Tarif Air di Tangerang Akan Naik Hingga 30 Persen

TEMPO Interaktif, Tangerang: Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja akan menaikkan harga dasar air bersihnya hingga 30 persen. Perusahaan air milik Pemerintah Kabupaten Tangerang merinci, kenaikan untuk rumah tangga sebesar 4,4-17 persen, sedang golongan industri mencapai 30 persen. Tarif baru tersebut berlaku efektif mulai Februari 2005.

Juru bicara perusahaan Tirta Kerta Raharja Anda Suhanda mengatakan, kenaikan tarif ini bukan pengaruh dari perubahan bahan bakar minyak. "Ini merupakan paket kebijakan yang tertunda," kata Anda, Rabu 30/12.

Anda menjelaskan, kenaikan kali ini merupakan bagian dari kenaikan tahap I pada Desember 2003 lalu. Semestinya, kenaikan tahap II berlaku sejak Juli 2004.
"Kenaikan tertunda karena berbagai pertimbangan," kata Anda.

Kepala Bagian Rumah Tangga PDAM Tirta Kerta Raharja Toto Sudiarto menambahkan, kenaikan tarif hanya berlaku untuk golongan rumah tangga dan Industri. Untuk kelompok
sosial seperti Rumah sakit dan tempat ibadah, tidak naik. "Bahkan masih kami subsidi," papar Toto.

Joniansyah-Tempo News Room