Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Si Bule dan Kisah Suram Kawasan Pertambangan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Berlima, para wanita dayak itu menginjak Jakarta. Bukan untuk piknik, tapi buat berbagi kepedihan. Mereka adalah para penduduk lokal yang mengaku jadi korban perkosaan pegawai PT Kelian Equatorial Mining (KEM), Kutai Barat, Kalimantan Timur. Lima wanita ini berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (2/12), bertutur peristiwa yang dialami di sekitar Tahun 1987.Menurut Kordinator Aksi, Edward MS, pemerkosaan tak hanya dialami lima, tapi sekitar 20-an perempuan. Peristiwa ini menurut Edward, terjadi ketika mereka sedang melamar pekerjaan di KEM. Edward menambahkan, bahwa para pemerkosa itu bukanlah orang lokal, melainkan pekerja asing.Natasya Rireq, seorang korban yang ikut berorasi dalam unjuk rasa, membawa serta bukti hidup hasil perkosaan: seorang bocah lelaki ganteng berumur 7 tahun berwajah Indo. Si bule, begitu anak tanpa dosa itu biasa dipanggil. Seiring lahirnya bocah itu, Natasya ditinggal pergi suaminya yang tidak mau mengakui bocah tersebut. Nun di Tahun 1987, KEM, sebuah perusahaan pertambangan emas, membuka kawasan konsesi di Kelian. Seperti kisah kawasan pertambangan lain di Indonesia, terjadi pengambilalihan lahan garapan yang biasa dikerjakan komunitas dayak disana. Sebagai kompensasi, rata-rata tiap kepala keluarga diberi dan Rp 2 Juta. Karena kehilangan lahan garapan dan tempat menambang emas secara tradisional, para wanita ini menurut Edward, masuk kawasan pabrik dan melamar kerja. Saat itulah, menurut Edward, peristiwa laknat itu terjadi.Maka kini, para wanita yang mengaku korban perkosaan ini menuntut KEM untuk memulihkan nama baiknya. "Sesuai janji KEM," ujar Natasya, para korban ingin agar pemulihan nama baik dilakukan melalui media cetak dan televisi selama satu bulan. Secara pribadi, Natasya juga menuntut KEM agar mau memberikan santunan pada putranya,Si Bule alias Haris. PT Rio Tinto, pemilik mayoritas saham KEM kepada TEMPO menyatakan, baik persoalan ganti rugi tanah ataupun perkosaan sudah selesai. Menurut Deputi Direktur Rio Tinto bidang Hubungan Eksternal Anang Rizkani Noor, sejak Tahun 2001 sampai sekarang, proses pemberian ganti rugi tersebut masih berlanjut. Ini kata Anang, akibat ada beberapa orang yang sudah pindah tempat tinggal dari lokasi semula.Menurut Anang, akhir tahun 1970 atau awal 1980 ketika PT KEM memulai pembangunan konstruksi, sudah dilakukan pembebasan tanah dan ganti rugi kepada warga yang berjumlah sekitar 400 orang. Tapi tuntutan muncul lagi di Tahun 1998. Menanggapi tuntutan warga, dibentuk Tim Investigasi yang melibatkan Komnas HAM, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Pemerintah Daerah, LSM lokal dan Badan Pertanahan Nasional.Dari semula hanya ada 400 orang pemilik tanah di lokasi, Tahun 1999 ini kata Anang jumlah orang yang mengaku jadi pemilik tanah membengkak jadi sekitar lima ribu orang. Tapi “pihak kami tetap memberi ganti rugi atas yang 5 ribu ini,” kata Anang. Hingga menjelang lebaran kemarin, pihak KEM menurut Anang, sudah mengucurkan dana Rp 48 Miliar untuk proses ganti rugi tanah.Menyoal korban perkosaan, Anang mengaku pihak KEM telah memberi ganti rugi kepada tujuh korban pada Tanggal 15 Mei 2004. Besarnya antara Rp 18,5 – 20 Juta . Khusus kepada Natasya, menurut Anang kompensasi itu diberikan sebesar Rp 43,5 Juta yang diberikannya Tanggal 10 Agustus 2002. Anang kemudian memperlihatkan bukti tanda terima disertai foto dan surat pernyataan yang berisi bahwa korban tidak akan lagi mengajukan tuntutan dalam bentuk apapun.Natasya sendiri kepada TEMPO mengakui sudah menerima uang ganti rugi itu. “Tapi saya menerimanya karena ditekan, Saya merasa takut," ujarnya. Anang sendiri membantah pernyataan Natasya. “Tidak mungkin ada penekanan,” kata Anang. Sebabnya, dalam proses penyelesaian kasus ini, selalu melibatkan Komnas HAM, LBH APIK Pontianak, Komnas Perempuan, dan WALHI. Menurut Anang, Tim Investigasi Kasus Perkosaan mengeluarkan rekomendasi dan semua pihak duduk bareng membicarakan soal ini. Hasil pembicaraan ini, kata Anang disepakati pemberian ganti rugi kepada para korban. "Jadi tidak bisa disebut mereka mau menerima ganti rugi karena tekanan," ujar Anang. "Ini masalah individu, tapi perusahaan prihatin pada para korban, makanya kami mau memberi ganti rugi," lanjutnya.Rekomendasi yang dikeluarkan Tim Investigasi, selain pemberian ganti rugi, juga penjelasan lewat siaran pers dan upacara adat. Siaran pers ini menurut Anang sudah dilakukan 22 Juni 2002. Isinya, pernyataan keprihatinan atas kasus dugaan pelecehan seksual. Sedangkan upacara adat untuk rekonsiliasi, agar sengketa selesai dan tiada dendam, menurut Anang, sudah dilaksanakan di Kampung Eheng Tanggal 23 Juli 2002. Azas Tigor Nainggolan, wakil LSM yang ikut selama proses negosiasi mengaku, berdasarkan hasil investigasi, peristiwa pelecehan seksual yang terjadi tidak bisa disebut perkosaan. “Lebih sebagai ingkar janji,” katanya. Menurut Azas, para pelaku -- yang merupakan pegawai KEM, awalnya berjanji untuk menikahi para korban, tapi kemudian diingkari.Atas munculnya kembali kasus ini, Azas usul supaya dilakukan pengkajian kembali atas dokumen kesepakatan yang telah dibuat antara KEM dengan masyarakat. "Kita harus melihat kembali dokumen kesepakatan itu," ujarnya.AGH/Indriani Dyah Setiowati
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

13 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

14 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

14 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.


Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

15 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi


Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

16 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (batik putih/tengah) meninjau pameran belanja produk dalam negeri Business Matching 2024 di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis, 7 Maret 2024. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.


Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

16 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.


Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

16 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.


Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

16 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar penegak hukum segera mencekal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.


Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

17 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk. Ahmad Dani Virsal menyebut kerugian yang dialami perusahaannya mencapai Rp 450 miliar.


Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

17 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

Polda Maluku Utara menetapkan tujuh warga Wasile Selatan, Halmahera Timur sebagai tersangka menghalangi pertambangan nikel.