Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Duh, Enaknya Menjadi Anggota Dewan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memang menyenangkan. Bayangkan, meskipun tidak mendapatkan mobil dinas, berbagai fasilitas wah lainnya masih bisa dinikmati. Tidak mengherankan menjadi anggota Dewan impian semua orang. Sidang paripurna DPRD DKI, Jumat (17/12), mengesahkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD DKI. Dalam peraturan daerah tersebut anggota Dewan kini tidak lagi mendapatkan mobil dinas. Pada periode lalu setiap anggota mendapatkan satu buah mobil dinas merek Hyundai Accent. Di akhir masa jabatan, mobil-mobil tersebut dijual dengan harga murah sekitar Rp 49,5-53,5 juta.Namun, meski gagal mendapatkan mobil dinas, para anggota DPRD tetap memperoleh berbagai fasilitas wah lainnya. Fasilitas yang dibalut dengan kata tunjangan itu, seperti rumah dinas lengkap dengan isinya, tunjangan kesehatan, pakaian dinas, dan uang jasa pengabdian. Khusus ketua dan wakil ketua mendapatkan tunjangan mobil dinas. Selain itu, para anggota Dewan masih mendapatkan uang representasi yang terbagi atas beberapa item tunjangan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, kendaraan dinas hanya diberikan kepada pemimpin DPRD. Sedangkan anggota tidak diberikan tunjangan kendaraan dinas. Dari PP itu, setiap anggota DPRD DKI Jakarta bakal menerima:1. Penghasilan Pemimpin dan Anggota: -Uang representasi Gaji pokok Ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok Gubernur DKI, dan wakilnya mendapat 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD. Adapun uang representasi anggota DPRD 75 persen dari uang Ketua DPRD. -Tunjangan keluarga dan beras setara dengan pegawai negeri sipil golongan IV.-Uang paket 10 persen dari uang representasi. -Tunjangan jabatan 145 persen dari masing-masing uang representasi. -Tunjangan panitia musyawarah/komisi/panitia anggaran/badan kehormatan dan alat kelengkapan Dewan lainnya. Ketua memperoleh 7,5 persen dari tunjangan jabatan Ketua DPRD. Wakil ketua mendapat 5 persen, sekretaris 4 persen, dan anggota 3 persen.2. Tunjangan kesejahteraan:-Tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan Tunjangan ini diberikan bagi suami, istri, dan dua orang anak dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan kepada lembaga asuransi kesehatan yang ditunjuk pemerintah daerah. -Rumah dinas berikut kelengkapannya bagi pemimpin Dewan dan bagi anggota.(Pada periode sebelumnya, sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD DKI, hanya pemimpin Dewan yang menerima fasilitas ini)-Mobil dinas bagi pemimpin Dewan. (Pada periode sebelumnya, mengacu pada Perda No. 1 Tahun 1997, fasilitas kendaraan dinas diberikan kepada pemimpin Dewan dan ketua komisi) -Pakaian dinas yang standar satuan harga dan kualitas bahan pakaian dinas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. -Uang duka bagi anggota Dewan yang meninggal dunia sebesarnya dua kali uang representasi atau enam kali uang representasi jika anggota Dewan meninggal dalam menjalankan tugas. 3. Uang Jasa Pengabdian: Uang purnabakti bagi anggota Dewan di akhir masa baktinya. Besarnya uang jasa pengabdian ini disesuaikan dengan masa bakti pemimpin dan anggota DPRD. Untuk masa kerja kurang dari satu tahun dihitung satu tahun penuh dan diberi satu bulan uang representasi. Adapun masa bakti dua tahun diberi uang jasa dua bulan uang representasi dan seterusnya. Namun, untuk masa bakti sampai lima tahun diberikan uang jasa setinggi-tingginya enam bulan uang representasi. Tjandra?Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

22 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

41 hari lalu

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Direktur Hero Supermarket Hendy dan Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi pada Badan Pangan Nasional Nyoto Nyoto Suwignyo dalam acara Launching Program Food Rescue bersama Hero Supermarket yang akan dilaksanakan di Hero Taman Alfa, Joglo, Jakarta Barat, pada Selasa, 21 Februari 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.


PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

Pengunjung melihat suvenir resmi Presidensi G20 Indonesia yang dipamerkan di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu 27 Juli 2022. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Smesco Indonesia mengumumkan 20 UMKM yang akan menjadi pemasok resmi suvenir bagi anggota delegasi di ajang internasional G20. ANTARA FOTO/Syahrudin
PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.


DPRD Batam Minta Keseriusan Penanganan Air Bersih

1 Juli 2022

DPRD Batam Minta Keseriusan Penanganan Air Bersih

PT Moya, BP Batam dan kontraktor akan memasang pengairan dalam waktu satu pekan.


KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

Sapma Pemuda Pancasila (PP), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), serta Gerkan Pemuda Ka'bah (GPK) melaporkan promo miras untuk Muhammad dan Maria yang dikeluarkan Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Juni 2022. Tempo/Arrijal Rachman
KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.


DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

Ilustrasi dana darurat (PIxabay.com)
DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.


Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Ilustrasi mudik dengan bus. ANTARA/Rony Muharrman
Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.


Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Ilustrasi mudik dengan bus. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.


Bamsoet Dukung DPRD Kabupaten Diatur di Perundangan Khusus

16 Februari 2022

Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menerima pengurus ADKASI, di Jakarta, Selasa (15/2/22).
Bamsoet Dukung DPRD Kabupaten Diatur di Perundangan Khusus

Alasan dibutuhkan perundangan khusus karena DPRD Kabupaten tidak bisa menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati.