Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keluarga Tersangka, Penuhi Rumah Tahanan Serang

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekitar dua ribuan mahasiswa Banten, Kamis (2/12) menggelar unjuk rasa di Kejakasaan Tinggi Serang dan DPRD Propinsi Banten. Mereka meneriakan dukungan moral terhadap Kejati yang telah menahan para tersangka kasus penyelewengan dana bencana alam Rp 14 Miliar.Sebelumnya diberitakan, Kejati Banten, rabu (1/12) menahan empat dari lima tersangka kasus korupsi penyelewengan dana bencana alam ini. Mereka adalah Dharmono K Lawi, Ketua DPRD Banten periode 2001-2004, Muslim Djalamaludin, Wakil Ketua DPRD Banten 2001-2004, Tuti Sutiah Indra, mantan Sekretaris Panitia Anggaran DPRD Banten dan Tardian, Kepala Sekretariat DPRD Banten.Satu tersangka lain, Mufrodi Muchsin yang kini terpilih menjadi Wakil Ketua DPRD Banten 2004-2009, belum ditahan karena surat izin pemeriksaan dari Menteri Dalam Negeri belum keluar. Para tersangka yang ditahan ini sebelumnya diperiksa di Kejati Banten selama hampir sembilan jam. Usai diperiksa, sekitar pukul 17.00 WIB keempatnya langsung dimasukan mobil tahanan kejaksaan dan di bawah ke Rumah Tahanan Negara di Kota Serang.Malam harinya, rutan Serang yang terletak di Jalan Mayor Safe'i, "diserbu" anggota keluarga empat tersangka yang ditahan. Hingga pukul 20.30 tadi malam, rumah tahanan ini masih dipadati keluarga para tersangka. Mereka datang menggunakan mobil-mobil mewah. Suasana Rutan yang semula sepi, mendadak berubah hingar seperti pasar malam. Halaman parkir dan ruang tunggu Rutan dipenuhi para keluarga tersangka. Kendati larut malam menjelang, mereka tetap bertahan untuk bisa bertemu dengan para tersangka.Beberapa keluarga tersangka yang datang diantaranya, Indra, suami Tuti Sutia Indra, Keluarga Tardian, Dharmomo K Lawi dan Muslim Djamaludin dan beberapa mantan anggota DPRD Banten, juga tampak Mamas Chaerudin mantan aggota DPR RI dari PDI Perjuangan. Biarpun memaksa, anggota keluarga ini tidak bisa bertemu dengan para tersangka karena batas jam besuk telah habis. "Siapapun orangnya, mereka tidak diperkenankan membesuk karena jam besuk telah habis," kata Kepala Keamanan Rutan Serang, Paijan. Sementara itu, Kajati Banten, Kemas Yahya Rachman kepada Tempo mengatakan penahahan terhadap empat tersangka dilakukan demi kepentingan penyidikan. Keempatnya, kata Kemas, terbukti kuat telah melakukan penyimpangan penggunaan anggaran APBD Banten tahun 2003 dari pos tidak tersangka yang digunakan khusus untuk menanggulangi bencana alam. Dari Rp 14 Miliar dana di pos bencana alam itu, Rp 10 Miliar diantaranya digunakan untuk biaya kompensasi perumahan anggota DPRD Banten dan sisanya dipakai untuk pos “kegiatan penunjang” DPRD Banten.Faidil Akbar
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.