Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Kesehatan dan Newmont Berdamai

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan (LBHK) dan PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR) memutuskan berdamai dalam kasus gugatan warga Teluk Buyat, Minahasa. Perdamaian itu dikukuhkan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Yohanes Ester Binti. ?Benar kemarin sidangnya, kami hanya 5 menit dalam putusan itu. Kami menghukum keduanya untuk mentaati isi perjanjian,? kata Binti di kantornya, Kamis (6/1).Menurut Binti dirinya tengah bertugas ke luar kota sewaktu sidang putusan kemarin. Sehingga atas ketetapan ketua pengadilan ia menunjuk anggota majelisnya, Machmud Rochaimi untuk mewakilinya pada sidang yang berlangsung pagi. Sebab kata Binti, keputusan sidang akan dilaksanakan pada 5 Januari telah diputuskan pada rapat musyawarah antar majelis sejak 28 Desember lalu. Dalam nota perjanjian damai antara LBHK dan kuasa hukum PT Newmont, dijelaskan keputusan tersebut diambil setelah menimbang pihak Newmont bermaksud menggugat balik warga Buyat dan LBHK yang mewakilinya. Newmont melalui kuasa hukumnya Luhut MP Pangaribuan telah mengugat Iskandar Sitous (Ketua LBHK) pada 30 November 2004. Pertimbangan lainnya hasil beberapa penelitian khususnya penelitian dari Institut Minamata Jepang untuk WHO, yang menyimpulkan bahwa konsentrasi metil merkuri dan logam berat yang diambil dari sampel rambut warga Buyat masih di bawah ambang. Atas dasar pertimbangan di atas, kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan dengan 6 poin isi perjanjian. Diantara isi perjanjian tersebut LBHK atas nama 3 warga Buyat yang menggugat NMR (Masna Stirman, Rasit Rahmat, dan Juhria Ratubahe) mengakui tidak pernah ada bukti tentang penyakit yang diderita warga Buyat sebagai akibat dari limbah penambangan NMR. Karenanya LBHK mengakui tuntutannya pada surat gugatan tertanggal 3 September 2004 tidak berdasar, sehingga mereka cabut. Masih dalam isi perjanjian, karena pihak LBHK mencabut seluruh gugatannya kepada PT NMR, maka pihak PT NMR setuju untuk tidak meneruskan rencana gugatan balik terhadap warga Buyat dan LBHK, serta akan mencabut pula gugatan yang telah diajukan kepada Iskandar Sitorus. Dalam perjanjian juga dituangkan PT NMR akan terus memantau kualitas air di darat, air tapak tambang, kandungan logam di jaringan biota air, kualitas air laut, dan vegetasi sebagaimana yang dituangkan dalam rencana penutupan tambang (mine closure plan) yang disetujui Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Baik LBKH maupun kuasa hukum PT NMR juga berjanji bahwa keduanya tidak akan saling menuntut di kemudian hari. Surat perjanjian perdamaian ini ditandatangani oleh diantaranya August Pasaribu dari LBHK dan Luhut MP Pangaribuan yang mewakili PT NMR. Menurut hakim Binti surat kesepakatan damai itu telah diserahkan kepada majelis pada tanggal 22 Desember lalu. Selama syarat dan isi perdamaian tidak bertentangan dengan hukum, kata Binti, hakim tidak bisa mencampuri. ?Saya hanya menghukum agar kedua belah pihak mentaati isi pejanjian,? katanya.Khairunnisa?Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

15 hari lalu

Suasana Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN di Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.


Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

34 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.


Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Seorang penambang membawa 2 jerigen minyak solar yang telah diolah di penambangan tradisional desa Wonocolo, Kecamatan Kadewan, Bojonegoro, Kamis 11 September 2014. TEMPO/Fully Syafi
Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.


Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Ilustrasi pembalut. Freepik.com
Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan


Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar memberi keterangan terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan PT GSA pada Senin, 9 Oktober 2023. Foto: Istimewa
Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.


Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Pandawara Group. Instagram/PandawaraGroup
Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi


Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.


5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

28 Agustus 2023

Berikut ini penyakit polusi udara yang bisa menyerang warga Jabodetabek. Foto: Canva
5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.


Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

18 Agustus 2023

Warga melihat pemandangan Kota Jakarta yang diselimuti polusi udara pada Selasa, 25 Juli 2023. Berdasarkan data IQAir pukul 16.29 WIB, Jakarta tercatat menjadi kota dengan kualitas udara dan polusi terburuk di dunia dengan nilai indeks 168 atau masuk kategori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.


Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

27 Juli 2023

Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Ecological Observation and Wetland Conservations (Ecoton) melakukan kegiatan susur sungai selama tiga hari, mulai 29 Agustus 2022. (Ecoton)
Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.