Polisi Telusuri Mesin Jaminan Kredit, Terkait Kasus Bank Mega
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mabes Polri menelusuri informasi mesin yang dijaminkan PT Gladia Lestari Parahyangan, bukan hasil pemberian kredit Bank Mega, tetapi, dari kreditur lain. "Karena bisa terjadi mesin sudah ada dari kreditur lain tetapi dipakai untuk pinjam lagi ke bank lain," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen Polisi Suyitno Landung, kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (10/12).
Tetapi Suyitno belum dapat menyebutkan nama bank yang menjadi kreditur lain PT Gladia selain Bank Mega. "Belum ada laporannya," katanya.
Sejauh ini, mesin itu dirantai atau digembok dan tidak dioperasionalkan.
Seperti diketahui, debitur Bank Mega yang berinisial D ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kredit macet senilai Rp 50 miliar. D tidak mampu membayar sejak pertengahan Juni 2004.
Suyitno mengatakan, pada 2004 perkiraan usaha akan bagus. Pertimbangan itulah yang dipakai alasan untuk penjadualan ulang kepada kreditur. "Tapi kalau memang itu disepakati tidak ada apa-apa, tetapi kalau sengaja tidak bayar, baru terkena (tindak pidana)," katanya. D juga pernah mengangsur, termasuk bunga, tetapi macet.
Indikasi tindak pidana kasus ini adalah pemberian keterangan tidak benar pada akta dengan Bank Mega. "Itu kesalahan dalam tindak pidana perbankan," katanya.
Martha Warta
Komentar (0)
Berita Terkait
Foto Terbaru
Top Stories
Editor's Choice
- Siswa SMK Ubah Limbah Plastik Jadi BBM
- Kepala Sekolah di Bandung Tersangka Pencabulan
- Tarif Bus Menyusul Dua Hari Setelah Harga BBM Naik
- Suparman Marzuki Terpilih Sebagai Ketua KY
- Polisi Bantah Salahi Prosedur Saat Demonstrasi BBM
- Mulai 1 Juli, Tarif KRL Turun Signifikan
- Mangia Optimistis Italia Juara Euro U-21


