Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Kesehatan Dituding Kelabui Masyarakat Buyat

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Siti Maimunah menuding Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan telah mengelabui masyarakat Buyat, Sulawesi Utara. Tudingan itu dilontarkan setelah LBH Kesehatan memilih damai di pengadilan dengan PT Newmont Minahasa Raya. "Ada indikasi manipulasi di situ (perjanjian perdamaian)," ujarnya kepada Tempo hari ini, Kamis (6/1). Kedatangan warga Buyat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, kata Maimunah, karena mereka keberatan atas perjanjian perdamaian itu. Masyarakat, pada 20 Desember 2004, memang menyatakan sepakat untuk ikut proses mediasi yang ditawarkan hakim yang menangani kasus masyarakat Buyat melawan PT Newmont itu. "Tapi kemudian kesepakatan itu dipelintir, sehingga muncul siaran pers Newmont tertanggal 28 Desember 2004 yang mengatakan warga Buyat mencabut gugatannya," ucapnya.Kemudian pada tanggal 31 Desember 2004 perwakilan warga Buyat memohon penangguhan sementara proses mediasi atas warga Buyat dengan PT Newmont. "Dan permohonan penangguhan itu tidak diindahkan oleh hakim," ujar Maemunah. Padahal, kata dia, dalam permohonan itu dikatakan belum ada penandatanganan perjanjian perdamaian atau kesepakatan warga Buyat dengan Newmont. Bahkan, kemarin hakim memutuskan kedua belah pihak telah berdamai. Menanggapi tudingan itu, Ketua LBH Kesehatan Iskandar Sitorus mengaku posisinya serba salah. Menurut dia, ihwal dari proses mediasi dengan PT Newmont yang ditempuh, karena faktor ekonomi, janji pemerintah untuk pengobatan gratis yang tidak benar, dan adanya gugatan Newmont kepada Iskandar Sitorus, Jane Pangemanan, dan Rignolda Jamaludin. "Tadinya kami ingin jalan terus. Tapi karena pada prinsipnya masyarakat sudah sangat kesulitan, tim pengacara pun merekomendasikan membicarakan mediasi yang diusulkan majelis hakim," ujarnya ketika dihubungi melalui telepon. Iskandar menjelaskan, dalam proses mediasi dibicarakan usulan Newmont berupa program pembangunan teritegrasi berkelanjutan yang sudah disetujui oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. "Formulasi dari program itu adalah membangun masyarakat, sekaligus membiayai upaya kesehatan masyarakat Buyat," tuturnya. Di dalam program itu, kata dia, selain dicantumkan pembiayaan untuk 257 orang yang sakit di Buyat, juga pencabutan gugatan kepada Iskandar, Pangemanan, dan Rignolda Jamaludin. Proses mediasi itu kemudian dipaparkan oleh Iskandar di depan ratusan warga Buyat pada tanggal 19 Desember 2004. Di sana, kata Iskandar, telah dijelaskan pada masyarakat bahwa untuk gugatan nomor 586, akan didadakan perdamaian, alias ditutup. "Dengan kompensasi berupa pembayaran biaya pengobatan selama program tersebut," ujarnya. Masyarakat, menurut Iskandar, akhirnya sepakat dan setuju karena masalah pembiayaan kesehatan diatur selama program pembangunan teritegrasi berkelanjutan ini.Ariyani
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Walhi Akan Sampaikan Sikap Soal Putusan Bebas Newmont

25 April 2007

Walhi Akan Sampaikan Sikap Soal Putusan Bebas Newmont

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) siang ini berencana mengadakan konferensi pers menanggapi putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Manado atas PT Newmont Minahasa Raya dan Direkturnya Richard B. Ness. Lembaga ini mengundang media baik cetak maupun elektronik untuk menyampaikan sikapnya.


