Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Kerusuhan Bojong Mengaku Dianiaya Polisi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Bogor: Tim Advokasi Warga Bogor (TAWG) yang mendampingi 17 terdakwa dalam kasus kerusuhan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bojong menilai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polres Bogor cacat hukum. Pasalnya, saat diperiksa para terdakwa mengaku dipukuli agar mengaku sebagai pelaku pengrusakan. "Mereka yang dihadapkan para persidangan tidaksemuanya terlibat aksi kerusuhan tetapi mereka dipaksamengaku melakukan pengrusakan karena sempat dipukulpenyidik. Jadi kami menilai Berita Acara Pemeriksaancacat hukum," ujar David Sitorus, salah satu pengacarawarga dari TAWG, Rabu (22/12). Ia menilai ada unsur kesengajaan para terdakwa diarahkan sebagai pelaku kerusuhan pada 22 November lalu.Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong dihadiri puluhan kerabat dan keluarga para terdakwa yang datang dengan enam angkutan kota. Sidang terhadap 17 terdakwa kerusuhan Bojongberlangsung secara estafet. Sidang pertama dipimpinKetua Majelis Hakim, Edison Muhammad, menghadapkantujuh terdakwa yakni Galuh bin Rasim, 20 tahun, Ace binSoma, 22 tahun, Saanan bin Aja, 52 tahun, Mirdja binUmin, 55 tahun, Dayat Supriadi bin Nain, 20 tahun, Atabin Naping, 28 tahun dan Rohim Suminta bin Piung, 17tahun, pelajar STM Al Hadid, Cileungsi. Ketujuh orangini didakwa dengan pasal Pasal 170 ayat 1 KUHP. JaksaPenuntut Umum yang membacakan dakwaan diketuai Febia.Usai sidang kasus Bojong pertama kalinya ini,dilanjutkan sidang kedua di ruang yang sama dipimpinketua majelis hakim, SM. Adam dengan Jaksa penuntut umum Jamil. Yang disidangkan adalah delapan tersangkayakni Namin bin Oman, 30 tahun, Edi Iskandar binSahid, 24 tahun, Nazarudin bin Kustiwa, 29 tahun, DedeSuparman bin Eta, 19 tahun, Akbar bin Yanto, 20 tahun,Adang bin Hermawan, 24 tahun, Ejan bin Nasa, 47 tahundan anaknya Edi bin Ejan, 22 tahun. Ke depalanterdakwa melanggar Pasal 170 KUHP dan 406 KUHP tentangaksi pengrusakan, pembakaran dan penghasutan.Sedangkan sidang ketiga dipimpin Ketua Majelis Hakim Mulyadi dengan dua terdakwa yakni Aming Gunawan bin Emi, 44 tahun dan Taing bin Isa, 50 tahun. Keduanya melanggar Pasal 160 dan 170 KUHP. Sidang ditutup sekitar pukul 17.00 wib dan akandilanjutkan pekan depan. Usai persidangan, seorang perwira Polisi Resort Bogormembantah polisi telah melakukan penganiayaan terhadappara terdakwa kerusuhan Bojong. Saat diperiksa semuatersangka sudah dalam kondisi babak belur danmemar-memar diduga diakibatkan saat penangkapan berlangsung. Deffan Purnama
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pembangunan TPPAS Nambo, Pemerintah Beri Kerohiman 15 Penggarap

16 Juli 2017

Seorang pekerja memindahkan sampah menggunakan alat berat di Tempat Pembuangan Akhir Galuga, Bogor, 5 Januari 2016. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Pembangunan TPPAS Nambo, Pemerintah Beri Kerohiman 15 Penggarap

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya menyerahkan uang kerohiman kepada 15 orang penggarap di lahan Perhutani yang dijadikan TPPAS Lulut Nambo.


Jakarta Mulai Bangun Pengolahan Sampah Terpadu Tahun Ini  

26 Juli 2016

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberikan motivasi kepada pembantu pembina keluarga berencana tingkat RW untuk menggalakkan kembali program KB, di Ecovention, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, 26 Juli 2016. TEMPO/Friski Riana
Jakarta Mulai Bangun Pengolahan Sampah Terpadu Tahun Ini  

Selain di Sunter, pemerintah DKI berencana membangun tempat pengolahan sampah terpadu di Duri Kosambi, Cakung Cilincing, dan Marunda.


Bupati Bogor Desak Jabar Operasikan TPA Regional Nambo  

29 Januari 2016

ANTARA/M Agung Rajasa
Bupati Bogor Desak Jabar Operasikan TPA Regional Nambo  

Pembangunan sejak 2006 mangkrak karena kendala pembebasan lahan dan ganti rugi untuk penggarap.



Jawa Barat Kebut Pembangungan Pengolahan Sampah Bogor-Depok  

2 September 2015

Tempat Pembuangan Akhir sampah. ANTARA/Basri Marzuki
Jawa Barat Kebut Pembangungan Pengolahan Sampah Bogor-Depok  

TPPAS Nambo gunakan teknologi ITF yang hasil akhirnya kompos.


Warga Bojong Enggan Buka Blokade

12 September 2006

Warga Bojong Enggan Buka Blokade

Mereka meminta Surat Keputusan Bupati Bogor dicabut.


Jalan Masuk TPST Bojong Diblokir Tembok

30 Oktober 2005

Jalan Masuk TPST Bojong Diblokir Tembok

Puluhan warga di sekitar TPST Bojong, Minggu (30/10) membuat blokade tembok beton di jalan masuk ke arah pintu gerbang lokasi pengolahan sampah milik PT Wira Guna Sejahtera.


Kabupaten Bogor Bangun Sendiri TPA

30 Agustus 2005

Kabupaten Bogor Bangun Sendiri TPA

Tempat sampah yang akan dibangun dan dikelola di Desa Nambo, Kecamatan Cileungsi rencananya bekerjasama dengan Malaysia.


Warga Bojong Mulai Mempersenjatai Diri

30 Juli 2005

Warga Bojong Mulai Mempersenjatai Diri

Situasi di Desa Bojong, Klapanunggal, Bogor, Sabtu (30/7) tampak memanas. Warga mulai mempersenjatai diri.


TPST Bojong Akan Ujicoba Lagi

18 Juli 2005

TPST Bojong Akan Ujicoba Lagi

Jika nanti terbukti ada pencemaran, seperti bau di ambang batas maupun pencemaran air di daerah sekitar, izin operasi TPST Bojong akan dihentikan.


Sebuah Rumah Dibakar, Bojong Mencekam

1 Mei 2005

Sebuah Rumah Dibakar, Bojong Mencekam

Situasi di Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Bogor, kembali mencekam setelah adanya aksi pembakaran terhadap rumah Wakil Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (FKMPL), Ustadz Mizar, di Kampung Bojong, Sabtu (30/4) dini hari.