Berita Terkait
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kayu Eboni dan Sonokeling
- Jalur TKI di Bandar Udara Rawan Penyelundupan
- Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan 64 Ton Kayu Ilegal
- Bea Cukai Tanjung Priok Bantah Temukan Blackberry Selundupan Lagi
- Penyelundupan Blackberry, Bea Cukai Belum Jatuhkan Sanksi Pegawainya
Infografis
Pengacara: Perkara Kasus Nurdin Halid Terlalu Dipaksakan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum Nurdin Halid yang menjadi tersangka kasus korupsi dana Koperasi Distribusi Indonesia (KDI), mengatakan kejaksaan terlalu memaksakan berkas perkara Nurdin. Pasalnya, hanya Nurdin saja yang dijadikan tersangka, sedang pengurus lainnya tidak.
?(Menteri) termasuk ikut bertanggung jawab. Karena kebijakan pemerintah tidak bisa dikatakan melawan hukum,? katanya di Mabes Polri, Kamis (1/12). Yang dimaksud menteri adalah Ginandjar Kartasasmita, yang menjabat sebagai Menteri Ekonomi Keuangan dan Industri di tahun 1998. Kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak ada kerugian negara.
Menurutnya, untuk kejahatan di tubuh koperasi tidaklah dijatuhkan hukuman pada ketua, tetapi juga pada pengurus lainnya. Berbeda dengan korupsi pada perusahaan. Dan saat itu, dana tidak dimasukkan dalam rekening Nurdin pribadi tetapi atas nama lima pengurus KDI, termasuk Dewi Motik.
Ia menambahkan, kejaksaan sudah empat kali gelar perkara dan menyatakan tidak ada bukti, kasus itu ada korupsinya. Gelar perkara dilakukan pada masa pemerintahan Baharuddin Lopa, Marsilam Simanjuntak, Marzuki Darusman, dan MA Rahman. Tetapi, saat Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, malahan berkasnya dinyatakan lengkap atau P21. ?Penyidik ini aneh, sudah 3,5 tahun lalu, baru dilimpahkan sekarang,? ujarnya.
Sehingga, ia katakan, kasus ini hanya untuk melengkapi kinerja kejaksaan dalam program 100 hari pertama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ?Bukan pembuktian yuridis,? katanya lagi.
Rencananya, tim kuasa hukum akan mengajukan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP). ?Masih dalam bentuk ide, dan akan dibicarakan tim lagi,? kata Alamsyah. Menanggapi itu, Kepala Sub Direktorat Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Arnold Angkow menyatakan pengajuan SKPP adalah hak. ?Dikabulkan atau tidak itu urusan nanti,? katanya di Mabes Polri, Kamis (1/12).
Tadi siang di Mabes Polri Kejaksaan Agung menyerahkan barang bukti dan tersangka Nurdin Halid ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyerahan juga disaksikan kuasa hukum Nurdin, Alamsyah dan OC Kaligis, di Mabes Polri. Alasannya, status Nurdin masih tahanan Mabes Polri, karena menjadi tersangka gula ilegal sebesar 73 ribu ton.
Rencana persidangan Nurdin atas kasus KDI, ditentukan oleh jaksa penuntut umum di Kejati DKI Jakarta. Atas kasus ini, Nurdin diduga korupsi Rp 169 miliar dan didakwakan pasal 1A dan 1B UU no 3 tahun 1971, tentang tindak pidana korupsi. Beberapa saksi yang diajukan antara lain Dewi Motik sebagai pengurus KDI, sisanya lima pengurus.
Martha Warta?Tempo