Eks Warga Buyat Long March 300 Kilometer ke Manado

3 April 2007

Eks Warga Buyat Long March 300 Kilometer ke Manado

Sebanyak 96 warga eks Buyat yang sekarang memilih pindah ke Duminanga, Kabupaten Bolaang Mongondow, melakukan long march sejauh 300 kilometer ke Manado.


DPR Persoalan Perdamaian Pemerintah-Newmont

18 Februari 2006

DPR Persoalan Perdamaian Pemerintah-Newmont

Komisi Lingkungan DPR mempersoalkan langkah pemerintah berdamai dengan PT Newmont Minahasa Raya dengan membuat good will agreement dalam kasus mencemarkan lingkungan di Buyat Pante, Minahasa. "Kami akan minta penjelasan pemerintah," kata Ketua Komisi Lingkungan, Sonny Keraf, kemarin.


Pemerintah Minta Dukungan untuk “Melawan” Newmont

17 Februari 2006

Pemerintah Minta Dukungan untuk “Melawan” Newmont

Menteri Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, meminta publik mendorong pemerintah memenangkan gugatan pidana atas PT Newmont Minahasa Raya yang di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara. Ia mengatakan goodwill agreement pemerintah dengan Newmont pada Kamis lalu tak menyurutkan langkah untuk tetap mempidanakan perusahaan yang dituduh mencemari Teluk Buyat itu.


Aburizal Bantah US$ 30 Juta Kompensasi Kasus Buyat

17 Februari 2006

Aburizal Bantah US$ 30 Juta Kompensasi Kasus Buyat

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Aburizal Bakrie, mengatakan, dana US$ 30 juta dari PT. Newmont Minahasa Raya untuk pembangunan berkelanjutan setelah perusahaan penambang emas ini beroperasi di Messel, Ratototok, Sulawesi Utara. "Bukan (untuk) kompensasi karena pencemaran," katanya hari ini di Manado, Sulawesi Utara, setelah meninjau beberapa lokasi banjir di provinsi itu.


Pemerintah Akan Cabut Gugatan ke Newmont

16 Februari 2006

Pemerintah Akan Cabut Gugatan ke Newmont

Pemerintah akan mencabut gugatan perdata terhadap PT Newmont Minahasa Raya dalam kasus pencemaran lingkungan di Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Konpensasinya, Newmont akan menberikan US$ 30 juta plus garansi maksimal US$ 20 juta.


Kejaksaan Ajukan Banding Atas Kemenangan Newmont

1 Desember 2005

Kejaksaan Ajukan Banding Atas Kemenangan Newmont

Kejaksaan, sebagai pengacara negara, belum menerima surat kuasa khusus dari Menteri Lingkungan Hidup untuk mengajukan banding dalam perkara gugatan ke PT Newmont Minahasa Raya. Namun, kejaksaan memastikan banding.


LSM Lingkungan Hidup Protes Putusan Sela Kasus Newmont

16 November 2005

LSM Lingkungan Hidup Protes Putusan Sela Kasus Newmont

Berdasarkan konsep hukum internasional dan nasional, kontrak karya tidak bisa mencegah pemerintah melaksanakan kewajiban menegakkan undang-undang seperti yang dilakukan KLH.


Pengadilan Menangkan PT Newmont Soal Pencemaran Teluk Buyat

16 November 2005

Pengadilan Menangkan PT Newmont Soal Pencemaran Teluk Buyat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Soedarto merujuk Pasal 21 yang menyebutkan bila ada masalah mengenai sengketa Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dan PT NMR, hal ini diselesaikan melalui badan arbitrase.


Warga ex Buyat Pante Pertanyakan Nasibnya

21 Oktober 2005

Warga ex Buyat Pante Pertanyakan Nasibnya

Warga Buyat Pante, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, yang sudah pindah ke Desa Duminanga, Kabupaten Bolaang Mongondow, nasibnya kian tak jelas setelah masa bantuan Komite Kemanusiaan Teluk Buyat (KKTB) berakhir pada 25 September lalu.