Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BP Migas Berharap Mahkamah Konstitusi Tidak Batalkan UU Migas

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) berharap,Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan (mencabut) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Semestinya UU Migas tidak mengalami nasib yang sama seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 Ketenagalistrikan” kata Kepala BP Migas Rachmat Sudibjo di Bogor.Menurut dia, UU Nomor 21 Tahun 2001 itu merupakan penyempurnaan dari undang-undang yang lama. UU Migas yang baru itu lebih rinci mengatur berbagai hal seperti kewajiban pasokan gas untuk kebutuhan dalam negeri bagi para kontraktor, mempertegas aturan-aturan perpajakan serta kewajiban kontraktor dalam kontrak bagi hasil, dan juga mengatur kontrak-kontrak gas secara lebih detail. “Dalam undang-undang yang lama hanya disebutkan bahwa hanya Pertamina yang diperbolehkan mengadakan kontrak bagi hasil dengan mitra swasta. Tapi hanya itu saja, sama sekali tidak diatur hal-hal lain,” katanya. BP Migas saat ini tengah menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi yang akan menilai apakah UU Migas yang baru bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut rencana, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan pada Selasa (21/12). Rachmat menjelaskan, berbagai permasalahan di industri minyak dan gas bumi merupakan warisan undang-undang yang lama seperti masalah kelanjutan kontrak gas alam cair di Arun (Aceh) dan Bontang (Kalimantan Timur). “Kalau hanya melihat kulitnya, memang akan gampang memperoleh kesimpulan yang salah,” Rachmat, “Tapi saya pikir Mahkamah Konstitusi dapat melihat secara lebih luas permasalahan di industri migas ini.” Dia mengakui, dalam undang-undang yang baru diatur ketentuan perpajakan seperti mewajibkan kontraktor bagi hasil membayar langsung pajak penghasilan pada pemerintah. Pasal ini diberlakukan karena di masa lalu, biasanya kontraktor mengelak dari kewajiban itu dan meminta pemerintah untuk menagih pada pemerintah negara asal kontraktor tersebut. Kebijakan ini akhirnya menimbulkan efek domino pada kebijakan perpajakan yang lain. “Departemen Keuangan meminta pajak pertambahan nilai dibayar dimuka, tidak lagi ditunda setelah kegiatan produksi. Sedangkan Bea dan Cukai juga meminta bea masuk impor alat-alat berat juga dibayar di muka,” kata Rachmat. Akibat dari kebijakan itu, kontraktor menuding pemerintah melanggar kesepakatan dalam kontrak, karena pajak pertambahan nilai dan bea masuk dianggap sudah termasuk dalam penerimaan pemerintah dari pola bagi hasil yang disepakati. Pemerintah kemudian berjanji untuk mengembalikan dana pajak pertambahan nilai dan bea masuk yang telah dibayarkan. Kenyataannya, pengembalian itu memakan waktu jauh lebih lama daripada yang dijanjikan, sehingga jumlahnya terus membengkak. Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mencabut UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Alasannya, paradigma yang mendasari undang-undang itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Dalam kesimpulannya, hakim menyebutkan bahwa ketenagalistrikan merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga cabang produksi itu haruslah dikuasai negara.Pengertian dikuasai negara, menurut Mahkamah Konstitusi, berarti negara tidak hanya menjadi pengatur ataupun pengawas tapi juga turut mengelola dan mengurus cabang produksi tersebut. Karena itu, hanya badan usaha milik negara yang masih dikuasai negara (mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah) yang boleh mengelola cabang produksi itu agar bisa terjangkau oleh rakyat. Dara Meutia Uning - Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengeboran 849 Sumur hingga Akhir 2023, SKK Migas: Produksi Gas Meningkat 1,3 Persen

12 Desember 2023

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto saat berkunjung ke Kantor Tempo, Jakarta, 12 Juli 2019. TEMPO/Fardi Bestari
Pengeboran 849 Sumur hingga Akhir 2023, SKK Migas: Produksi Gas Meningkat 1,3 Persen

SKK Migas mencatat peningkatan angka produksi minyak di tahun ini.


Kontrak yang Diteken di Forum Kapasitas Nasional III 2023 Jakarta Tembus Rp 20,2 T

26 November 2023

Ilustrasi proyek migas SKK Migas. Foto: dok SKK Migas
Kontrak yang Diteken di Forum Kapasitas Nasional III 2023 Jakarta Tembus Rp 20,2 T

SKK Migas mengungkapkan total nilai kontrak antarperusahaan dalam negeri yang ditandatangani di Forum Kapasitas Nasional (Kapnas) III 2023 Jakarta


SKK Migas: Nilai Investasi Eksplorasi Minyak dan Gas Tahun Ini US$ 1,7 Miliar, Tertinggi sejak 2016

23 Januari 2023

Ilustrasi proyek migas SKK Migas. Foto: dok SKK Migas
SKK Migas: Nilai Investasi Eksplorasi Minyak dan Gas Tahun Ini US$ 1,7 Miliar, Tertinggi sejak 2016

SKK Migas akan melakukan eksplorasi minyak dan gas di 57 sumur dengan nilai investasi mencapai US$ 1,7 miliar. Tertinggi sejak 2016.


