Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sembilan WNI Menunggu Eksekusi Mati di Malaysia

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Surabaya:Sebanyak 15 Warga Negara Indonesia saat ini tengah menjalani hukuman setelah mendapat keputusan pengadilan akibat terlibat kasus tindak pidana berat di Malaysia. Menurut Ja’far Shodiq, Sekjen Aliansi Buruh Migran (ABM), Di antara 15 WNI yang sedang menjalahi hukuman itu, sembilan orang di antaranya telah mendapat vonis hukuman gantung sampai mati akibat kasus pembunuhan maupun kepemilikan ganja. Ja'far baru saja pulang dari negeri jiran itu untuk mendampingi orangtua Herlina Trisnawati, TKW asal Surabaya yang terancam hukuman mati akibat membunuh majikan perempuannya, Soon Lay Chuan. Berbagai kasus hukum berat yang menimpa 15 WNI ini, menurut Ja'far, pemerintah Indonesia tidak melakukan upaya hukum serius untuk mengusahakan keringanan hukum bagi mereka. Bahkan semula, Ja’far mengaku dirinya kesulitan mendapatkan data 15 WNI yang terlibat kasus tindak pidana berat di Malaysia itu. “Baru, setelah saya tunggu sampai sore, KBRI memberikan salinan data ini,” katanya saat ditemui di Sekretariat ABM Jatim di kawasan Ketintang, Surabaya, Rabu (8/12).Ke-15 WNI yang mendapat hukuman berat sedang menjalani hukuman penjara setelah vonisnya ditetapkan Mahkamah Tinggi Malaysia. Mereka itu adalah : Herlina Trisnawati, 22 tahun, asal Surabaya, mendapat vonis hukuman mati karena kasus pembunuhan majikan perempuan ; Mariana Mariaji, 27 tahun, Tulungagung, hukuman gantung, pembunuhan anak majikan; Armiadi bin Ismail, umur tak diketahui, Aceh, pemilikan 5 kg ganja, hukuman gantung; Tarmidzi bin Yacob,34 tahun, Aceh Utara, pemilikan 3 kg ganja, hukuman gantung; Bustamam bin Buchari, umur tak diketahui, pemilikan 3 kg ganja, hukuman gantung; Suhirman bin Maksom, umur dan asal tak diketahui, kasus pemilikan senjata api, hukuman seumur hidup; Mohammad Ali bin Nurdin, umur dan asal tak diketahui, pemilikan senjata api, hukuman seumur hidup; Yek bin Ali, umur dan asal tak diketahui, pemilikan senjata api, hukuman seumur hidup; Izudan Kasuadi alias Marwan bin Arsad, 33 tahun, Aceh Besar, pemilikan 6,5 kg ganja, hukuman gantung; Abdul Jalil bin Abdul Hamid, 29 tahun, Banda Aceh, pemilikan 6.5 kg ganja, hukuman gantung; Salle alias Mus bin Mion, umur dan asal tak diketahui, pemilikan senjata api, hukuman seumur hidup; Nazarudin bin Daud, 29 tahun, Aceh Utara, pemilikan satu kotak ganja, hukuman seumur hidup; Ruslan Dedeh, 30 tahun, Bireun, pemilikan 436,2 mg kanabis, hukuman gantung; Nur Aini binti Saidi asal Medan, mengedarkan 1,8 kg ganja, hukuman gantung; Noni Fitria, 28 tahun, Binjai, pemilikan shabu-shabu, belum divonis.Selain itu, ada seorang WNI terpidana mati yang telah mendapatkan keringanan hukuman menjadi hukuman seumur hidup, yakni Sainal Abidin bin Mading, 30 tahun, asal Pankep, Sulsel, dengan tuduhan pembunuhan terhadap rekan sekerja. Sementara itu, Azahari bin Rashid dari Aceh yang semula ditahan karena pemilikan 200 gram ganja dibebaskan Mahkamah Tinggi Ipoh Perak karena tidak terbukti bersalah.Aliansi Buruh Migran Jatim mendesak agar pemerintah segera melakukan upaya diplomatik maupun yuridis untuk mengupayakan keringanan hukuman bagi WNI yang telah mendapat keputusan hukuman gantung dari pengadilan Malaysia.Jojo Raharjo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

20 jam lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

21 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

3 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

7 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

9 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

11 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

13 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Prabowo Bertemu Anwar Ibrahim, Topik Ini yang Dibahas

21 hari lalu

Pertemuan antara Anwar Ibrahim dan Prabowo Subianto pada 4 April 2024. Facebook/Anwar Ibrahim
Prabowo Bertemu Anwar Ibrahim, Topik Ini yang Dibahas

Malaysia menjadi negara ketiga yang dikunjungi Presiden Terpilih Indonesia Prabowo Subianto setelah Cina dan Jepang.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

30 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.