi. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sagaff Usman, menilai kajian dan penelitian tentang rencana pembentukan Cipasera masih jauh dari harapkan, karena dalam kajian itu belum melibatkan semua unsur masyarakat. " Belum sampai pada kajian yang mendalam dan menyeluruh karena masih ada pro dan kontra di dalam Badan Koordinasi Pembentukan Kota Cipasera," ujar Sagaff.Dia juga masih mendengar ada yang merasa ditinggalkan jika kota Cipasera terbentuk. "Kajian harus dilakukan secara detail dan mendalam lagi," Sagaff menambahkan kepada Tempo usai acara Musyawarah pembentukan Badan Koordinasi Pembentuka Kota Cipasera di Serpong.Sagaff meminta agar semua unsur yang terlibat didalamnya agar penuh kehati-hatian dalam melakukan penelitian dan kajian. Menurutnya, semua unsur dari segala sisi harus dikaji secara seksama dan melibatkan orang-orang yang arif bijaksana dan tahu betul tentang Tangerang. Jika tidak, akan terjadi ketimpangan dan pemecahan wilayah menjadi sia-sia. "Dan berdampak pada kehidupan masyarakat daerah itu sendiri," katanya.Menurutnya, sesuai kesepahaman antara DPD dan Departemen Dalam Menegeri, November lalu, berdirinya sebuah kota harus didukung pejabat dan pemerintahan yang baik dan mengerti seluk beluk serta permasalahan di wilayahnya. Dia mencontohkan sejumlah kasus pemisahan wilayah, seperti Mamasa yang hingga saat ini konfliknya terus berlangsung, cita-cita awal untuk membangun daerah pupus karena kepentingan sepihak. "Kami tidak ingin hal serupa terjadi di Tangerang," ujarnya lagi.Hal senada disampaikan wakil ketua Komisi A DPRD Kabupaten Tangerang, Daka Udin. Menurutnya, dari segi pendapatan Cipasera memang menenuhi persyaratan, tapi dari sisi masalah kesatuan budaya, Agama, dan sudut pandang dalam masyarakat belum muncul. "Unsur ini penting karena akan memperkuat rasa dan persatuan," kata Anggota DPRD Dari PPP ini.Sementara itu, Anggota DPRI Yusuf Faishal yang hadir dalam musyawarah tersebut memandang hasil kajian yang telah dilakukan tim pengagas sudah matang, baik dari segi ekonomi, Sosial, poltik, infrastruktur, SDM. " Meskipun Tim menggunakan data tahun 2000, itupun sudah layak dan memenuhi syarat, sekarang kita hanya menunggu keputusan poltik yang harus kita mabil secara mayoritas," kata Yusuf.Joniansyah--Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

7 November 2023

Eksekusi pengosongan lahan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tangerang di Ciputat berlangsung ricuh, Selasa 7 November 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.


Wapres Ma'ruf Amin Tolak Tambahan 2 Provinsi Lagi di Papua: Selesaikan Dulu yang Ada

20 Desember 2022

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meninjau langsung paviliun Indonesia di COP27 yang berlangsung di Sharm El-Sheikh International Congress Center, Mesir, Selasa 8 November 2022. Foto: Istimewa
Wapres Ma'ruf Amin Tolak Tambahan 2 Provinsi Lagi di Papua: Selesaikan Dulu yang Ada

Ma'ruf Amin menolak usulan penambahan 2 provinsi lagi dari sejumlah masyarakat di Papua dan Papua Barat.


Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Soal Pemekaran Bukan Bagi-bagi Wilayah

17 September 2022

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Komisi II DPR RI telah resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Soal Pemekaran Bukan Bagi-bagi Wilayah

Mendagri Tito Karnavian mengingatkan bahwa pemekaran wilayah bukanlah untuk dimanfaatkan sebagai momentum bagi-bagi wilayah.


Mardani Ali Sera Dukung Pemekaran Tasikmalaya

25 Juli 2022

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera
Mardani Ali Sera Dukung Pemekaran Tasikmalaya

DPRD Jabar telah menyetujui rencana pemekaran daerah Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara dan Kabupaten Cianjur Selatan.


Wacana Bogor, Depok dan Bekasi Gabung Jakarta, Plt Bupati Bogor: Harusnya Kita Mekar

19 Juli 2022

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Iwan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Wacana Bogor, Depok dan Bekasi Gabung Jakarta, Plt Bupati Bogor: Harusnya Kita Mekar

Saat ini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengusulkan pemekaran wilayah Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten Bogor Barat dan Bogor Timur.


Tito Karnavian: 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Wilayah Papua Ikut Pemilu 2024

17 Juli 2022

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Tito Karnavian: 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Wilayah Papua Ikut Pemilu 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan tiga provinsi baru di Papua hasil pemekaran wilayah akan mengikuti Pemilu 2024.


KPU Masih Gunakan 34 Provinsi Sebagai Syarat Pendafataran Parpol untuk Pemilu 2024

7 Juli 2022

Menkominfo Johnny G. Plate (kanan), saat menerima audiensi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022. (Kominfo/AYH)
KPU Masih Gunakan 34 Provinsi Sebagai Syarat Pendafataran Parpol untuk Pemilu 2024

Sampai saat ini belum ada perubahan pada Undang-Undang Pemilu sebagai lanjutan dari tiga DOB Papua terhadap Pemilu 2024.


DPR Sahkan RUU Lima Provinsi: Sumbar, Riau, Jambi, NTT, dan NTB

30 Juni 2022

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU Lima Provinsi: Sumbar, Riau, Jambi, NTT, dan NTB

DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang 5 provinsi, yakni RUU tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Jambi, NTB dan NTT


JK Bilang Pembentukan Provinsi Baru di Papua untuk Percepat Layanan ke Masyarakat

29 Juni 2022

Ketua Umum PMI Jusuf Kalla menyampaikan sambutan dalam penyerahan bantuan peralatan penanganan Covid-19 dari Pemerintah Kerajaan Belanda di Gedung PMI Pusat, Jakarta, Selasa, 16 November 2021. ANTARA/Galih Pradipta
JK Bilang Pembentukan Provinsi Baru di Papua untuk Percepat Layanan ke Masyarakat

Menurut JK, Papua merupakan wilayah yang sangat luas, namun infrastruktur di daerah tersebut belum cukup memadai bagi masyarakat setempat.


Kemendagri: RUU Pemekaran Papua Beri Ruang untuk OAP

28 Juni 2022

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar.
Kemendagri: RUU Pemekaran Papua Beri Ruang untuk OAP

Rapat Kerja dan Rapat dengar Pendapat (RDP) membahas dua hal.