Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wali Kota Gorontalo Pertimbangkan Letakkan Jabatan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Gorontalo: Wali Kota Gorontalo Medi Botutihe tengah mempertimbangkan untuk meletakkan jabatannya. Langkah itu terpaksa dia tempuh sehubungan dengan sikap DPRD setempat dan reaksi massa yang memintanya mundur. "Saya sedang mengkaji menerima atau menolak mengundurkan diri," kata Medi di ruang kerjanya, Selasa (7/12). Dalam waktu dua atau tiga hari Medi akan mengumumkan keputusannya. Dia sendiri menerima sikap Dewan pada Senin (6/12). Sikap Dewan diputuskan dalam rapat paripurna khusus. Surat Keputusan Dewan Kota Gorontalo itu ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Gorontalo. Meski begitu, kemarin Medi masih datang ke kantor untuk melakukan kegiatan sebagai kepala daerah.Menurut Medi, kepala daerah mundur dari jabatannya diatur Pasal 29 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Alasan mundur atau berhenti dilatarbelakangi kesehatan fisik dan psikis. "Kalau dilihat dari alasan tersebut saya belum ada alasan untuk mundur," ujarnya.Senin lalu ribuan orang menuntut Medi mundur dari jabatannya. Aksi dimulai dari kampus Universitas Negeri Gorontalo. Mereka lantas berjalan kaki menuju gedung Dewan. Pengunjuk rasa memprotes rentetan kasus penyerangan ke kampus yang dilakukan massa pendukung Medi. Namun, Medi menampik mengorganisir massa. "Aksi mereka bernuansa seperti menentang pihak lain, orang dengan mudah menyatakan itu massa saya," katanya.Sementara itu, Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad mengaku sudah menerima surat keputusan permintaan pengunduran diri Wali Kota Gorontalo. Menurut dia, masalah tersebut juga telah dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri dan Wakil Presiden. Pada Kamis depan, perkara Medi akan disampaikan secara detail kepada Menteri Dalam Negeri. Fadel mengatakan, kisruh wali kota bisa dipilah menjadi tiga masalah, yaitu keamanan, hukum, dan ketiga ketatanegaraan. Karena itu, Fadel meminta kepada polisi agar segera menangkap pelaku penyerangan kampus Universitas Negeri Gorontalo pada Kamis (2/12) lalu. "Saya meminta polisi segera memproses dan menangkap mereka yang bertindak anarkis," katanya.Dia menambahkan, yang diproses atau ditangkap ini bukan hanya penyerang kampus, tapi juga pihak-pihak lain. Fadel tak menyebutkan siapa yang dimaksud pihak lain tersebut. Yang jelas, kamarin Kepolisian Daerah Gorontalo telah mengantongi 23 nama untuk diperiksa. Siapa saja yang terlibat dalam penyerangan kampus ini akan dibahas Gubernur dan Kepala Polda Gorontalo Komisaris Besar Suhana Heryawan secara lebih detail, Rabu (8/12). "Insya Allah besok saya akan membahaslebih detail," janjinya.Verrianto Madjowa
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

2 jam lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

37 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

43 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

51 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

53 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

57 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan