Kuasa Hukum Bank Global Ajukan Penangguhan Penahanan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kuasa hukum tersangka kasus Bank Global, Jhon K. Azis mengajukan penangguhan penahanan ke Mabes Polri atas kliennya Pongki Manjaya Direktur Money Changer Dinamis Citra yang terletak di Jalan Hasyim Ashari Jakarta. "Klien saya ditangkap sekitar enam hari yang lalu," kata Jhon, Rabu (12/1) di Mabes Polri.
Seperti diketahui minggu lalu penyidik direktorat II ekonomi khusus Mabes Polri menangkap dan menahan direktur dan karyawan money changer di Jalan Hasyim Ashari dan Gunung Sahari. Mereka diduga terlibat kasus pencucian uang.
Menanggapi itu, Jhon katakan bahwa antara Pongki dan Bank Global tidak ada kaitan, karena transaksi terjadi sekitar 10 hari sebelum Bank Global dibekukan oleh BI. "Transaksi terjadi antara klien saya (money changer) dengan PT Inter Asia Securitas," katanya.
Ia memaparkan transaksi antara perusahaan money changer dan Inter Asia adalah bisnis valas biasa. Transaksi saat 10 hari sebelum Bank Global dibekukan terjadi tiga kali masing-masing Rp 400 juta, Rp 1.2 miliar dan Rp 2.5 miliar. Uang itu ditukar dalam bentuk Dollar Singapura dan Dollar Amerika Serikat yang diserahkan langsung kepada wakil dari PT Inter Asia Securitas berinisial E.
Sebelumnya diberitakan penyidik Mabes Polri mencurigai adanya transaksi senilai Rp 35 miliar di money changer di Jalan H. Ashari dan Jalan Gunung Sahari. Uang itu berasal dari Bank Global.
Martha Warta





