Pembelian Peralatan Pertahanan Harus Melalui Satu Pintu

TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Jenderal Sarana Pertahanan Mayjen (Purn) Aqlani Maza mengatakan pembelian peralatan pertahanan harus melalui satu pintu, yakni Menteri Pertahanan. Peraturan yang berdasarkan keputusan menteri pertahanan (Kepmenhan) no. 420 Tahun 2004 ini, direncanakan akan berlaku mulai 2005.

"Yang menentukan barang ini dibeli atau tidak adalah Menteri Pertahanan. Sekarang itu (pembelian peralatan) harus melalui satu pintu, karena kewenangannya ada pada menteri," ujar Aqlani yang ditemui di ruang kerjanya hari ini, Senin (20/12) di Jakarta.

Menurut Aqlani, peraturan in diberlakukan untuk memudahkan pengusutan jika nanti dalam pembelian peralatan tertentu, terjadi tindak pidana korupsi atau salah prosedur. Peraturan ini juga diterapkan untuk mencegah terulangnya peristiwa pembelian tank Scorpion.

Masih menurutnya, setiap angkatan/matra dalam TNI tetap berhak mengajukan pembelian peralatan yang dibutuhkan. Namun harus menyesuaikannya dengan persyaratan operasional (operational requirement), yang di dalamnya menjabarkan spesifikasi teknis peralatan yang dibutuhkan.

Guna menghindari terjadinya penggelembungan harga (mark up), saat ini Dephan sedang merencanakan pembentukan tim khusus yang bertugas menjajaki pembelian peralatan atau jasa ke luar negeri. "Ada Insya Allah, tujuannya ke sana," jawab Aqlani saat ditanyakan apakah Dephan akan mengikuti jejak negara-negara maju, membentuk tim khusus pembelian peralatan pertahanan.

Selain harus melalui satu pintu, Dephan menetapkan, untuk pembelian peralatan pertahanan, panitia yang ditetapkan sebagai pengadaan peralatan harus memiliki keahlian. Karena harus ahli, maka panitia pembelian harus berasal dari lingkungan militer. "Tapi keahlian ini akan disertifikasi oleh Bappenas," ujarnya.

Panitia tersebut terlebih dahulu harus membuat akta integritas, yakni menandatangani pernyataan mematuhi prosedur yang ditetapkan Menhan.

Namun Aqlani menegaskan pengadaan peralatan pertahanan saat ini lebih bersifat terbuka, tidak harus melalui prakualifikasi rekanan seperti yang dipersyaratkan dalam aturan sebelumnya. "Nanti bisa siapa saja atau perusahaan apa saja yang mau menyediakan peralatan atau jasa pertahanan," kata Aqlani. Namun mereka harus memenuhi kualifikasi.

Mengenai pengadaan barang dari luar negeri yang harus menggandeng mitra kerja dalam negeri, menurut Aqlani saat ini, hal itu tidak diberlakukan lagi. "Kita bisa langsung beli ke sana (luar negeri), tapi mungkin ini ada kendalanya," ujarnya sambil mencontohkan perlunya pembentukan organisasi bila melakukan pembelian langsung.

Sunariah