Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota DPRD Jakarta Juga Minta Rumah

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang Paripurna DPRD DKI, Jumat (17/12), mengesahkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD DKI. Dalam sidang itu, disetujui soal pemberian tunjangan rumah bagi anggota dewan. Meskipun demikian, pemerintah DKI belum menentukan berapa nilai tunjangan rumah yang akan diberikan kepada anggota Dewan."Kami akan mengatur standarnya (rumah), kemudian baru dihitung, kan tidak mungkin mereka menyewa di Four Seasons," kata Gubernur Sutiyoso dia Balai Kota kemarin. Untuk menghitung berapa besar nilai tunjangan rumah dinas tersebut, pihaknya akan membentuk satu tim khusus yang akan menghitung nilai tersebut. Wakil Gubernur DKI Fauzi Bowo menambahkan, dasar pemberian rumah dinas mengacu pada anggaran DPR untuk perumahan. "Di Jakarta ada perumahan DPR RI, kami mengacu ke sana," ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Ritola Tasmaya menyatakan, hingga saat ini standar nilai tunjangan rumah dinas memang masih belum ada. Dia menyatakan, belum adanya standar nilai rumah karena PP dan perda yang mengatur hal tersebut baru dikeluarkan. "Sebelumnya belum ada peraturannya."Mengenai lokasi rumah dinas untuk anggota DPRD, kata Ritola, pemerintah daerah tidak akan menyediakan tempat khusus. "Mereka akan memilih tempat sendiri, bisa diberikan dalam bentuk uang sewa atau uang penunjang sewa," ujarnya. Menurut dia, peraturan mengenai pemberian tunjangan perumahan akan dituangkan dalam surat keputusan gubernur. Ritola menyatakan, untuk menentukan nilai tunjangan rumah dinas harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah provinsi. Selain itu, terdapat dua hal yang akan dijadikan acuan pengambilan keputusan mengenai nilai tunjangan itu, yakni angka kewajaran dan pembanding dengan provinsi lain.Sampai sekarang belum ada acuan berapa nilai tunjangan perumahan yang bakal diberikan kepada anggota DPRD. Sebab, kata Ritola, provinsi lain juga belum menentukan besarnya nilai tunjangan perumahan. "Di provinsi lain juga belum ada, masih saling tunggu, Jakarta menunggu Jawa Barat, Jawa Barat menunggu Jawa Timur. Begitu pula dengan Jawa Timur. Jadi saling tunggu," ujarnya. Namun, dia menjanjikan awal tahun depan pemerintah provinsi sudah menetapkan besaran tunjangan perumahan untuk anggota Dewan. Sesuai dengan Perda tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD DKI, setiap anggota DPRD berhak mendapatkan fasilitas satu buah rumah dinas beserta perlengkapannya. Penyerahan pemakaian dituangkan dalam ikatan perjanjian antara pemerintah DKI dan anggota DPRD. Suryani Ika Sari?Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

22 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

41 hari lalu

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Direktur Hero Supermarket Hendy dan Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi pada Badan Pangan Nasional Nyoto Nyoto Suwignyo dalam acara Launching Program Food Rescue bersama Hero Supermarket yang akan dilaksanakan di Hero Taman Alfa, Joglo, Jakarta Barat, pada Selasa, 21 Februari 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.


PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

Pengunjung melihat suvenir resmi Presidensi G20 Indonesia yang dipamerkan di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu 27 Juli 2022. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Smesco Indonesia mengumumkan 20 UMKM yang akan menjadi pemasok resmi suvenir bagi anggota delegasi di ajang internasional G20. ANTARA FOTO/Syahrudin
PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.


DPRD Batam Minta Keseriusan Penanganan Air Bersih

1 Juli 2022

DPRD Batam Minta Keseriusan Penanganan Air Bersih

PT Moya, BP Batam dan kontraktor akan memasang pengairan dalam waktu satu pekan.


KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

Sapma Pemuda Pancasila (PP), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), serta Gerkan Pemuda Ka'bah (GPK) melaporkan promo miras untuk Muhammad dan Maria yang dikeluarkan Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Juni 2022. Tempo/Arrijal Rachman
KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.


DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

Ilustrasi dana darurat (PIxabay.com)
DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.


Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Ilustrasi mudik dengan bus. ANTARA/Rony Muharrman
Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.


Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Ilustrasi mudik dengan bus. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.


Bamsoet Dukung DPRD Kabupaten Diatur di Perundangan Khusus

16 Februari 2022

Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menerima pengurus ADKASI, di Jakarta, Selasa (15/2/22).
Bamsoet Dukung DPRD Kabupaten Diatur di Perundangan Khusus

Alasan dibutuhkan perundangan khusus karena DPRD Kabupaten tidak bisa menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati.