Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mastel dan KPI Menentang Perda DKI Soal Komunikasi dan Telekomunikasi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel)menentang rancangan Perda DKI tentang perhubungan dan telekomunikasi yang isinya memberikan kewajiban kepada para pelaku usaha termasuk wartel dan warnet untuk memiliki ijin dari Pemda. Mastel meminta Pemda dapat meniru semangat yang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar membuat relasi yang lebih sederhana sehingga memungkinkan pelaku usaha berinvestasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggannya. Hasil akhir yang diharapkan adalah tumbuhnya industri telekomunikasi dan teknologi informasi. Sedangkan rancangan Perda oleh Pemda DKI justru sebaliknya karena kalau rancangan ini disahkan akan menimbulkan birokrasi tambahan. “Rencana Perda ini, dengan dalih meningkatkan PAD malah menambah beban pemain di telekomunikasi”kata Wakil Ketua Umum Mastel,Mas Wigrantoro. Isi dari Perda tersebut antara lain disebutkan bahwa gubernur berwenang memberi semua ijin layanan telekomunikasi. Hal ini terkait dengan alokasi penggunaan frekuensi, penarikan biaya hak penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi dan perijinan pembangunan menara oleh Dinas Perhubungan DKI.Sementara itu Victor Menayang, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ketika dihubungi lewat telepon, Rabu (15/12) mengatakan jika dalam Perda tersebut ijin frekuensi dapat dikeluarkan oleh gubernur maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang. Dalam UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 1 ayat 14 disebutkan bahwa ijin penyelenggaraan penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.“Kalau gubernur bisa kasih ijin penyiaran berarti UU tidak dipatuhi“ kata Victor. Ia lebih lanjut menambahkan, ini dapat menyebakan kekacauan lebih besar kalau masing-masing pihak tidak dapat memahami UU dengan pandangan jauh ke depan. Sebenarnya, sudah pernah terjadi saat mengudaranya Radio 91,1, yang izinnya dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta rencana Jakarta TV. Nofi Triana Firman
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menkominfo Budi Arie Beberkan Alasan Uji Coba Starlink di IKN

2 hari lalu

Layanan internet Starlink dari SpaceX terdiri dari ground terminal (kanan) dan antena untuk internet satelit kecepatan tinggi. Dok.SpaceX
Menkominfo Budi Arie Beberkan Alasan Uji Coba Starlink di IKN

Budi Arie berharap ketika upacara peringatan 17 Agustus di IKN, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, Starlink sudah bisa beroperasi.


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

6 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Terkini Bisnis: Penjelasan Cari Kerja Susah Sekarang, Otorita IKN Pasang Target Investasi Rp 100 Triliun Tercapai Tahun Ini

24 hari lalu

Ilustrasi mencari kerja. Shutterstock
Terkini Bisnis: Penjelasan Cari Kerja Susah Sekarang, Otorita IKN Pasang Target Investasi Rp 100 Triliun Tercapai Tahun Ini

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Minggu siang, 24 Maret 2024 antara lain penjelasan cari kerja sulit saat ini.


Telkom Prediksi Trafik Telekomunikasi Meningkat 10 Persen saat Lebaran

25 hari lalu

PT Telkom Indonesia. wikipedia.org
Telkom Prediksi Trafik Telekomunikasi Meningkat 10 Persen saat Lebaran

Jika daerah banyak dilalui pemudik, peningkat trafik telekomunikasi bisa lebih besar.


Telin Hadirkan Telin Operation and Command Center

28 hari lalu

Prosesi potong tumpeng dalam rangka menyambut HUT Telin ke-17 yang dilakukan oleh Direktur Wholesale & International Service Telkom, Bogi Witjaksono, disaksikan oleh Direktur Network & IT Solution Telkom, Herlan Wijanarko.
Telin Hadirkan Telin Operation and Command Center

TOCC untuk mendukung kemajuan bisnis, sistem integrasi dan pengembangan bisnis global.


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

43 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

48 hari lalu

Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


Telkom Test House, Acuan Nasional Uji Telekomunikasi

26 Januari 2024

Telkom Test House, Acuan Nasional Uji Telekomunikasi

Lebih dari 600 uji perangkat dan layanan jaringan serta infrastruktur telah dilakukan Telkom sepanjang tahun 2023.


Telkom dan PLN Icon Plus Resmi Jadi Badan Usaha Penyedia Telekomunikasi di IKN

15 Januari 2024

Model skala Kawasan Inti Pemerintahan Pusat Ibu Kota Nusantara atau IKN. ANTARA/Aji Cakti
Telkom dan PLN Icon Plus Resmi Jadi Badan Usaha Penyedia Telekomunikasi di IKN

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan PT Indonesia Comnets Plus (PLN Icon Plus) resmi terpilih sebagai penyedia infrastruktur telekomunikasi di IKN.