Topik
Romli Atmasasmita : KPK Harus Menjadikan PT Monagro Kimia dan PT Braniti Sandini , Tersangka,
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita menyarankan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa dua perusahaan milik Monsanto yang ada di Indoensia dalam kasus suap antara pejabat senior Departemen Lingkungan Hidup dan Monsanto
”Dua perusahaan ini yang harus dipanggil, untuk dilakukan penyelidikan, dua-duanya ini yang berkeliaran mensuap sana-sini,”Kata Romli Atmasasmita, Rabu(12/1) dikantor Forum 2004, di Jakarta.
Menurut Romli, Direksi dan Komisaris ke dua perusahaan itu harus dimintai pertanggungjawaban. Dua perusaan yang dimaksudkan Romli adalah PT Monagro Kimia dan PT Braniti Sandini, afiliasi Monsanto di Indonesia. “Setelah dilakukan penyelidikan pada perusahaan ini, baru akan diketahui siapa saja yang menerima suap. “ujar Romli.
Tindakan KPK untuk meminta data ke Departemen Kehakiman dan SEC Amerika Serikat, menurut Romli, tidak tepat. "Yang penting, KPK harus mulai menetapkan status tersangka pada dua perusaan Monsanto yang Di Indonesia dengan undang-undang korupsi,"kata Romli.
KPK, menurut Romli, untuk mendapatkan dokumen resmi bisa berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri. Dokumen yang dipegang KPK saat ini, bukan dokumen resmi yang berasal dari pengadilan dan SEC.”Untuk mendapatkannya, KPK harus menetapkan dulu siapa tersangkanya baik dari Indonesia maupun dari Monsanto, setelah itu dokumen yang resmi dengan berkoordinasi dengan Deplu,”katanya.
Dokumen resmi, menurut Romli, yang bisa dijadikan bukti awal dalam penyelidikan. Putusan Pengadilan Distrik Kolombia dan putusan SEC, bagi Romli belum bisa dijadikan barang bukti, untuk pengadilan di Indonesia.”Itu bukti hukum disana, kita tidak punya perjanjian pengakuan hukum dengan Amerika,”ujarnya.
Sesuai dengan Undang-Undang No 31 tahun 2002 tentang, tindakan itu dapat dikategorikan gratifikasi.”Kerugian negara akibat perbuatan ini tidak ada. Namun, pejabat tersebut tidak melaporkan pemberian tersebut lebih dari 30 hari, dan nilainya lebih dari Rp 10 juta dan ada hubungannya dengan jabatan, paling-paling gratifikasi.”kata Romli.
Sutarto