Polisi Telusuri Mesin Jaminan Kredit, Terkait Kasus Bank Mega


TEMPO Interaktif, Jakarta: Mabes Polri menelusuri informasi mesin yang dijaminkan PT Gladia Lestari Parahyangan, bukan hasil pemberian kredit Bank Mega, tetapi, dari kreditur lain. "Karena bisa terjadi mesin sudah ada dari kreditur lain tetapi dipakai untuk pinjam lagi ke bank lain," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen Polisi Suyitno Landung, kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (10/12).

Tetapi Suyitno belum dapat menyebutkan nama bank yang menjadi kreditur lain PT Gladia selain Bank Mega. "Belum ada laporannya," katanya.

Sejauh ini, mesin itu dirantai atau digembok dan tidak dioperasionalkan.

Seperti diketahui, debitur Bank Mega yang berinisial D ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kredit macet senilai Rp 50 miliar. D tidak mampu membayar sejak pertengahan Juni 2004.

Suyitno mengatakan, pada 2004 perkiraan usaha akan bagus. Pertimbangan itulah yang dipakai alasan untuk penjadualan ulang kepada kreditur. "Tapi kalau memang itu disepakati tidak ada apa-apa, tetapi kalau sengaja tidak bayar, baru terkena (tindak pidana)," katanya. D juga pernah mengangsur, termasuk bunga, tetapi macet.

Indikasi tindak pidana kasus ini adalah pemberian keterangan tidak benar pada akta dengan Bank Mega. "Itu kesalahan dalam tindak pidana perbankan," katanya.

Martha Warta

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X