SKK Migas Targetkan Pengeboran 57 Sumur Eksplorasi, Bertambah 90 Persen

19 Januari 2023

Deputi Perencanaan SKK Migas Benny Lubiantara (tengah) berbincang dengan General Manager PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional Sumatera Zona 4 Ahmad Miftah (ketiga kiri) usai prosesi Tajak Sumur KRG PA-1 di Desa Rambang Senuling, Kec Rambang Kapak Tengah, Prabumulih, Sumatera Selatan, Jumat 31 Desember 2022. Sumur KRG PA-1 merupakan satu dari lima sumur perdana yg ditajak atau dibor pada hari pertama tahun 2022. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
SKK Migas Targetkan Pengeboran 57 Sumur Eksplorasi, Bertambah 90 Persen

SKK Migas menargetkan pengeboran sebanyak 57 sumur eksplorasi tajak pada 2023, meningkat 90 persen dibanding capaian tahun 2022.


Kepala SKK Migas Sebut Industri Hulu Minyak dan Gas RI Butuh Investasi USD 179 Miliar

23 November 2022

Kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dok.Tempo/Aditia Noviansyah
Kepala SKK Migas Sebut Industri Hulu Minyak dan Gas RI Butuh Investasi USD 179 Miliar

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan industri hulu minyak dan gas (migas) membutuhkan investasi yang cukup besar.


SKK Migas Berencana Digitalisasi Proses Lifting hingga Eksplorasi

13 November 2019

Sekitar 400 praktisi facility management dari berbagai sektor termasuk dari sektor industri hulu Migas menghadiri kegiatan 'Facility Management Forum (FM Forum) 2019'. Kegiatan yang bertemakan 'FM Transformation in the Digital Era' di hotel Santika Premiere Bandara, Palembang Sumatera Selatan, dibuka langsung oleh Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, Rabu, 13 November 2019. PARLIZA HENDRAWAN
SKK Migas Berencana Digitalisasi Proses Lifting hingga Eksplorasi

Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, industri hulu Migas juga perlu melakukan inovasi dalam cara mengeksplorasi hingga cara produksi.


Impor Minyak Turun 52 Persen, Pertamina Hemat Rp 20 Triliun

2 Mei 2019

VP Supply Export Operation PT. Pertamina (Persero), Agus Witjaksono (depan) dan rombongan meninggalkan terminal seusai meninjau proses lifting perdana minyak mentah (crude oil) di Terminal Oil Wharf No.1 Pelabuhan PT. CPI di Dumai, Riau, Selasa 15 Januari 2019. PT. Pertamina (Persero) melaksanakan lifting perdana minyak mentah jenis Sumatran Light Crude dan Duri Crude milik PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang dihasilkan dari Blok Rokan. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Impor Minyak Turun 52 Persen, Pertamina Hemat Rp 20 Triliun

Pertamina mengurangi impor minyak hingga 52 persen sehingga mampu berhemat Rp 20 triliun lebih.


Kelar Lebih Cepat, Investasi Lapangan Jangkrik Hemat 10 Persen

31 Oktober 2017

Pekerja melintasi area Kilang Donggi Senoro di Desa Uso, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, 22 Oktober 2016. Kilang LNG Donggi Senoro berkapasitas dua juta ton per tahun, yang diperoleh dari pasokan gas PT PHE Tomori dan PT Medco Energi Internasional Tbk yang mengelola lapangan gas di Blok Senoro-Toili dan PT Pertamina EP wilayah Matindok. ANTARA/Puspa Perwitasari
Kelar Lebih Cepat, Investasi Lapangan Jangkrik Hemat 10 Persen

SKK Migas memyebutkan penghematan anggaran sebesar sekitar 5 sampai 10 persen dari pembangunan fasilitas produksi gas lapangan Jangkrik.


Tiga Brimob Tewas Tertembak, SKK Migas Koordinasi dengan Polri

11 Oktober 2017

Ilustrasi penggerbekan polisi.TEMPO/Amston Probel
Tiga Brimob Tewas Tertembak, SKK Migas Koordinasi dengan Polri

Tiga anggota Brigade Mobil tewas saat berjaga di tambang minyak dan gas di Blora, Jawa Timur.


Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Segera Ajukan Draf Amendemen UU Migas
Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.